Kota Bandar Lampung

Disnakkeswan Lampung Balas Surat LSM LADAM, Bantah Dugaan Pengondisian Proyek Rp410,9 Juta

308
×

Disnakkeswan Lampung Balas Surat LSM LADAM, Bantah Dugaan Pengondisian Proyek Rp410,9 Juta

Sebarkan artikel ini

Bandar Lampung – pro dan kontra

Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakkeswan) Provinsi Lampung membantah dugaan pengondisian pengadaan jasa tenaga kerja non-ASN senilai Rp410,9 juta yang disampaikan DPD Laskar Muda Lampung (LADAM).

Melalui surat klarifikasi yang disampaikan kuasa hukumnya, Ansori, SH, MH, dari Kantor Hukum Gindha Ansori Wayka & Rekan, dinas menjelaskan bahwa pengadaan tersebut merupakan penyediaan jasa tenaga kerja umum, bukan tenaga teknis laboratorium seperti yang dipersoalkan LADAM.

Dinas juga mengakui penamaan sejumlah paket dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) belum sepenuhnya mencerminkan jenis pekerjaan yang sebenarnya. Kekurangan tersebut, menurut dinas, akan menjadi bahan evaluasi untuk perbaikan pada tahun anggaran 2027.

Klarifikasi itu disampaikan untuk menanggapi surat LADAM Nomor 013.B/DPD-LADAM/IX/2026 tertanggal 13 Oktober 2026 tentang permohonan konfirmasi dan klarifikasi pengadaan di lingkungan Disnakkeswan Lampung.

Dalam surat tersebut, LADAM mempertanyakan sejumlah hal, mulai dari konsolidasi paket, minimnya informasi spesifikasi pekerjaan di SiRUP, kesesuaian kualifikasi penyedia, hingga dugaan benturan kepentingan.

Dinas Sebut Ada Tujuh Paket dan Dua Penyedia

Dalam penjelasannya, Disnakkeswan menyebut pengadaan jasa tenaga kerja non-ASN tahun anggaran 2026 mencakup tujuh paket pekerjaan yang dilaksanakan dua perusahaan melalui mekanisme e-purchasing.

PT Citra Diakoni menangani lima paket dengan total nilai kontrak Rp410.904.000. Rinciannya, satu paket Belanja Petugas Pelayanan Jasa Umum Kantor senilai Rp158.040.000 dan empat paket yang dalam SiRUP menggunakan nama Belanja Jasa Tenaga Teknis Pertanian dan Pangan di UPTD Lab, dengan total nilai Rp252.864.000.

Sementara itu, dua paket lainnya dilaksanakan PT Graha Bhakti Yuvigra. Masing-masing berupa pekerjaan tenaga kandang dan kebun di UPTD BIB senilai Rp147.504.000 serta di UPTD PTKS senilai Rp94.824.000.

Dinas menjelaskan, kedua perusahaan tersebut dipilih melalui mekanisme pengadaan elektronik. Rekam jejak dan pengalaman penyedia disebut menjadi salah satu pertimbangan dalam proses pengadaan.

Namun, penjelasan tersebut belum dengan sendirinya menjawab seluruh pertanyaan mengenai kesesuaian kualifikasi penyedia, kewajaran harga, dan proses pemilihan perusahaan. Aspek-aspek tersebut tetap memerlukan pemeriksaan terhadap dokumen pengadaan dan pelaksanaan kontrak.

Akui Nama Paket SiRUP Kurang Jelas

Salah satu poin yang diakui Disnakkeswan adalah penggunaan nama paket Belanja Jasa Tenaga Teknis Pertanian dan Pangan di UPTD Lab.

Menurut dinas, nama tersebut tidak sepenuhnya menggambarkan pekerjaan yang dilaksanakan. Padahal, berdasarkan rincian rekening belanja dalam dokumen anggaran, kebutuhan tenaga kerja yang dimaksud meliputi tenaga kebersihan, tenaga keamanan, serta tenaga kandang dan kebun.

Dinas menegaskan tidak terdapat pengadaan tenaga teknis laboratorium dalam dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) yang menjadi dasar pengadaan tersebut. Kontrak dengan PT Citra Diakoni, menurut klarifikasi dinas, juga tidak mencakup penyediaan tenaga teknis laboratorium.

Ketidakjelasan nama paket itu, lanjut dinas, muncul dalam proses penamaan yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Perubahan nama paket disebut perlu mengikuti mekanisme yang berlaku.

Sebagai tindak lanjut, Disnakkeswan berencana memperbaiki penamaan paket pada tahun anggaran 2027 agar lebih spesifik dan sesuai dengan jenis tenaga kerja yang dibutuhkan.

Perbaikan tersebut dinilai penting karena informasi dalam SiRUP menjadi salah satu rujukan masyarakat untuk mengetahui rencana pengadaan pemerintah. Nama paket yang tidak sesuai dengan ruang lingkup pekerjaan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman saat publik melakukan pengawasan.

Bantah Konsolidasi Paket Tak Sejenis

Disnakkeswan juga membantah dugaan LADAM mengenai penggabungan paket pekerjaan administrasi kantor dengan pengadaan tenaga teknis laboratorium.

Menurut dinas, konsolidasi dilakukan terhadap lima paket penyediaan jasa tenaga pelayanan umum yang sebelumnya berdiri sendiri dan memiliki kode RUP masing-masing.

Konsolidasi itu, kata dinas, dilakukan menindaklanjuti arahan Biro Pengadaan Barang/Jasa Provinsi Lampung agar pengadaan sejenis dapat digabungkan untuk menyederhanakan proses, menghemat waktu dan tenaga, serta mendorong efisiensi anggaran.

