Kota Bandar Lampung

Vendor Konstruksi Garap Gerobak Listrik UMKM, Pengadaan Rp2,9 Miliar Tuai Sorotan: Potensi Pemborosan Anggaran Capai Rp1,45 Miliar

27
×

Vendor Konstruksi Garap Gerobak Listrik UMKM, Pengadaan Rp2,9 Miliar Tuai Sorotan: Potensi Pemborosan Anggaran Capai Rp1,45 Miliar

Sebarkan artikel ini

Bandar Lampung – pro dan kontra

Paket pengadaan Gerobak Sepeda Listrik pada Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2026 menjadi sorotan setelah muncul sejumlah temuan yang mengindikasikan adanya persoalan kompetensi penyedia, dugaan mark-up harga, potensi risiko keselamatan pengguna, hingga indikasi persekongkolan dalam proses pengadaan.

Berdasarkan data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP), Dinas Koperasi dan UKM Kota Bandar Lampung memiliki paket Belanja Barang untuk Dijual atau Diserahkan kepada Masyarakat dengan kode RUP 64712313. Paket tersebut berupa pengadaan Gerobak Sepeda Listrik dengan pagu anggaran sebesar Rp2,9 miliar.

Sementara itu, berdasarkan realisasi data LKPP, paket tersebut dilaksanakan oleh CV Mitratama Teknik Abadi melalui mekanisme E-Katalog 6.0 dengan nilai transaksi mencapai Rp2.857.695.000.

Kompetensi Penyedia Dipertanyakan

Hasil penelusuran terhadap data Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) menunjukkan bahwa CV Mitratama Teknik Abadi merupakan perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi dan tercatat sebagai anggota GAPENSI. Perusahaan tersebut beralamat di Jalan Haji Komarudin, Perumahan Pesona Rajabasa, Kelurahan Rajabasa Raya, Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung.

Selain bergerak di bidang konstruksi, perusahaan tersebut juga diketahui memiliki aktivitas usaha di sektor desain interior dan furniture. Temuan ini memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian kompetensi perusahaan dengan pekerjaan perakitan gerobak sepeda listrik yang membutuhkan kemampuan manufaktur dan rekayasa kendaraan.

Secara teknis, pembuatan gerobak sepeda listrik memerlukan kemampuan memproduksi bodi gerobak melalui klasifikasi usaha yang berkaitan dengan industri logam atau karoseri, serta kemampuan merakit komponen mekanis ke sasis sepeda listrik sesuai standar industri kendaraan. Melalui pemenuhan KBLI (25000/29200),
kemudian merakit komponen mekanis tersebut ke sasis Sepeda Listrik
berdasarkan standar KBLI (30922).

Dengan rekam jejak usaha yang lebih dominan pada sektor konstruksi dan interior, muncul dugaan bahwa CV Mitratama Teknik Abadi bukan merupakan perusahaan karoseri mikro maupun industri perakitan alat transportasi yang memiliki kompetensi khusus dalam produksi kendaraan listrik modifikasi.

Kondisi tersebut dinilai menjadi indikasi adanya kejanggalan dalam proses verifikasi penyedia. Berdasarkan Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021, penyedia barang dan jasa pemerintah diwajibkan memiliki kemampuan usaha yang sesuai dengan sifat dan klasifikasi teknis pekerjaan yang akan dilaksanakan.

Dugaan Mark-Up Hingga Rp1,45 Miliar

Temuan lain yang menjadi perhatian adalah harga produk yang ditawarkan dalam E-Katalog 6.0. CV Mitratama Teknik Abadi tercatat menawarkan gerobak sepeda listrik kustom dengan harga Rp28.693.500 per unit dan berhasil menjual sebanyak 100 unit kepada Dinas Koperasi dan UKM Kota Bandar Lampung.

Angka ini menjadi sangat janggal ketika disandingkan dengan hasil survei pasar online terhadap dua raksasa industri kendaraan listrik nasional, yaitu PT. Solar Panel Indonesia (produsen GELIS) dan PT. Juara Bike (produsen
SELIS) yang bahkan telah memiliki dealer resmi di Jl. Hayam Wuruk,
Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung.

