Kota Bandar Lampung

Kejati dan BPK Diminta Dalami Proyek Rp3,1 Miliar BPBD Lampung yang Sarat Kejanggalan

327
×

Kejati dan BPK Diminta Dalami Proyek Rp3,1 Miliar BPBD Lampung yang Sarat Kejanggalan

Sebarkan artikel ini

Bandar Lampung – pro dan kontra

Pengamat pengadaan barang dan jasa pemerintah, Erlangga, meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dan BPK Perwakilan Lampung mendalami paket Pencegahan Bencana Sungai Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2026 yang memiliki pagu Rp3,1 miliar.

Menurut Erlangga, terdapat sejumlah aspek yang perlu diuji lebih jauh. Di antaranya keterbukaan Rencana Umum Pengadaan (RUP), spesifikasi pekerjaan, kewajaran Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan nilai kontrak, kesesuaian Sertifikat Badan Usaha (SBU) penyedia, hingga pengalaman serta kapasitas teknis perusahaan.

“Temuan ini jangan berhenti sebagai catatan administrasi. Kejati Lampung dan BPK harus turun mendalami dokumen dan pelaksanaan di lapangan. Ini bisa menjadi pintu masuk bagi APH untuk memastikan apakah seluruh proses pengadaan benar-benar sesuai ketentuan atau justru terdapat indikasi penyimpangan yang perlu ditindaklanjuti,” tegas Erlangga. Kamis (8/10/2026)

Ia secara khusus menyoroti nilai kontrak sebesar Rp2.923.505.072, atau sekitar 94,31 persen dari pagu. Menurutnya, besaran tersebut perlu diuji melalui pemeriksaan terhadap HPS, survei harga, penawaran, berita acara negosiasi, volume pekerjaan, hingga spesifikasi teknis.

“Jangan hanya melihat berapa nilai kontraknya. Yang harus dibuka adalah bagaimana angka itu terbentuk dan apakah harga tersebut benar-benar wajar berdasarkan kebutuhan serta kondisi pasar,” ujarnya.

Selain soal harga, Erlangga meminta kesesuaian kualifikasi CV Afdhal Nadira Rafif Family dengan pekerjaan pencegahan bencana sungai turut diperiksa berdasarkan dokumen pemilihan dan kontrak.

Menurut dia, persoalan SBU, pengalaman pekerjaan sejenis, tenaga ahli, peralatan maupun pelaksanaan pekerjaan di lapangan tidak cukup hanya dilihat dari sisi administratif.

“Kalau muncul pertanyaan mengenai SBU, pengalaman pekerjaan sejenis, tenaga ahli, peralatan maupun pelaksanaan di lapangan, semuanya harus diuji dengan dokumen dan fakta. Jangan sampai ada perusahaan yang secara administratif memenuhi persyaratan, tetapi kapasitas riilnya justru tidak jelas,” katanya.

Erlangga menegaskan pendalaman juga diperlukan untuk memastikan tidak terdapat praktik seperti kolusi, pengondisian harga, bid rigging, maupun penggunaan perusahaan sebagai pinjam bendera dalam proses pengadaan.

“Saya kira ini layak menjadi pintu masuk APH. Kejati Lampung dan BPK Perwakilan Lampung harus melakukan pendalaman secara objektif. Jika seluruh proses ternyata sesuai aturan, itu juga harus dijelaskan kepada publik. Tetapi jika ditemukan indikasi penyimpangan, harus ditindaklanjuti sesuai hukum,” pungkas Erlangga. (Tim)

Example 300250
error: Content is protected !!