Bandar Lampung – pro dan kontra
Lolosnya PT Cempaka Mas Sejati (CMS) sebagai pemenang tender proyek bernilai jumbo di Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung menuai tanda tanya besar. Perusahaan konstruksi yang diduga tidak memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) aktif saat pembuktian kualifikasi justru terpilih menggarap proyek bernilai Rp100 miliar.
Tak hanya persoalan SBU, ketidakjelasan alamat perusahaan serta pola persaingan tender yang menyisakan satu penawar memperkuat kejanggalan dalam kegiatan Preservasi Jalan Ruas Bandar Jaya-Sp. Mandala, Lampung Tengah, yang anggarannya diketahui bersumber hasil pinjaman daerah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung.
Lebih dari itu, nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang nyaris menyentuh seluruh pagu anggaran serta hasil negosiasi yang hanya menurunkan harga beberapa juta rupiah memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas proses pengadaan tersebut.
Informasi yang diperoleh dari Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP, Dinas BMBK Provinsi Lampung mengalokasikan pagu Rp100.000.000.000 untuk pekerjaan Preservasi Jalan Ruas Bandar Jaya-Sp. Mandala, Kabupaten Lampung Tengah, tahun anggaran 2026.
Dari total pagu tersebut, nilai kontrak yang disepakati dengan PT Cempaka Mas Sejati tercatat sebesar Rp95.980.994.000.
Kejanggalan dimulai saat tim investigasi mencocokkan persyaratan SBU dalam dokumen pemilihan dengan SBU yang dimiliki perusahaan.
Berdasarkan penelusuran di LPSE Provinsi Lampung, Dinas BMBK mensyaratkan kualifikasi SBU S1 003 atau BS001. Namun, pengecekan pada portal Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) menunjukkan PT Cempaka Mas Sejati baru memiliki SBU kode BS001 yang diterbitkan oleh LSBU GAPEKNAS Infrastruktur pada 8 Juli 2026.
Artinya, berdasarkan data tersebut, SBU BS001 perusahaan baru diterbitkan setelah tahapan pembuktian kualifikasi yang berlangsung pada 6-12 Maret 2026.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai dasar Pokja Pemilihan meloloskan perusahaan tersebut dalam proses tender, terutama terkait pemenuhan persyaratan kualifikasi pada saat evaluasi dan pembuktian kualifikasi.
Seorang pengusaha konstruksi di Bandar Lampung, AJ, menilai persyaratan SBU merupakan bagian penting dalam proses pemilihan penyedia jasa konstruksi. Berdasarkan pengalamannya mengurus administrasi proyek, ketidaksesuaian persyaratan dapat berujung pada penolakan saat verifikasi berkas.
“Setahu saya, mau tender atau PL (penunjukan langsung), SBU yang tidak cocok dengan syarat kualifikasi saja bisa ditolak pas verifikasi berkas, apalagi kalau belum ada. Ini juga kan bukan proyek ecek-ecek, berani juga PPK sama Pokja ambil keputusan buat meloloskan. Tau sendiri bang, sekarang ini peraturannya main diperketat. Aneh kalau bisa menang tender,” ujar AJ, yang mengaku kerap mengurusi berkas administrasi saat pihak melaksanakan suatu pekerjaan proyek konstruksi, Senin (26/10/2026).
Menurutnya, PPK dan Pokja Pemilihan semestinya memahami persyaratan kualifikasi serta memastikan dokumen penyedia sesuai dengan ketentuan sebelum menetapkan pemenang.
“Mereka itu seharusnya lebih paham. Yah, tahu sendiri lah bang, terkadang SBU dan persyaratan lainya itu bisa saja diakali, gimana kalau ngaman (terkondisi,red) Bukan rahasia umum lagi kalau itu mah. Tapi kalau proyek ratusan miliar gitu, ngeri sih kalo rekanannya gak ada SBU, aktifnya justru sudah rampung verifikasi, kan agak laen,” ujarnya.
Sementara itu, Ansori, pengamat Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Lampung, menilai kewajiban kepemilikan SBU harus diperiksa berdasarkan persyaratan dalam dokumen pemilihan dan ketentuan pengadaan yang berlaku.
Menurutnya, Pokja Pemilihan harus memastikan penyedia memenuhi persyaratan kualifikasi yang ditetapkan, termasuk kesesuaian SBU dan kemampuan teknis untuk melaksanakan pekerjaan.
“Persyaratan SBU ini kan, tujuannya untuk menguji kemampuan teknis, ketersediaan portofolio riil, serta rekam jejak penyedia agar mampu menyelesaikan pekerjaan sesuai spesifikasi dan mutu yang ditetapkan. Nah kalau penyedia tidak bisa membuktikan keabsahan pengalaman sejenis pada saat tahapan evaluasi dan pembuktian kualifikasi, Pokja Pemilihan seharusnya menggugurkan penyedia demi menjaga prinsip akuntabilitas serta mencegah terjadinya kegagalan hasil pekerjaan akibat diserahkannya proyek publik kepada penyedia yang tidak berkualifikasi,” jelas Ansori, Senin (26/10/2026).
