Kota Bandar Lampung

Cekik Finansial Wali Murid, Kunjungan Industri SMKN 8 Bandar Lampung Jadi Ladang Bisnis Oknum Kepsek?

14
×

Cekik Finansial Wali Murid, Kunjungan Industri SMKN 8 Bandar Lampung Jadi Ladang Bisnis Oknum Kepsek?

Sebarkan artikel ini

Bandar Lampung – pro dan kontra

Kebijakan manajemen SMKN 8 Bandar Lampung dalam menyelenggarakan program kunjungan industri memicu kecaman keras dari berbagai kalangan. Alih-alih menjadi sarana edukasi, program tersebut justru diwarnai dugaan pemaksaan terhadap siswa, beban finansial yang mencekik wali murid, hingga mencuatnya aroma aliran dana cashback kepada oknum kepala sekolah.

Berdasarkan informasi dari sumber internal sekolah, pihak manajemen mewajibkan siswa kelas 11 untuk mengikuti program kunjungan industri ke luar provinsi dengan tujuan Kota Bandung, Jawa Barat.

Ironisnya, di tengah himpitan ekonomi masyarakat, biaya perjalanan study tour ini dipatok sangat mahal, yakni mencapai Rp1.950.000 per siswa. Pembebanan biaya dalam jumlah besar tersebut diwajibkan langsung kepada para orang tua atau wali murid tanpa opsi toleransi yang meringankan.

Sorotan paling krusial dalam program ini mengarah pada dugaan transaksional antara pihak biro perjalanan (tour) dengan petinggi sekolah. Berdasarkan keterangan sumber internal, terdapat indikasi praktik penitipan harga (markup) atau fee gelap berupa aliran dana cashback berkisar antara Rp300.000 hingga Rp300.000 sampai Rp500.000 per siswa yang diduga kuat mengalir ke kantong oknum Kepala Sekolah.

Jika nominal cashback tersebut dikalikan dengan ratusan siswa yang diwajibkan berangkat, potensi perputaran dana siluman di balik proyek ini ditengarai mencapai angka ratusan juta rupiah. Kondisi ini semakin memperkuat kecurigaan publik bahwa program kunjungan industri kerap dijadikan ajang bisnis terselubung oleh oknum pengambil kebijakan.

Kebijakan berkedok kunjungan edukasi di sekolah negeri ini diduga kuat menabrak sejumlah regulasi normatif, Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah: Pasal 10 secara tegas melarang sekolah maupun komite melakukan pungutan wajib yang mengikat serta ditentukan jumlah dan jangka waktu pembayarannya kepada peserta didik atau wali murid.

Surat Edaran (SE) Terkait Pengawasan Study Tour, Instruksi larangan bagi satuan pendidikan negeri untuk menyelenggarakan darmawisata atau kunjungan ke luar kota yang membebani finansial orang tua murid serta bernuansa komersialisasi.

Indikasi Pungli dan Penyalahgunaan Wewenang, Praktik penunjukan travel yang dibarengi dengan dugaan fee atau cashback bagi oknum pimpinan sekolah berpotensi melanggar ketentuan hukum pidana terkait penyalahgunaan wewenang dan pungutan liar (pungli).

Menanggapi persoalan tersebut, Pengamat Pendidikan Lampung, Erlangga, menilai dugaan cashback dalam program kunjungan industri SMKN 8 Bandar Lampung perlu ditelusuri secara serius. Menurutnya, kegiatan yang membawa nama pendidikan jangan sampai justru menjadi ruang mencari keuntungan bagi oknum tertentu.

“Kalau memang ada cashback dari pihak travel kepada oknum kepala sekolah, ini harus dibuka terang-benderang. Uang itu asalnya dari mana? Apakah ada permainan harga yang akhirnya dibebankan kepada siswa dan orang tua? Jangan sampai anak-anak dijadikan ladang bisnis,” tegas Erlangga, Rabu (28/10/2026).

Ia juga menyoroti biaya kunjungan industri sebesar Rp1.950.000 per siswa yang disebut diwajibkan kepada siswa kelas XI. Menurutnya, pihak sekolah harus bisa menjelaskan dasar penetapan biaya tersebut, rincian penggunaannya, serta apakah siswa yang tidak mampu membayar tetap mendapatkan hak pendidikan tanpa tekanan.

“Jangan sampai orang tua merasa terpaksa membayar karena takut anaknya mendapat perlakuan berbeda di sekolah. Kunjungan industri itu tujuannya untuk belajar, bukan malah membuat wali murid terbebani. Kalau memang wajib, harus jelas dasar dan aturannya,” ujarnya.

Erlangga mendesak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung serta Inspektorat Provinsi Lampung tidak berhenti pada pemeriksaan administrasi. Ia meminta penelusuran dilakukan terhadap penetapan biaya, pemilihan biro perjalanan, bukti transaksi, hingga kemungkinan adanya aliran dana kepada pihak sekolah.

“Periksa semuanya, mulai dari penawaran travel, rincian biaya per siswa, sampai aliran uangnya. Kalau tidak ada pelanggaran, sampaikan hasilnya secara terbuka. Tapi kalau ditemukan penyimpangan, harus ada tindakan tegas sesuai aturan. Jangan sampai persoalan seperti ini dibiarkan,” tandasnya.

Ia juga mendesak Inspektorat Provinsi Lampung dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung untuk segera turun tangan melakukan investigasi mendadak guna membongkar dugaan komersialisasi pendidikan di SMKN 8 Bandar Lampung.

Hingga berita ini disusun, redaksi sedang berupaya meminta klarifikasi dari pihak SMKN 8 Bandar Lampung, kepala sekolah, biro perjalanan, serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung.

Example 300250
error: Content is protected !!