Bandar lampung – pro dan kontra
Dugaan kejanggalan dalam pengadaan Belanja Jasa Tenaga Pelayanan Umum pada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2026 senilai Rp763.860.000 menjadi sorotan. Sejumlah persoalan yang perlu diklarifikasi mencakup jadwal pengadaan, nilai kontrak yang sama persis dengan pagu anggaran, hingga komponen biaya perlindungan jaminan sosial pekerja.
Untuk memperoleh penjelasan resmi terkait persoalan tersebut, upaya konfirmasi dilakukan kepada Kepala DKP Provinsi Lampung, Bani Ispriyabto.
Namun, saat hendak dikonfirmasi, Bani belum dapat dimintai keterangan. Menurut Ratno, staf yang bersangkutan, Bani sedang mengikuti rapat bersama DPRD.
“Lagi rapat semua, Kadis dan kabid,” ujar Ratno singkat. Senin (16/10/2026)
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh penjelasan langsung dari Bani Ispriyabto mengenai sejumlah poin yang menjadi perhatian dalam pengadaan jasa tenaga pelayanan umum tersebut.
Jadwal Pengadaan Perlu Diklarifikasi
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) Inaproc, paket dengan kode RUP 65057961 itu memiliki pagu anggaran sebesar Rp763.860.000.
Dalam informasi jadwal pengadaan, pemanfaatan jasa tercantum berlangsung sejak Januari hingga Desember 2026. Sementara itu, pemilihan penyedia dijadwalkan pada Mei–Juni 2026, dengan pelaksanaan kontrak pada Juli–Agustus 2026.
Perbedaan waktu tersebut memunculkan pertanyaan mengenai dasar pelaksanaan pekerjaan sebelum jadwal pemilihan penyedia dan pelaksanaan kontrak yang tercantum dalam sistem.
Apabila pekerja memang telah menjalankan tugas sejak awal tahun, perlu ada penjelasan mengenai dasar penugasan, dokumen kontrak, serta mekanisme pembayaran selama periode tersebut.
Meski demikian, jadwal yang tercantum dalam sistem pengadaan belum dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran. Kepastian mengenai pelaksanaan pekerjaan dan keabsahan administrasinya memerlukan pemeriksaan dokumen serta klarifikasi dari pihak terkait.
Nilai Kontrak Sama dengan Pagu Anggaran
Persoalan lain yang turut menjadi perhatian adalah nilai transaksi pengadaan melalui e-purchasing yang disebut mencapai Rp763.860.000, sama persis dengan pagu anggaran yang ditetapkan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penyedia jasa dalam paket tersebut adalah PT Citra Diakoni, perusahaan yang bergerak di bidang jasa tenaga kerja.
Kesamaan antara nilai kontrak dan pagu anggaran tersebut memunculkan pertanyaan mengenai proses penetapan harga, rincian biaya tenaga kerja, serta mekanisme negosiasi yang dilakukan dalam transaksi.
Namun, nilai kontrak yang sama dengan pagu tidak secara otomatis membuktikan adanya pengondisian harga atau praktik yang merugikan keuangan negara. Untuk menilai kewajaran harga, diperlukan dokumen pendukung, termasuk rincian harga satuan, komponen upah, biaya pengelolaan, serta bukti proses negosiasi.
Komponen BPJS Menjadi Perhatian
Selain persoalan administrasi dan harga, komponen perlindungan pekerja juga perlu mendapat penjelasan.
Dalam informasi pendukung produk penyedia yang dihimpun, komponen biaya tercantum meliputi gaji atau upah, jasa manajemen, serta keterangan bahwa komponen BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, dan tunjangan atau fasilitas kerja tidak dicantumkan sebagai komponen biaya.
Informasi tersebut menimbulkan pertanyaan apakah kewajiban perlindungan sosial pekerja telah diperhitungkan dan dipenuhi oleh perusahaan penyedia jasa.
Sebab, tidak dicantumkannya BPJS sebagai komponen biaya dalam informasi produk tidak serta-merta membuktikan bahwa pekerja tidak terdaftar sebagai peserta atau tidak menerima perlindungan. Hal itu perlu dipastikan melalui dokumen kontrak, daftar kepesertaan, bukti pembayaran iuran, dan keterangan dari perusahaan maupun instansi pengguna jasa.
Secara umum, pemberi kerja wajib memenuhi ketentuan jaminan sosial bagi pekerja sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karena itu, pemenuhan hak pekerja dalam proyek yang dibiayai melalui anggaran pemerintah menjadi salah satu aspek penting yang perlu diperiksa.
Menunggu Penjelasan Resmi
Konfirmasi kepada Kepala DKP Provinsi Lampung diperlukan untuk menjelaskan dasar penjadwalan pengadaan, mekanisme penetapan nilai kontrak, serta pemenuhan hak normatif para pekerja yang ditempatkan melalui penyedia jasa.
Keterangan dari PT Citra Diakoni juga diperlukan untuk memastikan struktur biaya yang digunakan, proses penetapan harga, serta status kepesertaan BPJS para pekerja dalam paket tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, klarifikasi langsung dari Bani Ispriyabto belum diperoleh. Pihak DKP Provinsi Lampung dan PT Citra Diakoni tetap perlu diberikan kesempatan untuk menyampaikan penjelasan maupun tanggapan atas informasi yang menjadi sorotan tersebut.
Transparansi dokumen pengadaan dan kepastian pemenuhan hak pekerja menjadi hal penting agar penggunaan anggaran daerah dapat dipertanggungjawabkan serta tidak mengabaikan perlindungan tenaga kerja. (*)













