Bandar Lampung – pro dan kontra
Koalisi Rakyat Madani (KERAMAT) memastikan akan terus mengawal proyek Pencegahan Bencana Sungai Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2026 milik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Lampung dengan nilai kontrak Rp2,92 miliar.
KERAMAT menilai terdapat sejumlah persoalan yang perlu mendapatkan penjelasan secara terbuka, mulai dari transparansi informasi pengadaan, proses negosiasi harga, kapasitas dan kualifikasi penyedia, hingga keterkaitan penyedia dengan paket pengadaan lainnya.
Ketua KERAMAT, Sudirman Dewa, menegaskan pihaknya tidak ingin sorotan terhadap proyek tersebut berhenti sebatas pemberitaan. Dalam waktu dekat, KERAMAT akan menjadwalkan aksi di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dan BPBD Provinsi Lampung untuk menyampaikan aspirasi serta meminta adanya penjelasan dan pemeriksaan terhadap persoalan yang mereka soroti.
Sudirman mengatakan, poin pertama yang menjadi perhatian KERAMAT adalah keterbukaan informasi dalam proses pengadaan.
“1. Ketidaktransparanan Informasi Pengadaan: BPBD Provinsi Lampung tidak mencantumkan uraian dan spesifikasi pekerjaan proyek Pencegahan Bencana Sungai Pringsewu di SiRUP, yang memangkas hak publik untuk mengawasi anggaran.”
Menurut Sudirman, informasi mengenai pekerjaan yang menggunakan anggaran publik harus dapat diketahui masyarakat. Ia menilai uraian dan spesifikasi pekerjaan menjadi bagian penting agar masyarakat dapat memahami apa yang sebenarnya dikerjakan dengan anggaran miliaran rupiah tersebut.
Persoalan kedua yang disoroti KERAMAT berkaitan dengan nilai kontrak dan proses negosiasi harga. Sudirman meminta proses tersebut dapat dibuka secara transparan agar publik mengetahui bagaimana harga akhir ditetapkan.
“2. Indikasi Pengondisian dan Formalitas Negosiasi: Nilai kontrak proyek (Rp2,92 miliar) nyaris menyentuh pagu anggaran (Rp3,1 miliar) dengan efisiensi hanya 5,69%, mengindikasikan fungsi negosiasi harga oleh PPK tidak berjalan dan diduga sekadar formalitas (bid rigging).”
Sudirman menegaskan, dugaan tersebut menurutnya harus dibuktikan melalui pemeriksaan terhadap dokumen dan tahapan pengadaan. Ia meminta aparat penegak hukum maupun pihak berwenang tidak hanya melihat nilai kontrak, tetapi juga menelusuri proses yang melatarbelakangi penetapan penyedia dan harga.
Selanjutnya, KERAMAT mempertanyakan kapasitas dan spesialisasi perusahaan yang menjadi penyedia proyek tersebut. Hal ini dinilai penting karena pekerjaan yang berkaitan dengan sungai memiliki aspek teknis yang harus dikerjakan oleh penyedia dengan kemampuan yang sesuai.
“3. Penyedia Palugada, Nir-Spesialisasi: CV AFDHAL NADIRA RAFIF FAMILY tidak memiliki portofolio maupun produk terkait pekerjaan sungai di etalase e-Katalognya, sehingga memicu dugaan perusahaan perantara atau praktik ‘pinjam bendera’.”
Menurut Sudirman, persoalan tersebut perlu dijawab melalui dokumen dan bukti yang jelas mengenai pengalaman serta kemampuan teknis penyedia. Ia meminta BPBD menjelaskan dasar penilaian sehingga perusahaan tersebut dapat ditetapkan sebagai pelaksana pekerjaan.
Poin berikutnya yang menjadi perhatian KERAMAT adalah persoalan kualifikasi Sertifikat Badan Usaha (SBU). Sudirman menilai kesesuaian kualifikasi penyedia dengan jenis pekerjaan harus menjadi perhatian serius.
“4. Pelanggaran Kualifikasi SBU: Penyedia memenangkan proyek sungai tanpa memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) terkait Sumber Daya Air/Pengerukan/Drainase, hanya memiliki SBU terkait Jalan dan Gedung, yang melanggar aturan pengadaan dan berisiko pada kualitas konstruksi.”
Sudirman meminta pihak BPBD membuktikan kualifikasi yang digunakan dalam proses pengadaan tersebut. Menurutnya, apabila penyedia dinyatakan memenuhi persyaratan, maka dokumen yang menjadi dasar penetapan tersebut harus dapat dijelaskan secara terbuka.
Selain persoalan proyek sungai, KERAMAT juga menyoroti penyedia yang sama dalam paket pengadaan lainnya.
“5. Indikasi ‘Vendor Binaan’ dan Perusahaan Perantara: Penyedia yang sama juga memenangkan paket sewa kendaraan operasional (Rp147,8 juta), memperkuat dugaan adanya pengondisian anggaran secara berulang pada vendor tanpa spesialisasi yang jelas.”
Sudirman mengatakan, perolehan lebih dari satu paket oleh satu penyedia tidak otomatis membuktikan adanya pelanggaran. Namun, menurutnya, kondisi tersebut tetap perlu diperiksa apabila dikaitkan dengan persoalan spesialisasi dan kualifikasi penyedia yang sedang dipertanyakan.
“Kami tidak ingin membuat kesimpulan sepihak. Tetapi lima poin ini harus dijawab secara terbuka. Kalau memang semuanya sesuai aturan, silakan dibuktikan dengan dokumen. Jangan hanya memberikan jawaban normatif,” tegas Sudirman. Sabtu (26/9/2026)
Ia menambahkan, KERAMAT dalam waktu dekat akan menjadwalkan aksi di Kejati Lampung dan BPBD Provinsi Lampung. Aksi tersebut, kata Sudirman, merupakan bentuk penyampaian aspirasi sekaligus meminta agar persoalan yang mereka soroti mendapatkan perhatian dan pemeriksaan sesuai kewenangan masing-masing instansi.
“Dalam waktu dekat kami akan menjadwalkan aksi di Kejati Lampung dan BPBD Provinsi Lampung. Kami akan menyampaikan secara resmi lima poin yang menjadi sorotan kami. Kami ingin persoalan ini diperiksa secara terang dan profesional, sehingga tidak ada lagi pertanyaan di tengah masyarakat,” ujar Sudirman.
Sudirman menegaskan, KERAMAT akan terus mengawal penggunaan anggaran publik, khususnya proyek yang memiliki nilai miliaran rupiah dan berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat.
“Kami tidak sedang mencari-cari kesalahan siapa pun. Kami sedang menjalankan fungsi kontrol masyarakat. Kalau benar, katakan benar dan buktikan. Kalau ada pelanggaran, jangan ditutup-tutupi. Uang yang digunakan adalah uang rakyat dan masyarakat berhak mengawasinya,” pungkas Sudirman Dewa. (Tim)













