Bandar Lampung – pro dan kontra
Investigasi redaksi terhadap proyek Penyediaan Fasilitas Air Bersih di Lokasi Rawan Kekeringan BPBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2026 berlanjut. Setelah mengulas dugaan NPWP ganda, temuan dua Sertifikat Badan Usaha (SBU), dominasi satu penyedia dalam empat paket pekerjaan, serta minimnya informasi pada SiRUP, kali ini sorotan mengarah pada proses negosiasi harga dalam mekanisme e-purchasing.
Berdasarkan hasil penelusuran redaksi pada data realisasi pengadaan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), empat paket pekerjaan tersebut memiliki pagu anggaran sebesar Rp4.200.000.000.
Sementara itu, total nilai kontrak yang disepakati mencapai Rp4.039.879.619. Dengan demikian, selisih antara pagu anggaran dan nilai kontrak hanya sebesar Rp160.120.381 atau sekitar 3,81 persen.
Selisih tersebut memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana proses negosiasi harga dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebelum kontrak ditandatangani.
Dalam mekanisme e-purchasing, harga yang tercantum pada katalog elektronik merupakan harga penawaran dari penyedia. Namun, harga tersebut bukan berarti harus langsung disetujui.
PPK memiliki ruang untuk melakukan negosiasi guna memperoleh harga yang lebih efisien, sepanjang tidak mengurangi kualitas, spesifikasi, maupun kebutuhan pekerjaan.
Negosiasi tersebut merupakan bagian dari upaya mewujudkan prinsip value for money, yakni memperoleh barang atau jasa dengan kualitas yang dibutuhkan pada harga yang wajar dan memberikan manfaat terbaik bagi keuangan negara.
Karena itu, proses negosiasi menjadi salah satu tahapan penting dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Dalam praktik pengadaan, selisih nilai kontrak yang sangat dekat dengan pagu anggaran sering menjadi salah satu indikator risiko (red flag) yang perlu dicermati. Kondisi tersebut memang tidak dapat langsung diartikan sebagai pelanggaran, namun dapat menjadi dasar untuk mengevaluasi apakah proses negosiasi telah dilakukan secara optimal.
Semakin kecil nilai efisiensi yang diperoleh, semakin penting pula memastikan bahwa harga kontrak benar-benar merupakan hasil negosiasi yang kompetitif dan didukung oleh survei pasar yang memadai.
Selain itu, penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) juga memiliki peran penting dalam menentukan batas kewajaran harga. HPS yang disusun berdasarkan kondisi pasar menjadi acuan bagi PPK untuk melakukan negosiasi sehingga negara memperoleh harga yang paling efisien.
Dalam proyek BPBD Provinsi Lampung, nilai efisiensi sebesar 3,81 persen menjadi salah satu temuan yang dinilai perlu mendapat penjelasan dari pihak terkait.
Penjelasan tersebut penting untuk memberikan gambaran kepada publik mengenai proses negosiasi yang dilakukan, termasuk apakah terdapat upaya untuk memperoleh harga yang lebih kompetitif sebelum kontrak disepakati.
Hingga berita ini disusun, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BPBD Provinsi Lampung mengenai tahapan negosiasi harga pada empat paket pekerjaan tersebut, termasuk metode yang digunakan dalam menentukan nilai kontrak akhir.
Sementara itu, Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Lampung, H. Rudy Syawal Sugiarto, telah dihubungi melalui WhatsAppnya, Pada Senin (13/7/2026) untuk dimintai konfirmasi. Namun, hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan “Bungkam”. (Red)













