Bandar Lampung – pro dan kontra
Realisasi pengadaan alat pemadam kebakaran pada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarnat) Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2026 menuai tanda tanya setelah ditemukan minimnya informasi yang ditampilkan dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP).
Berdasarkan penelusuran SiRUP, instansi tersebut memiliki paket Belanja Alat Pemadam Kebakaran dengan Kode RUP 63688393 dan pagu anggaran sebesar Rp1.105.000.000.
Namun, pada kolom uraian pekerjaan, informasi yang ditampilkan hanya berupa kalimat “Belanja Modal Alat Pemadam Kebakaran”. Sementara pada bagian spesifikasi pekerjaan hanya tertulis “sesuai KAK”.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai tingkat keterbukaan informasi pengadaan yang seharusnya dapat diakses masyarakat melalui SiRUP.
Padahal, SiRUP dibentuk sebagai instrumen transparansi untuk memberikan akses kepada publik terhadap informasi pengadaan barang dan jasa pemerintah, mulai dari jenis pekerjaan, jadwal pelaksanaan hingga spesifikasi barang yang akan dibeli.
Minimnya informasi tersebut dinilai tidak sejalan dengan semangat transparansi sebagaimana disampaikan dalam Siaran Pers LKPP Nomor 1/SP-Ses.3/1/2025 yang menegaskan pentingnya keterbukaan informasi pengadaan guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Selain itu, keterbukaan informasi juga menjadi salah satu prinsip utama dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021.
Dengan tidak ditampilkannya rincian spesifikasi barang yang akan dibeli, publik kehilangan kesempatan untuk melakukan pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara.Padahal, alat pemadam kebakaran merupakan peralatan yang berkaitan langsung dengan keselamatan petugas maupun masyarakat saat terjadi keadaan darurat.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai alasan tidak ditampilkannya spesifikasi teknis barang dalam paket pengadaan yang menggunakan dana publik tersebut.
Temuan ini menjadi titik awal untuk menelusuri lebih jauh proses pengadaan alat pemadam kebakaran tersebut, termasuk realisasi anggaran dan pihak penyedia yang melaksanakan pekerjaan.
Terkait temuan tersebut, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarnat), Anthoni Irawan belum merespon permintaan konfirmasi wartawan.