Dinas menegaskan bahwa pekerjaan dalam konsolidasi tersebut tetap berupa penyediaan tenaga kebersihan, keamanan, serta tenaga kandang dan kebun di sejumlah unit kerja.

Dengan demikian, dinas menilai tidak tepat jika konsolidasi tersebut disebut sebagai penggabungan pekerjaan administrasi umum dengan jasa tenaga teknis laboratorium.

Meski begitu, persoalan ketidaksesuaian nama paket dalam SiRUP tetap menjadi catatan tersendiri. Penjelasan mengenai konsolidasi dan perbedaan penamaan perlu diuji dengan membandingkan dokumen perencanaan, DPA, rincian paket, serta kontrak yang dilaksanakan.

Standar Biaya Rp2,634 Juta di Bawah UMP

Persoalan lain yang muncul dalam klarifikasi tersebut adalah standar biaya tenaga kerja non-ASN yang digunakan Disnakkeswan.

Dinas menyebut standar satuan biaya dalam DPA sebesar Rp2.634.000 per orang per bulan. Nilai tersebut, menurut dinas, telah mencakup biaya pengelolaan atau “management fee” penyedia jasa dan pajak.

Jika dibandingkan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung tahun 2026 sebesar Rp3.047.734 per bulan, terdapat selisih Rp413.734.

Artinya, standar biaya yang disebutkan dinas berada sekitar 13,6 persen di bawah UMP, bahkan sebelum memperhitungkan komponen biaya pengelolaan penyedia jasa.

Dinas mengakui keterbatasan anggaran menjadi salah satu pertimbangan dalam menetapkan alokasi tersebut. Namun, dinas juga menyebut perlunya evaluasi agar perencanaan biaya tetap memperhatikan kewajaran harga, kecukupan komponen pengadaan, serta pemenuhan ketentuan ketenagakerjaan.

Perbandingan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai bagaimana penyedia memenuhi seluruh komponen biaya kontrak sekaligus memastikan hak pekerja terpenuhi.

Untuk menilai kepatuhan terhadap ketentuan upah minimum, diperlukan penjelasan lebih lanjut mengenai jumlah pekerja, status dan masa kerja, pola pembayaran upah, lokasi penempatan, serta rincian biaya yang benar-benar dibayarkan kepada masing-masing pekerja.

Keterangan Spesifikasi SiRUP yang Kosong

LADAM sebelumnya juga mempersoalkan kolom spesifikasi pekerjaan dalam SiRUP yang tercantum dengan keterangan “null”.

Dinas menyatakan kondisi tersebut tidak serta-merta membuktikan adanya kesengajaan untuk menutup informasi atau melakukan penyimpangan. Menurut dinas, proses penginputan RUP dapat menghadapi kendala teknis dan administratif, serta data yang diumumkan dapat dimutakhirkan sesuai mekanisme yang berlaku.

Dinas menyebut kekurangan informasi seharusnya menjadi dasar untuk melakukan klarifikasi dan perbaikan, bukan langsung dijadikan kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran.

Dinas juga menyampaikan bahwa pihaknya pernah memperoleh predikat Badan Publik Cukup Informatif dari Komisi Informasi Provinsi Lampung pada 2024 dengan nilai 77,92, kemudian predikat Badan Publik Informatif pada 2025 dengan nilai 100.

Meski demikian, capaian keterbukaan informasi tersebut tidak serta-merta menjawab persoalan spesifik mengenai kelengkapan informasi paket pengadaan yang dipersoalkan LADAM. Kelengkapan data setiap paket tetap perlu dilihat berdasarkan dokumen dan ketentuan yang berlaku.

Bantah Dugaan Persekongkolan dan Benturan Kepentingan

Terkait dugaan persekongkolan pengadaan dan benturan kepentingan yang dikaitkan LADAM dengan latar belakang pimpinan perusahaan penyedia, Disnakkeswan menyatakan tuduhan tersebut tidak sesuai dengan fakta yang diketahui pihaknya dan harus dibuktikan melalui data serta dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dinas menegaskan pemilihan PT Citra Diakoni dan PT Graha Bhakti Yuvigra dilakukan melalui mekanisme e-purchasing. Penggunaan penyedia oleh sejumlah organisasi perangkat daerah sebelumnya disebut dapat menjadi salah satu referensi untuk menelusuri pengalaman dan kinerja perusahaan.

Namun, dinas juga menyatakan penilaian kelayakan penyedia harus didasarkan pada bukti dan dokumen yang relevan, bukan semata-mata pada riwayat penggunaan oleh instansi lain.

Dinas menegaskan bahwa terpilihnya suatu perusahaan dalam proses pengadaan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya persekongkolan ataupun benturan kepentingan.

Sebaliknya, dugaan tersebut perlu diuji secara objektif melalui dokumen pemilihan penyedia, persyaratan dan kualifikasi perusahaan, proses transaksi elektronik, serta bukti lain yang relevan.

Dalam surat klarifikasinya, dinas menyatakan menghormati fungsi pengawasan masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat. Dinas juga berkomitmen meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Sementara itu, sejumlah persoalan yang menjadi dasar pertanyaan LADAM, terutama ketidakjelasan nama paket SiRUP dan standar biaya tenaga kerja yang berada di bawah UMP, masih memerlukan penelusuran lebih lanjut berdasarkan dokumen pengadaan serta realisasi pembayaran kepada pekerja.

Klarifikasi dinas menjadi bagian dari upaya memperoleh keterangan dari pihak yang dipersoalkan. Penilaian akhir atas kepatuhan proses pengadaan, kewajaran biaya, dan pemenuhan hak tenaga kerja tetap memerlukan pemeriksaan data serta konfirmasi dari pihak-pihak terkait. (Red)

Example 300250
error: Content is protected !!