Bandar Lampung – pro dan kontra
Dugaan kejanggalan dalam proyek Belanja Jasa Tenaga Kebersihan pada Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2026 senilai Rp450 juta terus menuai sorotan. Kali ini, perhatian datang dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Hantam Provinsi Lampung yang berencana membawa persoalan tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Ketua LSM Hantam, Nasir, mengatakan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Kejati Lampung untuk meminta dilakukan pendalaman terhadap sejumlah temuan dan dugaan kejanggalan dalam pelaksanaan proyek tersebut.
“Kami melihat ada sejumlah hal yang perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat, mulai dari kesesuaian perencanaan pengadaan, mekanisme pelaksanaan kontrak, hingga kompetensi penyedia yang ditunjuk. Karena itu, dalam waktu dekat kami akan berkoordinasi dengan Kejati Lampung agar persoalan ini dapat ditelaah sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Nasir, Rabu (17/6/2026).
Menurut Nasir, penggunaan anggaran publik harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, serta mengedepankan prinsip efisiensi dan persaingan usaha yang sehat sebagaimana diatur dalam regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Selain berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, LSM Hantam juga menyiapkan aksi demonstrasi sebagai bentuk kontrol sosial terhadap penggunaan anggaran daerah.
“Kami akan menggelar aksi damai untuk meminta pihak-pihak terkait memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik. Aksi ini merupakan bagian dari upaya pengawasan masyarakat agar penggunaan anggaran daerah benar-benar berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan dugaan penyimpangan,” tegasnya.
Ia berharap seluruh pihak yang berkaitan dengan proyek tersebut dapat bersikap kooperatif dan memberikan penjelasan yang jelas kepada masyarakat guna menghindari munculnya berbagai spekulasi.
“Kami mendukung penegakan hukum yang profesional dan objektif. Jika memang tidak ditemukan pelanggaran, tentu harus dijelaskan kepada publik. Namun apabila terdapat indikasi penyimpangan, maka proses hukum harus ditegakkan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Nasir. (*)













