Kota Bandar Lampung

Mengupas “Pola Jahat” Paket Rp26 Miliar BKPSDM Bandar Lampung: Selisih Anggaran, Paket Gabungan, hingga Kualifikasi Vendor

272
×

Mengupas “Pola Jahat” Paket Rp26 Miliar BKPSDM Bandar Lampung: Selisih Anggaran, Paket Gabungan, hingga Kualifikasi Vendor

Sebarkan artikel ini

Bandar Lampung – pro dan kontra

Paket pengadaan Belanja Jasa Kantor pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2026 menjadi sorotan. Sejumlah temuan muncul dalam penelusuran data pengadaan, mulai dari selisih nilai anggaran dan realisasi, penggabungan jasa kebersihan dan keamanan dalam satu paket, hingga kualifikasi penyedia yang ditunjuk.

Berdasarkan data pada Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP), BKPSDM Kota Bandar Lampung memiliki paket Belanja Jasa Kantor dengan kode RUP 65077390 senilai Rp26.675.000.000. Paket tersebut mencakup dua jenis layanan, yakni jasa tenaga kebersihan dan jasa tenaga keamanan.

Namun, berdasarkan data realisasi pengadaan yang tercatat pada sistem Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), paket tersebut dilaksanakan oleh PT Febri Dharma Mandiri dengan nilai realisasi sebesar Rp22.971.296.241.

Selisih Anggaran Rp3,7 Miliar

Temuan pertama yang menjadi perhatian adalah adanya perbedaan antara nilai pagu yang tercantum dalam SiRUP dengan nilai realisasi pengadaan.

Dari nilai pagu sebesar Rp26,675 miliar, realisasi pengadaan tercatat hanya Rp22,971 miliar. Dengan demikian terdapat selisih sekitar Rp3,7 miliar.

Selisih tersebut memunculkan pertanyaan mengenai penyebab perbedaan nilai tersebut. Publik dinilai perlu mendapatkan penjelasan apakah selisih tersebut merupakan hasil efisiensi pengadaan, pengurangan volume pekerjaan, atau terdapat komponen kegiatan yang tidak terealisasi.

Keterbukaan informasi mengenai penggunaan sisa pagu anggaran dinilai penting untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan secara transparan dan akuntabel.

Jasa Kebersihan dan Keamanan Digabung dalam Satu Paket

Sorotan berikutnya mengarah pada struktur paket pengadaan yang menggabungkan dua jenis layanan berbeda dalam satu kontrak bernilai Rp26,6 miliar.

Berdasarkan penelusuran dokumen, paket tersebut terdiri dari dua mata anggaran berbeda. Mata Anggaran Kegiatan (MAK) 5.03.01.2.08.0004.5.1.02.02.001.00031 senilai Rp600 juta diduga untuk jasa tenaga keamanan.

Sementara MAK 5.03.01.2.08.0004.5.1.02.02.001.00030 senilai Rp26,075 miliar diduga merupakan belanja jasa tenaga kebersihan.

Meski memiliki karakteristik pekerjaan, kompetensi, dan standar teknis yang berbeda, kedua layanan tersebut digabung dalam satu paket dengan metode E-Purchasing.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan karena penggabungan paket berpotensi membatasi partisipasi penyedia yang hanya bergerak di salah satu bidang usaha. Pelaku usaha jasa kebersihan maupun jasa keamanan yang tidak memiliki kedua bidang layanan sekaligus berpotensi tidak dapat mengikuti pengadaan tersebut.

Sejumlah pihak menilai model paket bernilai besar seperti ini dapat menciptakan hambatan pasar dan mengurangi tingkat persaingan dalam proses pengadaan.

Anggaran Kebersihan Rp26 Miliar Jadi Sorotan

Besarnya nilai anggaran jasa kebersihan juga menjadi perhatian. Dari total nilai paket, porsi terbesar berasal dari komponen jasa kebersihan yang mencapai sekitar Rp26,075 miliar.

Nilai tersebut dinilai cukup besar untuk sebuah organisasi perangkat daerah yang tugas pokoknya berfokus pada pengelolaan sumber daya aparatur sipil negara.

Karena itu, muncul pertanyaan mengenai dasar perhitungan anggaran, jumlah tenaga yang dibutuhkan, ruang lingkup pekerjaan, lokasi layanan, serta analisis kebutuhan yang digunakan dalam penyusunan anggaran tersebut.

Penjelasan dari pihak terkait dinilai diperlukan untuk memastikan perencanaan anggaran telah disusun berdasarkan kebutuhan riil dan prinsip efisiensi penggunaan anggaran daerah.

Risiko Ketergantungan pada Satu Penyedia

Penggabungan dua layanan berbeda dalam satu kontrak juga dinilai menimbulkan risiko operasional.

Jika terjadi gangguan layanan atau masalah dalam pelaksanaan kontrak, maka dua fungsi sekaligus, yakni kebersihan dan keamanan, berpotensi terdampak dalam waktu bersamaan.

Selain itu, terdapat kekhawatiran mengenai kemungkinan penggunaan subkontrak yang tidak terkelola secara optimal mengingat jasa kebersihan dan jasa keamanan memiliki standar operasional yang berbeda.

Kondisi tersebut dinilai dapat berdampak pada kualitas layanan maupun kesejahteraan tenaga kerja yang terlibat dalam pelaksanaan pekerjaan.

Kualifikasi Vendor Ikut Dipertanyakan

Perhatian juga tertuju pada PT Febri Dharma Mandiri sebagai pelaksana paket pengadaan senilai Rp22,971 miliar tersebut.

Berdasarkan data administrasi perusahaan yang ditelusuri melalui sistem Administrasi Hukum Umum (AHU), perusahaan tersebut beralamat di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Selain itu, ditemukan informasi bahwa perusahaan tercatat pada asosiasi badan usaha jasa pengamanan dengan sertifikat yang diterbitkan pada tahun 2021.

Temuan tersebut memunculkan pertanyaan terkait status dan masa berlaku sertifikasi maupun dokumen perizinan perusahaan pada saat pelaksanaan pekerjaan Tahun Anggaran 2026.

Publik juga menunggu penjelasan mengenai kelengkapan administrasi operasional perusahaan dalam menjalankan jasa pengamanan di Lampung, termasuk kepatuhan terhadap ketentuan yang mengatur penyelenggaraan badan usaha jasa pengamanan.

Desakan Klarifikasi

Munculnya sejumlah temuan tersebut mendorong perlunya penjelasan terbuka dari BKPSDM Kota Bandar Lampung, pejabat pembuat komitmen (PPK), maupun PT Febri Dharma Mandiri.

Klarifikasi dinilai penting untuk menjawab pertanyaan publik terkait selisih anggaran Rp3,7 miliar, alasan penggabungan jasa kebersihan dan keamanan dalam satu paket, dasar penyusunan anggaran yang mencapai Rp26 miliar lebih, serta kualifikasi penyedia yang melaksanakan pekerjaan.

Penjelasan dari para pihak diharapkan dapat memastikan seluruh proses pengadaan berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, keterbukaan, dan persaingan sehat sebagaimana diamanatkan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. (Tim)

Example 300250
error: Content is protected !!