Di saat dua pabrikan besar
bersertifikasi tersebut merilis produk gerobak listrik dengan rata-rata harga
hanya Rp9.700.000 hingga Rp14.135.000, terdapat selisih harga atau
indikasi mark-up yang sangat ekstrem sebesar Rp14.558.500 per unit pada
produk CV. MITRATAMA TEKNIK ABADI. Jika dikalikan dengan 100 unit
yang telah laku terjual, diduga potensi pemborosan atau kerugian keuangan
negara dalam proyek ini diperkirakan menembus angka Rp. 1,45 miliar.

Dengan perbandingan tersebut, terdapat selisih harga yang mencapai sekitar Rp14.558.500 per unit. Jika dikalikan dengan jumlah pengadaan sebanyak 100 unit, maka potensi pemborosan anggaran atau kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai sekitar Rp1,45 miliar.

Kondisi ini dinilai bertentangan dengan prinsip pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 yang mewajibkan penggunaan anggaran secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab.

Selain itu, pengadaan juga dinilai berpotensi bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 yang menekankan prinsip value for money serta kewajiban seluruh pihak dalam proses pengadaan untuk mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara.

Potensi Risiko Keselamatan Pengguna

Persoalan tidak hanya berhenti pada aspek administratif dan keuangan. Dugaan ketidaksesuaian kompetensi penyedia juga menimbulkan kekhawatiran terhadap kualitas dan keamanan produk yang dihasilkan.

Perakitan gerobak sepeda listrik tidak sekadar menambahkan aksesori pada kendaraan, tetapi melibatkan perubahan mendasar terhadap konstruksi kendaraan, termasuk sistem kemudi, distribusi beban, kekuatan rangka, pengereman, suspensi, hingga instalasi kelistrikan.

Apabila proses modifikasi dilakukan tanpa dukungan kemampuan teknis dan standar industri yang memadai, maka terdapat risiko terjadinya kegagalan struktur kendaraan, hilangnya stabilitas saat bermanuver, peningkatan beban kerja sistem pengereman, kerusakan suspensi, hingga kemungkinan korsleting listrik.

Kondisi tersebut berpotensi membahayakan para pelaku UMKM sebagai pengguna akhir gerobak listrik maupun pengguna jalan lainnya yang berinteraksi dengan kendaraan tersebut di ruang publik.

Dugaan Persekongkolan dalam Pengadaan

Berdasarkan rangkaian temuan tersebut, muncul dugaan adanya praktik kolusi atau persekongkolan antara penyedia dan pihak yang berwenang dalam proses pengadaan.

Dugaan tersebut berangkat dari fakta bahwa produk gerobak sepeda listrik kustom dengan harga yang dinilai jauh di atas harga pasar dapat masuk ke dalam etalase E-Katalog 6.0 dan kemudian dipesan oleh Dinas Koperasi dan UKM Kota Bandar Lampung tanpa adanya indikasi proses komparasi yang objektif terhadap produk lain yang tersedia.

Pola tersebut dinilai berpotensi bertentangan dengan prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, serta Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pedoman Larangan Persekongkolan dalam Tender.

Temuan ini juga dikaitkan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XIV/2016 yang menegaskan bahwa persekongkolan tender merupakan tindakan yang dirancang secara sistematis untuk memenangkan peserta tertentu dengan menyingkirkan pelaku usaha lain yang seharusnya memiliki kesempatan yang sama.

Jika dugaan tersebut terbukti, maka praktik tersebut tidak hanya berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat karena menutup ruang bagi produsen kendaraan listrik lain yang dinilai lebih kompeten dan menawarkan harga yang lebih ekonomis.

Akibatnya, program yang semestinya ditujukan untuk mendukung pengembangan UMKM berisiko berubah menjadi instrumen yang menguntungkan pihak tertentu dan bertentangan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Example 300250
error: Content is protected !!