Bandar lampung – pro dan kontra
Pengamat kebijakan pemerintah, Erlangga, menilai Pemerintah Kota Bandar Lampung perlu mengevaluasi kembali arah prioritas kebijakan pendidikannya. Menurutnya, program beasiswa bagi pelajar dan mahasiswa merupakan kebijakan yang patut diapresiasi, tetapi tidak boleh mengesampingkan kewajiban pemerintah daerah dalam menjamin kualitas dan keberlangsungan pendidikan dasar.
“Jangan sampai pemerintah terlalu sibuk membangun citra melalui program beasiswa yang terlihat besar dan populis, tetapi justru abai terhadap persoalan mendasar di sekolah-sekolah negeri. Pendidikan bukan sekadar soal siapa yang mendapat beasiswa, melainkan bagaimana memastikan setiap anak memperoleh layanan pendidikan yang layak, berkualitas, dan berkeadilan sejak PAUD, SD, hingga SMP,” ujar Erlangga. Minggu (25/10/2026)
Ia menegaskan, keberhasilan pembangunan pendidikan tidak cukup diukur dari besarnya anggaran beasiswa atau tingginya angka Indeks Pembangunan Manusia (IPM). Pemerintah juga harus mampu memastikan anggaran operasional sekolah tersalurkan tepat waktu, fasilitas pendidikan terpelihara, tenaga pendidik memperoleh haknya, serta proses penerimaan murid baru berjalan transparan dan sesuai ketentuan.
https://prodankontra.com/ketika-beasiswa-jadi-etalase-pendidikan-dasar-rapuh-di-fondasi/
“IPM yang tinggi seharusnya menjadi cerminan keberhasilan pembangunan manusia secara menyeluruh, bukan sekadar angka yang dibanggakan. Kalau masih ada sekolah negeri yang kekurangan murid, operasional sekolah tersendat, dan masyarakat mempertanyakan keadilan dalam penerimaan murid baru, berarti masih ada persoalan tata kelola yang harus diselesaikan secara serius.”
Terkait dugaan keterlambatan pencairan Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA), Erlangga menilai pemerintah harus memberikan penjelasan terbuka kepada publik mengenai mekanisme pencairan, realisasi anggaran, serta faktor yang menyebabkan terhambatnya dukungan operasional sekolah.
“Efisiensi anggaran tidak boleh berubah menjadi penghematan yang justru mencekik pelayanan publik. Kalau sekolah harus menunda perbaikan fasilitas, memenuhi kebutuhan operasional dengan berutang, atau mengalami kesulitan membayar hak tenaga honorer, pemerintah perlu segera menjelaskan penyebabnya dan mengambil langkah korektif. Jangan sampai logika administrasi keuangan mengalahkan kebutuhan nyata di ruang kelas.”
Menurut Erlangga, persoalan minimnya peserta didik di sekolah negeri juga tidak dapat disederhanakan sebagai akibat persaingan dengan sekolah swasta. Kondisi tersebut harus menjadi bahan evaluasi terhadap perencanaan pendidikan, pemetaan demografi, perubahan tata ruang, distribusi sekolah, dan kebutuhan masyarakat di setiap wilayah.
“Sekolah negeri tidak boleh dibiarkan berjalan tanpa arah perencanaan. Ketika suatu kawasan berubah menjadi pusat usaha, permukiman mahasiswa, atau wilayah dengan karakter penduduk yang berbeda, Dinas Pendidikan harus mampu membaca perubahan tersebut. Evaluasi daya tampung, penataan kembali sekolah, hingga opsi penggabungan sekolah harus dilakukan berdasarkan kajian yang objektif, bukan menunggu sampai sekolah kehilangan peserta didik.”
Mengenai pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), Erlangga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi, keterbukaan data, dan pengawasan independen. Apabila benar terdapat temuan pelanggaran sebagaimana diberitakan atau dilaporkan lembaga pengawas, pemerintah daerah harus menindaklanjutinya secara transparan dan memastikan adanya perbaikan sistem.
“Aturan penerimaan murid baru tidak boleh diperlakukan sebagai formalitas administratif. Ketika aturan dilanggar dan pengawasan tidak ditindaklanjuti, yang dirugikan adalah masyarakat, terutama keluarga yang bergantung pada sekolah negeri. Pemerintah harus memastikan setiap anak memperoleh kesempatan yang adil berdasarkan ketentuan yang berlaku, bukan berdasarkan kedekatan, kepentingan, atau praktik titipan.”
Erlangga juga meminta DPRD Kota Bandar Lampung, khususnya komisi yang membidangi pendidikan, bersama inspektorat dan pihak terkait untuk menjalankan fungsi pengawasan secara aktif. Evaluasi, menurutnya, harus diarahkan pada perbaikan sistem dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran, bukan sekadar menjadi respons sesaat terhadap kritik publik.
“Yang dibutuhkan sekarang bukan perang narasi, melainkan pembenahan nyata. Periksa penyaluran BOSDA, buka informasi anggaran yang dapat diakses masyarakat, evaluasi pelaksanaan SPMB, dan susun peta jalan pendidikan yang terukur. Pemerintah harus berani mengakui persoalan apabila memang ditemukan kekurangan, lalu memperbaikinya dengan target dan tenggat waktu yang jelas.”
Ia menambahkan, pemerintah daerah harus menempatkan kepentingan peserta didik sebagai pusat dari seluruh kebijakan pendidikan. Program beasiswa dan penguatan pendidikan dasar semestinya berjalan beriringan, dengan pembagian kewenangan yang jelas antara pemerintah kota, pemerintah provinsi, dan pemerintah pusat.
“Jangan mempertentangkan beasiswa dengan pendidikan dasar. Keduanya penting, tetapi setiap program harus dirancang sesuai kewenangan, kebutuhan masyarakat, dan kemampuan fiskal daerah. Ukuran keberhasilan pemerintah bukan seberapa sering program diumumkan, melainkan seberapa nyata manfaatnya dirasakan masyarakat. Jangan sampai anak-anak mendapat janji pendidikan yang gemilang, tetapi sekolah tempat mereka belajar justru tertatih-tatih.”
Erlangga menegaskan, pembenahan pendidikan di Bandar Lampung harus menjadi agenda pelayanan publik yang berkelanjutan, bukan sekadar program yang menonjol pada satu tahun anggaran.
“Pendidikan adalah investasi jangka panjang. Kalau fondasi PAUD, SD, dan SMP tidak diperkuat, kita sedang mempertaruhkan kualitas generasi berikutnya. Pemerintah Kota Bandar Lampung harus memastikan bahwa setiap rupiah anggaran pendidikan benar-benar kembali kepada kepentingan peserta didik dan peningkatan mutu layanan pendidikan.” Tutupnya.













