Bandar Lampung – pro dan kontra
Dewan Pendidikan Provinsi Lampung (DPL) dan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung sepakat bahwa sektor pendidikan di Provinsi Lampung membutuhkan reformasi menyeluruh untuk menjawab berbagai persoalan yang hingga kini masih membayangi dunia pendidikan daerah.
Kesepakatan tersebut mengemuka dalam pertemuan antara Dewan Pendidikan Lampung dan Ombudsman Lampung di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung, Rabu (17/6/2026).
Rombongan Dewan Pendidikan Lampung yang dipimpin Ketua DPL, Prof. Syafrimen, M.Ed., Ph.D., diterima langsung Kepala Perwakilan Ombudsman Lampung, Nur Rakhman Yusuf. Pertemuan tersebut membahas berbagai persoalan mendasar yang dinilai masih menjadi pekerjaan rumah besar dunia pendidikan di Lampung.
Prof. Syafrimen menegaskan, pembenahan pendidikan tidak bisa dilakukan secara parsial. Menurutnya, diperlukan langkah yang komprehensif mulai dari peningkatan kualitas sumber daya manusia, pemerataan sarana dan prasarana pendidikan, hingga pembenahan sistem pembiayaan agar akses pendidikan dapat dirasakan secara adil oleh seluruh masyarakat.
“Pendidikan tidak dapat dibangun secara parsial. Kita membutuhkan pendekatan yang holistik mulai dari penataan sumber daya manusia, pemerataan sarana dan prasarana, hingga pembenahan sistem pembiayaan,” ujar Syafrimen.
Dalam pertemuan tersebut, Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) menjadi salah satu isu yang mendapat perhatian khusus. Evaluasi terhadap program tersebut dinilai penting untuk memastikan seluruh anak mendapatkan kesempatan yang sama dalam mengakses pendidikan.
Selain persoalan SPMB, kedua lembaga juga menyoroti sejumlah masalah krusial yang masih membelit dunia pendidikan Lampung. Di antaranya masih tingginya angka anak putus sekolah, ketimpangan mutu pendidikan antara wilayah perkotaan dan pedalaman, serta belum meratanya kualitas dan kompetensi guru di 15 kabupaten/kota.
Masalah lain yang turut menjadi perhatian adalah rendahnya tingkat literasi dan numerasi peserta didik yang dinilai berdampak terhadap daya saing daerah. Selain itu, tata kelola pendidikan berbasis data dinilai belum berjalan optimal karena validasi data di lapangan masih perlu diperkuat.
Dewan Pendidikan dan Ombudsman juga menyoroti tantangan degradasi karakter generasi muda di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital. Persoalan tersebut dinilai membutuhkan perhatian serius agar pendidikan tidak hanya berorientasi pada aspek akademik, tetapi juga pembentukan karakter peserta didik.
Tak hanya membahas persoalan yang selama ini terjadi, pertemuan tersebut juga memetakan berbagai tantangan pendidikan di masa depan. Isu pemanfaatan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI), kesehatan mental siswa, perlindungan anak di ruang siber, hingga pendidikan inklusif bagi anak berkebutuhan khusus turut menjadi bagian dari pembahasan.
Menurut Syafrimen, berbagai persoalan tersebut tidak dapat diselesaikan oleh satu lembaga saja. Diperlukan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan, mulai dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP), Kantor Wilayah Kementerian Agama, pemerintah daerah, hingga lembaga pendidikan swasta.
Ia juga menekankan pentingnya penguatan peran Dewan Pendidikan di tingkat kabupaten/kota serta Komite Sekolah agar mampu menjalankan fungsi pengawasan, transparansi, dan representasi masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan.
Pertemuan antara Dewan Pendidikan dan Ombudsman Lampung itu diharapkan menjadi langkah awal lahirnya rekomendasi kebijakan yang mampu mendorong reformasi tata kelola pendidikan secara menyeluruh di Provinsi Lampung.
“Pendidikan harus menjadi gerakan bersama,” pungkas Syafrimen. (*)













