Kota Bandar Lampung

Diduga Modus Mengaku Pihak Travel, Paket Konsumen Raib, Warga Bandar Lampung Lapor Polisi

60
×

Diduga Modus Mengaku Pihak Travel, Paket Konsumen Raib, Warga Bandar Lampung Lapor Polisi

Sebarkan artikel ini

BANDAR LAMPUNG – pro dan kontra

Seorang warga bernama Adi Setiawan melaporkan dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang ke Polresta Bandar Lampung, Selasa (27/10/2026). Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pengambilan paket milik konsumen oleh seseorang yang mengaku sebagai pihak travel.

Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/2128/X/2026/SPKT/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung.

Berdasarkan surat tanda penerimaan laporan, peristiwa tersebut diduga terjadi di Jalan Ki Maja, Kecamatan Way Halim, Kota Bandar Lampung, sekitar pukul 14.10 WIB.

Dalam keterangannya kepada kepolisian, pelapor menyebut terlapor mengaku sebagai pihak travel dan mengambil paket milik konsumen. Namun, setelah dilakukan konfirmasi kepada admin travel, pihak travel disebut belum mengambil maupun menerima pesanan paket tersebut.

Kondisi itu menimbulkan dugaan adanya pengambilan paket dengan mengatasnamakan pihak travel. Meski demikian, identitas terlapor, kronologi lengkap kejadian, serta motif di balik dugaan peristiwa tersebut masih perlu didalami melalui proses penyelidikan kepolisian.

Pelapor juga menyampaikan bahwa terlapor menggunakan mobil berwarna putih jenis Toyota Agya atau Daihatsu Ayla dengan nomor polisi BE 1062 CP. Pada kaca kendaraan tersebut terdapat stiker bertuliskan Maxim.

Informasi mengenai kendaraan dan stiker tersebut menjadi bagian dari keterangan pelapor yang diharapkan dapat membantu proses penelusuran. Namun, keberadaan stiker Maxim pada kendaraan tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan perusahaan maupun layanan transportasi tersebut dalam dugaan peristiwa ini.

Atas kejadian itu, Adi Setiawan mendatangi Polresta Bandar Lampung untuk membuat laporan dan meminta agar dugaan peristiwa tersebut ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam surat laporan, dugaan tindak pidana tersebut dikaitkan dengan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 486.

Pelapor berharap kepolisian dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara serius, profesional, dan transparan. Penelusuran terhadap identitas terlapor, keberadaan paket, serta rangkaian kejadian dinilai penting untuk mengungkap fakta yang sebenarnya.

Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan bukti yang cukup dan unsur tindak pidana terpenuhi, pihak yang bertanggung jawab diharapkan dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.

Penanganan perkara secara profesional diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi pelapor sekaligus mencegah terulangnya kejadian serupa yang berpotensi merugikan masyarakat.

(Red)

Example 300250
error: Content is protected !!