Lampung

Kantor PSDA Lampung Sunyi Sepi di Jam Kerja, Abaikan SE Gubernur tentang WFH?

5
×

Kantor PSDA Lampung Sunyi Sepi di Jam Kerja, Abaikan SE Gubernur tentang WFH?

Sebarkan artikel ini

Bandar Lampung – pro dan kontra

Kebijakan Work From Home (WFH) setiap Jumat yang diterapkan Pemerintah Provinsi (Pemrov) Lampung mulai menuai sorotan. Pasalnya, Kantor Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Lampung terlihat kosong pada Jumat (26/6/2026) siang.

Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya pelanggaran terhadap ketentuan pelaksanaan WFH.

Berdasarkan pantauan wartawan di lokasi sekitar pukul 14.20 WIB, hampir tidak terlihat aktivitas di lingkungan kantor. Pintu masuk kantor juga dalam keadaan tertutup dan tidak tampak adanya pelayanan.

Seorang pria berpakaian sipil yang berada di sekitar lokasi mengaku seluruh pegawai telah meninggalkan kantor sejak usai Salat Jumat.

“Nggak ada orang, Bang. Sudah pada pulang selesai salat Jumat tadi,” ungkap pria tersebut saat ditanya wartawan.

Hal senada, seorang yang diduga merupakan staf internal Dinas PSDA membenarkan bahwa kantor dalam kondisi kosong. Namun, dia menyebut para pejabat sedang mengikuti agenda kedinasan.

“Iya nggak ada orang, lagi pada rapat di kantor Gubernur,” katanya yang juga terlihat akan pulang.

Terlepas dari keterangan tersebut, kondisi kantor yang kosong pada jam kerja memunculkan pertanyaan mengenai pelaksanaan kebijakan WFH di lingkungan Dinas PSDA Lampung.

Diduga Bertentangan dengan SE Gubernur

Kondisi tersebut berpotensi bertentangan dengan Surat Edaran (SE) Gubernur Lampung Nomor 46 Tahun 2026 tentang pelaksanaan WFH setiap hari Jumat.

Dalam surat edaran itu ditegaskan bahwa kebijakan WFH tidak mengurangi jam kerja aparatur sipil negara (ASN) dan tidak boleh menyebabkan kantor pemerintahan berhenti beroperasi atau ditinggalkan tanpa petugas.

Beberapa ketentuan penting dalam surat edaran tersebut antara lain:

  1. Setiap kepala OPD wajib mengatur sistem piket sehingga kantor tetap beroperasi dan siap melayani kebutuhan kedinasan maupun masyarakat.
  2. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Kepala Dinas tetap wajib Work From Office (WFO) sehingga kebijakan WFH tidak berlaku bagi pejabat eselon II.
  3. Jam kerja ASN tetap berlangsung normal hingga sore hari, dengan pengawasan melalui sistem absensi digital.

Apabila benar seluruh pegawai meninggalkan kantor pada jam kerja, maka kondisi tersebut diduga tidak sejalan dengan ketentuan dalam surat edaran tersebut. (Red)

Pengawasan WFH Perlu Dievaluasi

Menanggapi temuan itu, seorang pengamat kebijakan publik menilai perbedaan alasan yang disampaikan, yakni antara dugaan pegawai telah pulang lebih awal dan alasan seluruh pegawai sedang mengikuti rapat di Kantor Gubernur, sama-sama menunjukkan perlunya evaluasi terhadap tata kelola birokrasi di Dinas PSDA Lampung.

“Jika alasan rapat itu benar, Kepala Dinas dinilai lalai karena memboyong seluruh personel hingga mengorbankan penjagaan fisik kantor dan transparansi informasi bagi publik yang datang,” ujarnya.

Menurutnya, setiap OPD seharusnya tetap memastikan ada petugas yang berjaga di kantor agar pelayanan publik tidak terganggu serta untuk memenuhi ketentuan sistem piket yang telah diatur dalam kebijakan WFH.

Temuan ini dinilai layak menjadi perhatian Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung maupun Ombudsman RI untuk melakukan evaluasi, termasuk melalui inspeksi mendadak (sidak) apabila diperlukan.

Selain itu, pengawasan terhadap pelaksanaan WFH melalui sistem absensi berbasis lokasi (geo-tagging) juga dinilai perlu diperkuat agar kebijakan yang bertujuan meningkatkan efisiensi tidak disalahgunakan dan tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Example 300250
error: Content is protected !!