Baginya, meloloskan perusahaan yang tidak memenuhi persyaratan kualifikasi dapat mengindikasikan adanya masalah dalam proses evaluasi.
“Keputusan menetapkan penyedia sebagai pemenang memperlihatkan indikasi kuat pengabaian prosedur seleksi demi memuluskan penunjukan vendor binaan sehingga mengarah pada dugaan pengondisian,” tandasnya.
Lebih jauh, kata Ansori, persoalan kualifikasi penyedia bukan perkara sepele karena berkaitan dengan kemampuan teknis dalam melaksanakan pekerjaan infrastruktur yang digunakan masyarakat.
“Jalan merupakan fasilitas publik untuk mobilitas masyarakat setiap hari, menyerahkan pengerjaan struktur dan fisik vital kepada kontraktor yang belum teruji kapabilitas teknisnya sama saja dengan mengorbankan standar mutu jalan yang dapat menyebabkan bencana fisik bagi pengguna di masa depan,” katanya.
16 Peserta Tak Mengajukan Penawaran
Kejanggalan lainnya terlihat dari pola persaingan dalam tender. Dari total 17 penyedia jasa yang terdaftar sebagai peserta, 16 perusahaan tidak mengunggah dokumen penawaran hingga batas waktu berakhir.
Kondisi tersebut menyisakan PT Cempaka Mas Sejati sebagai satu-satunya perusahaan yang mengajukan penawaran. Perusahaan itu kemudian melaju hingga tahap pembuktian kualifikasi dan ditetapkan sebagai pemenang.
Banyaknya peserta yang mendaftar pada awal proses tidak berujung pada persaingan penawaran. Pola tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas kompetisi dalam tender proyek bernilai Rp100 miliar tersebut.
AJ menilai, berdasarkan pengalamannya mengurus administrasi proyek konstruksi, banyaknya peserta yang mendaftar tidak serta-merta mencerminkan persaingan apabila mayoritas tidak melanjutkan proses hingga mengajukan penawaran.
“Kalau dari 17 peserta yang daftar, tapi 16 tidak memasukkan penawaran, kan akhirnya tinggal satu yang bertanding. Pengalaman saya, dalam proses tender, persyaratan administrasi dan tahapan yang harus dilalui itu cukup ketat. Kalau akhirnya cuma satu yang memasukkan penawaran, wajar kalau muncul pertanyaan, kenapa peserta lainnya tidak melanjutkan,” ujar AJ.
Menurutnya, persaingan penting agar pemerintah memiliki pembanding dalam menilai penawaran dan memperoleh harga yang kompetitif.
“Apalagi ini proyek Rp100 miliar, uangnya minjem lagi. Harusnya persaingan itu benar-benar terjadi supaya pemerintah punya pilihan dan bisa mendapatkan harga terbaik. Kalau dari awal ramai peserta, tetapi akhirnya cuma satu yang mengajukan penawaran, ya patut dipertanyakan. Kok kesannya peserta lainnya hanya menjadi formalitas. Atau kalau kata orang-orang kontraktor bilang ‘Pengantin Proyek’,” ujarnya disertai candaan.
Sedangkan dari kacamata pengamat, Ansori menilai, tidak adanya pengajuan penawaran dari 16 penyedia, menunjukkan pola mencurigakan dan yang perlu ditelusuri lebih dalam.
“Prinsip bersaing dalam pengadaan barang dan jasa bukan sekadar soal banyaknya perusahaan yang mendaftar. Persaingan harus tercermin dalam proses penawaran yang memungkinkan pemerintah memperoleh harga dan kualitas terbaik. Kalau dari 17 peserta hanya satu yang memasukkan penawaran, kondisi ini patut dievaluasi untuk memastikan prosesnya berjalan sesuai ketentuan,” jelas Ansori.
HPS Berselisih Rp9.000 dari Pagu, Negosiasi Hanya Hemat Rp4,8 Juta
Kejanggalan berikutnya terlihat pada nilai HPS yang ditetapkan hampir menyentuh seluruh pagu anggaran.
Dari pagu Rp100.000.000.000, HPS pekerjaan tersebut tercatat sebesar Rp99.999.991.000 atau hanya berselisih Rp9.000.
Nilai tersebut memunculkan pertanyaan mengenai dasar perhitungan HPS, termasuk rincian harga satuan dan komponen biaya yang digunakan untuk menetapkan perkiraan biaya pekerjaan.
Tak berhenti pada penetapan HPS, proses negosiasi harga juga menjadi perhatian. Dari nilai penawaran Rp95.985.880.000, negosiasi menghasilkan kesepakatan sebesar Rp95.980.994.696.
Artinya, penurunan harga hanya Rp4.885.304. Nilai penghematan tersebut relatif kecil dibandingkan dengan nilai penawaran yang mencapai hampir Rp96 miliar.
