Kota Bandar Lampung

Mengendus Janggal Proyek Outsourcing DKP Lampung; Kontrak Rp763 Juta, Hak BPJS Pekerja Raib?

58
×

Mengendus Janggal Proyek Outsourcing DKP Lampung; Kontrak Rp763 Juta, Hak BPJS Pekerja Raib?

Sebarkan artikel ini

Bandar Lampung – pro dan kontra

Transparansi digital dalam sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah yang digadang-gadang mampu memotong praktik kongkalikong, tampaknya belum sepenuhnya steril. Sebuah anomali serius terendus dalam paket pengadaan Belanja Jasa Tenaga Pelayanan Umum pada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Lampung untuk Tahun Anggaran 2026.

Data yang dihimpun dari portal resmi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) Inaproc dan E-Katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menyingkap sederet kejanggalan. Mulai dari linimasa kontrak yang tidak logis, indikasi pengondisian harga (budget fitting), hingga dugaan pelanggaran hak-hak normatif ketenagakerjaan yang direstui oleh birokrasi.

Pemanfaatan Mendahului Kontrak: Menabrak Aturan Keuangan Negara

Paket dengan Kode RUP 65057961 ini dialokasikan untuk membiayai honorarium tenaga pendukung kantor (kualifikasi pendidikan D1 dan SMA) dengan total anggaran mencapai Rp763.860.000.

Kejanggalan pertama yang kasat mata adalah linimasa jadwal pengadaan yang diinput oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Di dalam sistem, tertulis jelas bahwa Pemanfaatan Barang/Jasa sudah dimulai sejak Januari hingga Desember 2026.

Anehnya, proses Pemilihan Penyedia baru dijadwalkan pada Mei-Juni 2026, disusul Pelaksanaan Kontrak pada Juli-Agustus 2026. Saat ini, status paket tersebut tercatat masih dalam proses (On Process).

Secara regulasi, pola pengadaan seperti ini menjadi lampu merah bagi tata kelola keuangan negara. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, instansi pemerintah dilarang keras merealisasikan anggaran belanja tanpa didasari ikatan komitmen atau kontrak yang sah pada periode berjalan.

Jika para tenaga honorer tersebut faktualnya sudah bekerja sejak awal tahun, muncul pertanyaan besar: atas dasar hukum apa mereka bekerja dan dibayar selama enam bulan pertama?

Aroma “Budget Fitting” dan Kontrak Tanpa Sisa (Zero Savings)

Investigasi lebih lanjut pada data realisasi e-purchasing menunjukkan paket ini dikerjakan oleh PT. Citra Diakoni, sebuah perusahaan outsourcing yang beralamat di Jalan JL.ST.BADARUDIN NO.50, LK. II GEDONG AIR, T.KARANG BARAT, Bandar Lampung. Nilai kontrak yang disepakati berada di angka Rp763.860.000 sama persis hingga rupiah terakhir dengan pagu anggaran yang direncanakan.

Dalam dunia audit pengadaan, fenomena “kontrak tanpa selisih sepeser pun” (zero savings) kerap menjadi indikasi kuat adanya praktik budget fitting. Sesuai Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 (perubahan Perpres 16/2018), pengadaan wajib menjunjung tinggi Prinsip Efisiensi.

Nilai yang persis sama ini memicu dugaan bahwa proses e-purchasing tidak melalui negosiasi harga yang optimal. Ada indikasi kuat bahwa harga satuan sengaja disesuaikan di dalam sistem agar menguras habis pagu anggaran demi keuntungan penyedia tunggal.

Kecurigaan ini diperkuat oleh tampilan profil produk PT. Citra Diakoni di portal E-Katalog LKPP. Judul produk tersebut tampak disensor secara terbatas (J* T* P* U****), foto produk dikunci, dan informasi detail ditutup dengan keterangan “Masuk untuk melihat informasi selengkapnya”.

Praktik pembatasan akses informasi ini dinilai mencederai Prinsip Transparansi dan Persaingan Sehat, serta membatasi pengawasan publik yang diamanatkan UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Hak Perlindungan Sosial Pekerja yang Dipangkas

Poin paling krusial sekaligus ironis di dalam temuan ini terletak pada lembar detail informasi pendukung produk milik penyedia. Sebagai proyek pemerintah yang mendanai pekerja kelas bawah berpendidikan D1/SMA, kontrak ini justru mengabaikan perlindungan sosial dasar.

ODalam rincian komponen biaya yang ditayangkan, tertulis:

  • Komponen Biaya Gaji/Upah: Ya
  • Komponen BPJS Ketenagakerjaan: TIDAK
  • Komponen BPJS Kesehatan: TIDAK
  • Komponen Tunjangan & Fasilitas Kerja: TIDAK
  • Komponen Biaya Lainnya: Jasa Manajemen (Fee)

Komposisi ini menunjukkan bahwa PT. Citra Diakoni diduga kuat hanya bertindak sebagai “perusahaan kertas penyalur nota” yang meraup keuntungan bersih dari Jasa Manajemen, tanpa memberikan proteksi kesehatan dan keselamatan kerja bagi para pegawainya.

Praktik pengosongan jaminan sosial di lingkungan instansi pemerintah ini menabrak UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. Berdasarkan hukum nasional, setiap perusahaan pemberi kerja termasuk agensi outsourcing wajib mendaftarkan dan membayar iuran BPJS karyawannya. Dengan menyetujui kontrak ini, PPK pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung diduga ikut melegalkan pelanggaran hak normatif buruh.

Hingga berita ini diturunkan, tim investigasi masih berupaya mendapatkan klarifikasi resmi dari Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung serta direksi PT. Citra Diakoni terkait anomali administrasi dan pemangkasan hak perlindungan sosial pekerja ini.

Dampak dari pengabaian ini tidak main-main. Di satu sisi, daerah dihadapkan pada risiko tinggi temuan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas maladministrasi kontrak. Di sisi lain, para pekerja pelayanan umum di DKP Lampung dipaksa bekerja dalam kerentanan sosial yang tinggi menjaga dan melayani kantor pemerintah, namun tanpa perlindungan jaminan kesehatan dari negara. (*)

Example 300250
error: Content is protected !!