Kota Bandar Lampung

Diduga ada Kejanggalan Proyek Air Bersih BPBD Lampung Rp4 Miliar : Pagu Sama, Volume Berbeda, Penyusunan HPS Proyek Dipertanyakan

109
×

Diduga ada Kejanggalan Proyek Air Bersih BPBD Lampung Rp4 Miliar : Pagu Sama, Volume Berbeda, Penyusunan HPS Proyek Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini

Bandar Lampung – pro dan kontra

Investigasi mengenai proyek Penyediaan Fasilitas Air Bersih di Lokasi Rawan Kekeringan BPBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2026 kembali menemukan temuan yang menjadi perhatian. Setelah menyoroti proses negosiasi harga dalam mekanisme e-purchasing, kali ini fokus mengarah pada kesamaan pagu anggaran dan nilai kontrak pada dua paket pekerjaan yang memiliki volume berbeda.

Berdasarkan hasil penelusuran terhadap data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) dan realisasi pengadaan pada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), paket Penyediaan Fasilitas Air Bersih di Lokasi Rawan Kekeringan Wilayah I dan Wilayah III sama-sama memiliki pagu anggaran sebesar Rp770.000.000.

Namun, kedua paket tersebut memiliki cakupan pekerjaan yang berbeda.

Paket Wilayah I direncanakan untuk 10 titik lokasi, sedangkan Paket Wilayah III hanya mencakup tujuh titik lokasi.

Tidak hanya pagu anggarannya yang sama, nilai kontrak kedua paket juga nyaris identik. Data LKPP menunjukkan nilai kontrak Paket Wilayah I sebesar Rp746.501.455, sedangkan Paket Wilayah III sebesar Rp746.442.837. Selisih keduanya hanya sekitar Rp58.618.

Perbedaan volume pekerjaan dengan pagu anggaran dan nilai kontrak yang hampir sama tersebut memunculkan pertanyaan mengenai dasar penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).

Dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, HPS disusun sebagai acuan untuk menilai kewajaran harga. Penyusunannya dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai aspek, antara lain spesifikasi teknis, volume pekerjaan, kondisi lapangan, harga pasar, biaya distribusi, hingga faktor lain yang memengaruhi pelaksanaan pekerjaan.

Karena itu, paket pekerjaan dengan jumlah lokasi yang berbeda pada umumnya memerlukan perhitungan anggaran yang disesuaikan dengan kebutuhan riil masing-masing pekerjaan.

Dalam proyek BPBD Provinsi Lampung ini, kesamaan pagu anggaran dan nilai kontrak yang hampir identik pada dua paket dengan volume berbeda menjadi salah satu temuan yang dinilai perlu mendapat penjelasan lebih lanjut.

Apalagi, pada bagian sebelumnya prodankontra.com juga menemukan bahwa informasi mengenai uraian pekerjaan dan spesifikasi teknis dalam SiRUP tidak ditampilkan secara rinci. Kondisi tersebut membuat publik kesulitan mengetahui perbedaan kebutuhan teknis antara Paket Wilayah I dan Wilayah III.

Akibatnya, masyarakat tidak memiliki informasi yang cukup untuk menilai apakah besaran anggaran pada masing-masing paket telah disusun berdasarkan kebutuhan di lapangan atau menggunakan pertimbangan lain.

Dalam prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah, penyusunan HPS yang didasarkan pada data yang akurat menjadi salah satu instrumen penting untuk mewujudkan pengadaan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

Oleh karena itu, kesamaan pagu anggaran pada paket dengan jumlah lokasi yang berbeda menjadi salah satu aspek yang layak diklarifikasi oleh BPBD Provinsi Lampung.

Hingga berita ini disusun, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BPBD Provinsi Lampung mengenai metode penyusunan HPS, termasuk dasar penetapan pagu anggaran yang sama pada dua paket dengan volume pekerjaan berbeda tersebut.

Sementara itu, Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Lampung, H. Rudy Syawal Sugiarto, telah dihubungi melalui WhatsAppnya, Pada Senin (13/7/2026) untuk dimintai konfirmasi. Namun, hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan “Bungkam”. (Red)

Example 300250
error: Content is protected !!