Ansori menilai penyusunan HPS harus didasarkan pada perhitungan yang dapat dipertanggungjawabkan, sedangkan negosiasi harus menjadi bagian dari upaya menguji kewajaran harga dan mengoptimalkan efisiensi anggaran.
“Penetapan HPS harus didukung perhitungan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. HPS digunakan untuk menilai kewajaran harga, sehingga dasar penyusunannya harus bisa diuji. Apalagi ini proyek bernilai besar yang menggunakan pinjaman daerah,” ujarnya.
Ia juga menyoroti hasil negosiasi yang hanya menurunkan harga sebesar Rp4.885.304 dari nilai penawaran awal.
“Negosiasi harga seharusnya menjadi ruang untuk menguji kewajaran penawaran dan mengupayakan efisiensi anggaran. Kalau penurunan harganya hanya sekitar Rp4,8 juta dari nilai penawaran hampir Rp96 miliar, proses negosiasi tersebut patut dicermati,” tegasnya.
Menurut Ansori, nilai penghematan yang kecil mengindikasikan pemborosan anggaran yang justru menguntungkan pihak rekanan.
“Apalagi itu katanya dana pinjaman. Ketika penawaran minim efisensi, maka sama saja PPK dan pihak terkait mengamini pemborosan anggaran,” tegasnya lagi.
Alamat Kantor Penyedia Tidak Konsisten
Beralih dari persoalan SBU dan persaingan tender, aroma kejanggalan diperkuat oleh alamat PT Cempaka Mas Sejati yang tercatat di tiga lokasi berbeda.
Berdasarkan data LPSE, kantor PT Cempaka Mas Sejati beralamat di Jalan Wiratama Gang Flora RT 010, Sukarame, Bandar Lampung. Berbeda dengan data tersebut, alamat kantor perusahaan dalam data Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM tercatat di Jalan Soekarno Hatta Gang Flora 9, Bandar Lampung.
Sementara itu, direktori perusahaan konstruksi Provinsi Lampung mencatat alamat berbeda lagi, yakni di Jalan Dr. Harun I Nomor 46, Kota Baru, Bandar Lampung.
Perbedaan data alamat tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian domisili perusahaan dan proses verifikasi yang dilakukan sebelum penyedia ditetapkan sebagai pemenang tender.
AJ menilai, kesesuaian alamat perusahaan merupakan salah satu hal yang perlu diperiksa dalam proses administrasi dan verifikasi penyedia.
“Itu kan sudah banyak contoh kasusnya, di Lampung ya, gara-gara alamatnya gak sesuai karena ada dugaan ‘pinjam bendera’. Kalo pas tahap Pengadaan persoalan alamat kantor berbeda-beda justru tambah ruwet. Ya, seharusnya pihak sana (BMBK dan PBJ) bisa memastikan kesesuaian dan kebenaran alamat penyedia, kalau misal dicek fiktif, gimana coba,” tanyanya.
Pengamat Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Ansori, juga menyoroti ketidakkonsistenan alamat kantor PT Cempaka Mas Sejati.
“Dalam Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021, yang secara tegas mewajibkan penyedia memiliki atau menguasai tempat usaha dengan alamat yang benar, tetap, dan jelas. Ketentuan tersebut memandatkan pembuktian kualifikasi secara faktual melalui pemeriksaan dokumen asli hingga verifikasi atau kunjungan lapangan untuk memastikan keberadaan fisik kantor maupun fasilitas pendukung. Nah kalau diabaikan, potensi ketidaksesuaian alamat ini mengindikasikan lemahnya proses verifikasi oleh panitia pengadaan dalam menjamin kredibilitas penyedia jasa,” ujarnya.
Rangkaian persoalan tersebut, mulai dari penerbitan SBU setelah tahapan pembuktian kualifikasi, 16 peserta yang tidak mengajukan penawaran, HPS yang berselisih hanya Rp9.000 dari pagu, negosiasi dengan penghematan Rp4,8 juta, hingga perbedaan alamat perusahaan, memunculkan pertanyaan mengenai proses pemilihan PT Cempaka Mas Sejati sebagai pemenang tender proyek Rp100 miliar di Dinas BMBK Provinsi Lampung.
Melihat berbagai pola kejanggalan tersebut, meminta pemeriksa keuangan dan penegak hukum tidak tinggal diam ketika mendengar informasi ini.
“Pola ini seharusnya sudah menjadi pertimbangan bagi pihak pemeriksa dan penegak hukum untuk mendalaminya untuk memastikan anggaran ratusan miliar dsri hasil pinjaman daerah tersebut tidak diutak-atik oleh tangan-tangan nakal,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, tim redaksi masih berupaya meminta penjelasan pihak BMBK Lampung, PBJ, termasuk PT Cempaka Mas Sejati terkait sejumlah kejanggalan tersebut. (Tim)













