Kota Bandar Lampung

Penyedia Tak Ber-SBU Lolos Mini kompetisi Proyek Rp2,9 Miliar BPBD Lampung, Pengamat: PPK Harus Batalkan Kontrak dan Pembayaran

149
×

Penyedia Tak Ber-SBU Lolos Mini kompetisi Proyek Rp2,9 Miliar BPBD Lampung, Pengamat: PPK Harus Batalkan Kontrak dan Pembayaran

Sebarkan artikel ini

Bandar Lampung – pro dan kontra

Proyek Pencegahan Bencana Sungai di Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2026 milik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Lampung senilai Rp2,92 miliar kembali menjadi sorotan.

Pengamat Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Ansori, ST., meminta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) segera memeriksa kembali kelayakan penyedia sebelum pekerjaan dilanjutkan dan pembayaran dilakukan.

Desakan itu muncul setelah adanya dugaan persoalan pada kualifikasi penyedia, khususnya kesesuaian Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan klasifikasi dan subklasifikasi pekerjaan yang dikontrakkan.

Ansori menilai persoalan tersebut tidak bisa hanya dilihat dari ada atau tidaknya SBU yang dimiliki perusahaan. Yang harus dipastikan adalah apakah sertifikat tersebut sesuai dengan jenis, ruang lingkup, dan persyaratan pekerjaan.

“SBU itu wajib apabila memang dipersyaratkan dalam paket pekerjaan. Yang harus dilihat bukan sekadar perusahaan memiliki SBU, tetapi apakah SBU tersebut sesuai dengan subklasifikasi dan ruang lingkup pekerjaan yang dilaksanakan,” tegas Ansori, Kamis (24/9/2026).

Paket tersebut diketahui dimenangkan CV Afdhal Nadira Rafif Family dengan nilai kontrak Rp2.923.505.072, dari pagu anggaran sekitar Rp3,1 miliar.

Berdasarkan data yang ditelusuri, perusahaan tersebut disebut memiliki sejumlah SBU, antara lain BS001 serta subklasifikasi BG002, BG009, BG006, BG005 dan BG008.

Namun, Ansori menegaskan, daftar SBU tersebut belum cukup untuk menyimpulkan perusahaan memenuhi persyaratan paket pekerjaan.

Menurutnya, kesesuaian antara SBU penyedia dengan pekerjaan harus diuji melalui dokumen pemilihan dan dokumen kontrak.

“Jangan hanya melihat nama SBU. Buka dokumen pemilihannya. Lihat persyaratan kualifikasi, lihat klasifikasi pekerjaannya, kemudian cocokkan dengan SBU penyedia. Dari situ baru bisa diketahui apakah penyedia memang memenuhi syarat atau tidak,” katanya.

Karena itu, Ansori meminta PPK dan pihak terkait membuka serta memeriksa seluruh dokumen pengadaan. Pemeriksaan tersebut diperlukan untuk memastikan persyaratan yang ditetapkan sejak awal dan mencocokkannya dengan dokumen penyedia yang ditetapkan sebagai pemenang.

Dokumen yang perlu diperiksa antara lain dokumen pemilihan, persyaratan kualifikasi, SBU beserta subklasifikasinya, uraian dan spesifikasi pekerjaan, HPS, dokumen penawaran, berita acara evaluasi, berita acara negosiasi jika ada, kontrak, daftar personel dan peralatan, pengalaman pekerjaan sejenis hingga dokumen pelaksanaan pekerjaan di lapangan.

PPK Didesak Ambil Tindakan

Ansori meminta PPK tidak membiarkan pekerjaan terus berjalan apabila pemeriksaan resmi nantinya menemukan adanya persyaratan wajib yang tidak terpenuhi.

Menurutnya, persoalan kualifikasi penyedia harus dipastikan terlebih dahulu sebelum pemerintah melanjutkan pelaksanaan kontrak maupun pembayaran pekerjaan.

“Kalau setelah diperiksa ternyata persyaratan wajib tidak terpenuhi, PPK jangan membiarkan pekerjaan terus berjalan. Harus ada tindakan sesuai ketentuan, termasuk menghentikan pekerjaan dan mengevaluasi kembali dasar kontraknya,” ujar Ansori.

Ia bahkan mendesak agar kontrak ditinjau kembali. Jika pemeriksaan resmi membuktikan adanya ketidaksesuaian yang bersifat fundamental, menurut Ansori, kontrak dapat dibatalkan atau dihentikan sesuai mekanisme hukum dan ketentuan kontraktual yang berlaku.

Langkah tersebut, kata dia, diperlukan agar persoalan tidak berkembang menjadi masalah yang lebih besar ketika pekerjaan telah berjalan dan pembayaran telah dilakukan.

Pembayaran Diminta Ditahan

Selain meminta PPK memeriksa kontrak, Ansori juga meminta BPKAD Provinsi Lampung berhati-hati dalam proses pencairan anggaran proyek tersebut.

Ia mendorong agar pembayaran tidak dilakukan sebelum persoalan mengenai kualifikasi dan legalitas penyedia memperoleh kepastian berdasarkan dokumen resmi.

“Saya meminta BPKAD jangan terburu-buru mencairkan anggaran sebelum seluruh persyaratan dan legalitas pelaksanaan pekerjaan ini benar-benar jelas. Jangan sampai uang daerah dibayarkan sementara persoalan penyedianya belum terang,” kata Ansori.

Meski demikian, keputusan pembayaran tetap harus mengikuti kewenangan dan mekanisme pencairan yang berlaku, termasuk berdasarkan dokumen kontrak, progres pekerjaan, kelengkapan administrasi, serta ketentuan pengelolaan keuangan daerah.

Bukan Sekadar Ada atau Tidak Ada SBU

Ansori kembali menekankan bahwa persoalan utama bukan semata-mata apakah CV Afdhal Nadira Rafif Family memiliki SBU.

Pertanyaan yang lebih penting adalah apakah SBU tersebut memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam paket Pencegahan Bencana Sungai Kabupaten Pringsewu.

Menurutnya, hal tersebut hanya dapat dipastikan dengan mencocokkan dokumen pemilihan, klasifikasi pekerjaan, persyaratan kualifikasi dan SBU penyedia.

“Kalau semua persyaratan terpenuhi, tunjukkan dokumennya. Kalau ada yang tidak terpenuhi, jangan dipaksakan. Uang negara harus dibelanjakan berdasarkan aturan dan penyedia yang benar-benar memenuhi persyaratan,” pungkas Ansori.

PPK Belum Memberikan Tanggapan

Sebelumnya, PPK BPBD Provinsi Lampung, Firdaus, telah dikonfirmasi mengenai paket pekerjaan tersebut.

Redaksi telah meminta penjelasan terkait proses pengadaan, penetapan penyedia serta dugaan persoalan kualifikasi perusahaan. Namun hingga berita ini diterbitkan, Firdaus belum memberikan tanggapan.

Redaksi juga membuka ruang bagi Firdaus, BPBD Provinsi Lampung, maupun CV Afdhal Nadira Rafif Family untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait persoalan tersebut.

(*)

Example 300250
error: Content is protected !!