Hukum & KriminalKota Bandar Lampung

Pakar Hukum Pidana UBL: Penahanan Arinal Djunaidi Cerminkan Ketegasan Penegakan Hukum

15
×

Pakar Hukum Pidana UBL: Penahanan Arinal Djunaidi Cerminkan Ketegasan Penegakan Hukum

Sebarkan artikel ini

BANDAR LAMPUNG – pro dan kontra

Pakar hukum pidana sekaligus Wakil Rektor III Universitas Bandar Lampung, Bambang Hartono, S.H., M.Hum., menyampaikan apresiasi atas ketegasan Kejaksaan Tinggi Lampung dalam mengusut perkara dugaan korupsi di PT Lampung Energi Berjaya.

Penetapan tersangka hingga penahanan mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, di Rutan Way Huwi dipandang sebagai momentum penting yang menegaskan berjalannya prinsip equality before the law—bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum, tanpa pengecualian.

“Keberanian Kajati Lampung patut diapresiasi. Ini menunjukkan bahwa penegakan hukum berjalan secara tegak lurus dan tidak dipengaruhi oleh status maupun jabatan,” ujar Bambang dalam keterangan akademisnya, Kamis (30/4/2026).

Dalam perspektif akademik, Bambang menilai kasus yang melibatkan PT LEB memiliki tingkat kompleksitas yang tinggi. Namun demikian, langkah penahanan yang diambil mengindikasikan bahwa penyidik telah mengantongi alat bukti yang kuat serta memiliki keyakinan atas konstruksi pidana yang disusun.

“Penahanan tersangka merupakan langkah yuridis yang strategis. Selain menjamin efektivitas proses penyidikan, hal ini juga penting untuk mencegah potensi penghilangan barang bukti serta menjawab keraguan publik terhadap penanganan perkara besar di daerah,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa perkara ini semestinya menjadi titik tolak untuk melakukan pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), khususnya dalam aspek pengawasan dan akuntabilitas. Menurutnya, tindak pidana korupsi pada level kebijakan kerap sulit diungkap, sehingga capaian yang diraih Kejati Lampung hingga tahap ini layak dipandang sebagai progres yang signifikan.

Bambang juga menegaskan dukungan kalangan akademisi dan praktisi hukum, termasuk dari PERADI dan Ikatan Penasihat Hukum Indonesia, terhadap upaya penguatan institusi penegak hukum yang bersih, transparan, dan profesional.

Ia berharap proses persidangan nantinya dapat berlangsung secara terbuka dan akuntabel, sehingga masyarakat memperoleh gambaran yang utuh mengenai alur terjadinya kerugian negara, sekaligus menjadikannya sebagai pembelajaran penting bagi para pengambil kebijakan di masa mendatang. (*)

Example 300250
error: Content is protected !!