Kota Bandar Lampung

PFI Lampung: Tim Media Gubernur Bukan Penguasa Pers, Jangan Arogan!

207
×

PFI Lampung: Tim Media Gubernur Bukan Penguasa Pers, Jangan Arogan!

Sebarkan artikel ini

Bandar Lampung – pro dan kontra

Ketua Pewarta Foto Indonesia (PFI) Lampung, Juniardi, menegaskan tim media atau dokumentasi internal pejabat tidak memiliki kewenangan untuk menghalangi kerja jurnalistik independen.

Pernyataan itu disampaikan menyusul polemik dugaan tindakan arogan dan upaya menghalangi kerja wartawan yang melibatkan Dina, anggota tim dokumentasi/media Gubernur Lampung.

Menurut Juniardi, persoalan tersebut menyangkut batas kewenangan antara tim dokumentasi internal pemerintah dan jurnalis yang menjalankan tugas peliputan secara independen.

Ia menjelaskan, wartawan bekerja berdasarkan prinsip kemerdekaan pers yang dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Sementara itu, tim dokumentasi pejabat bertugas memproduksi konten dan mendokumentasikan kegiatan untuk kepentingan internal.

“Keahlian teknis dalam fotografi atau videografi tidak serta-merta memberikan kewenangan untuk membatasi kerja wartawan,” kata Juniardi disaat dimintai pendapatnya pada Minggu, (11/10/2026).

Juniardi menilai, tim media internal tidak berhak melarang wartawan mengambil gambar, memaksa penghapusan rekaman, ataupun melakukan intimidasi terhadap jurnalis yang meliput kegiatan publik sesuai ketentuan yang berlaku.

Tim tersebut juga tidak semestinya menghambat wartawan dalam mengakses informasi atau mengajukan pertanyaan kritis kepada pejabat publik.

Ia mengingatkan, tindakan menghalangi kerja jurnalistik dapat berkonsekuensi hukum apabila memenuhi unsur pelanggaran yang diatur dalam perundang-undangan.

Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).

Ancaman hukumannya berupa penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Menurut Juniardi, status tim dokumentasi sebagai tenaga internal, pegawai kontrak, ataupun pihak yang dibiayai anggaran pemerintah tidak serta-merta menghapus pertanggungjawaban hukum apabila terbukti melakukan pelanggaran.

Ia menyarankan organisasi pers menempuh langkah resmi apabila nota protes yang telah disampaikan tidak mendapat tanggapan.

Langkah tersebut, kata dia, dapat berupa pengaduan kepada pihak berwenang dan pelaporan hukum apabila ditemukan dugaan pelanggaran yang memenuhi unsur pidana.

Juniardi juga meminta kepastian sikap Gubernur Lampung sebagai pimpinan yang bertanggung jawab secara moral dan administratif terhadap tim yang bekerja untuk mendukung kegiatan gubernur.

Menurutnya, evaluasi dan tindakan tegas terhadap anggota tim yang terbukti melanggar diperlukan agar kejadian serupa tidak terulang dan keterbukaan informasi publik tetap terjaga.

“Pemerintah harus memastikan tim yang bekerja untuk mendukung kegiatan pejabat tidak justru menjadi penghalang bagi kemerdekaan pers,” ujarnya.

Lebih lanjut, Juniardi menyebut organisasi pers dapat mempertimbangkan aksi boikot pemberitaan sebagai bentuk solidaritas apabila nota protes resmi tidak mendapat respons yang memadai.

Baginya, persoalan ini bukan sekadar perselisihan antara wartawan dan tim dokumentasi, melainkan menyangkut penghormatan terhadap kemerdekaan pers serta hak masyarakat untuk memperoleh informasi. (*)

Example 300250
error: Content is protected !!