BANDAR LAMPUNG – pro dan kontra
Proyek Pencegahan Bencana Sungai di Kabupaten Pringsewu, Tahun Anggaran 2026, senilai Rp2,92 miliar milik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Lampung menjadi salah satu pekerjaan yang membutuhkan penjelasan terbuka. Dugaan persoalan kualifikasi penyedia kini memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana proses pengadaan dan pelaksanaan kontrak telah memenuhi ketentuan.
Sorotan ini sekaligus menjadi perhatian bagi Kapolda Lampung yang baru, Brigjen Pol. Yustan Alpiani. Publik menanti bagaimana aparat penegak hukum merespons apabila terdapat laporan dan bukti awal yang mengarah pada dugaan pelanggaran dalam proyek yang menggunakan anggaran daerah tersebut.
Paket pekerjaan dengan nilai kontrak Rp2.923.505.072 itu dimenangkan CV Afdhal Nadira Rafif Family, dari pagu anggaran sekitar Rp3,1 miliar. Proyek tersebut dipertanyakan setelah muncul dugaan ketidaksesuaian Sertifikat Badan Usaha (SBU) penyedia dengan persyaratan pekerjaan yang dikontrakkan.
Pengamat Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Ansori, ST., sebelumnya mendesak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BPBD Lampung memeriksa kembali dokumen kualifikasi penyedia. Menurutnya, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan perusahaan yang ditetapkan sebagai pemenang benar-benar memenuhi persyaratan sesuai klasifikasi dan ruang lingkup pekerjaan.
Persoalan ini tidak cukup dijawab dengan menunjukkan bahwa perusahaan memiliki SBU. Hal yang lebih mendasar ialah memastikan apakah klasifikasi dan subklasifikasi sertifikat tersebut sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan.
Karena itu, dokumen pemilihan, persyaratan kualifikasi, SBU penyedia, spesifikasi pekerjaan, hingga dokumen kontrak perlu diperiksa secara menyeluruh. Hasil pemeriksaan tersebut penting untuk menentukan apakah persoalan yang dipertanyakan hanya menyangkut administrasi atau terdapat ketidaksesuaian terhadap persyaratan wajib pengadaan.
Ansori juga meminta PPK tidak membiarkan persoalan tersebut berlarut-larut. Apabila pemeriksaan resmi membuktikan adanya persyaratan wajib yang tidak terpenuhi, ia mendesak agar pelaksanaan pekerjaan dan dasar kontraknya dievaluasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia turut meminta proses pembayaran dilakukan secara hati-hati. Menurutnya, anggaran daerah jangan sampai dibayarkan ketika masih terdapat persoalan mendasar yang belum memperoleh kepastian melalui pemeriksaan dokumen.
Meski demikian, dugaan ketidaksesuaian kualifikasi tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran harus didasarkan pada dokumen resmi, ketentuan yang berlaku, serta hasil pemeriksaan oleh pihak berwenang.
Kapolda Baru dan Pertanyaan Penegakan Hukum
Penunjukan Brigjen Pol. Yustan Alpiani sebagai Kapolda Lampung yang baru menempatkan penanganan berbagai laporan dugaan penyimpangan sebagai salah satu hal yang akan menjadi perhatian publik. Dalam konteks proyek BPBD Lampung ini, pertanyaan utamanya adalah apakah persoalan tersebut akan ditelusuri apabila ditemukan dasar dan bukti awal yang cukup.
Penelusuran dapat dimulai dengan memastikan proses pemilihan penyedia berjalan sesuai ketentuan, persyaratan kualifikasi diterapkan secara benar, serta pelaksanaan kontrak sesuai dengan dokumen yang telah disepakati.
Jika ditemukan indikasi pelanggaran yang masuk dalam ranah hukum, aparat penegak hukum dapat menindaklanjutinya sesuai kewenangan dan prosedur. Namun, pemeriksaan harus tetap mengedepankan bukti dan tidak mendahului kesimpulan mengenai ada atau tidaknya tindak pidana.
Transparansi juga menjadi bagian penting dalam menjawab persoalan ini. BPBD Lampung dan pihak terkait perlu memberikan penjelasan mengenai dasar penetapan penyedia, kesesuaian kualifikasi perusahaan, serta perkembangan pelaksanaan pekerjaan.
PPK Belum Memberikan Tanggapan
Sebelumnya, PPK BPBD Provinsi Lampung, Firdaus, telah dimintai konfirmasi mengenai proses pengadaan, penetapan penyedia, dan dugaan persoalan kualifikasi perusahaan.
Namun, hingga berita ini disusun, tanggapan dari Firdaus belum diterima. Belum adanya tanggapan tersebut membuat sejumlah pertanyaan mengenai proses pengadaan masih membutuhkan penjelasan dari pihak terkait.
Redaksi tetap membuka ruang bagi Firdaus, BPBD Provinsi Lampung, maupun CV Afdhal Nadira Rafif Family untuk memberikan klarifikasi, termasuk menyampaikan dokumen atau penjelasan yang dapat menjawab dugaan ketidaksesuaian tersebut.
Pada akhirnya, persoalan proyek senilai Rp2,92 miliar ini membutuhkan kejelasan berdasarkan fakta dan dokumen, bukan sekadar perdebatan. Jika seluruh persyaratan telah dipenuhi, BPBD dan penyedia dapat menjelaskannya secara terbuka. Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran, langkah korektif maupun penegakan hukum perlu dilakukan sesuai ketentuan.
Publik kini menanti penjelasan BPBD Lampung sekaligus langkah pihak berwenang dalam memastikan persoalan tersebut memperoleh kepastian. Bagi Kapolda Lampung yang baru, penanganan setiap laporan berdasarkan bukti dan tanpa tebang pilih akan menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
Beranikah dugaan persoalan proyek ini ditelusuri hingga tuntas jika ditemukan bukti awal yang memadai? Jawabannya akan bergantung pada hasil pemeriksaan, keterbukaan pihak terkait, serta tindak lanjut sesuai kewenangan masing-masing. (Tim)













