Tubaba

Kegiatan Konsultasi RPPLH Tubaba Rp200 Juta Diduga Kangkangi Regulasi, Pihak Ketiga Tak Kompeten?

103
×

Kegiatan Konsultasi RPPLH Tubaba Rp200 Juta Diduga Kangkangi Regulasi, Pihak Ketiga Tak Kompeten?

Sebarkan artikel ini

Tulang Bawang Barat – pro dan kontra

Proses pengadaan jasa konsultansi untuk penyusunan Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Kabupaten Tulang Bawang Barat periode 2026-2055 menuai sorotan. Paket pekerjaan yang dilelang oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tulang Bawang Barat dengan pagu anggaran Rp200 juta dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp199.986.800 itu dimenangkan oleh CV Nusantara Karya Rekayasa yang beralamat di Kota Bandar Lampung.

Berdasarkan data pengadaan, perusahaan tersebut ditetapkan sebagai pemenang tender jasa konsultansi badan usaha nonkonstruksi untuk menyusun dokumen RPPLH Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Namun, penggunaan jasa konsultan eksternal dalam penyusunan dokumen tersebut mulai dipertanyakan. Pasalnya, sejumlah regulasi mengatur bahwa penyusunan RPPLH merupakan tugas pemerintah daerah melalui perangkat daerah yang membidangi urusan lingkungan hidup.

Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup disebutkan bahwa RPPLH disusun oleh pemerintah daerah sesuai kewenangannya. Ketentuan serupa juga diperkuat melalui Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2016 yang meminta gubernur serta bupati/wali kota menyusun RPPLH dan menugaskan dinas lingkungan hidup atau instansi terkait sebagai pelaksana penyusunannya.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2025 tentang Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menegaskan bahwa RPPLH kabupaten/kota disusun oleh bupati atau wali kota dengan berkonsultasi kepada gubernur sesuai kewenangannya.

Di tingkat daerah, Peraturan Bupati Tulang Bawang Barat Nomor 19 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah juga memberikan mandat kepada Bidang Tata Lingkungan pada DLH untuk melaksanakan penyusunan dokumen RPPLH.

Bahkan, Pasal 205 ayat (1) dan ayat (2) dalam peraturan tersebut secara tegas menyebutkan bahwa Bidang Tata Lingkungan memiliki tugas menyusun kebijakan sekaligus menyelenggarakan fungsi penyusunan dokumen RPPLH.

Berdasarkan ketentuan tersebut, muncul pertanyaan mengenai urgensi penggunaan pihak ketiga dalam pekerjaan yang secara normatif telah menjadi tugas dan fungsi perangkat daerah yang berwenang.

Sorotan tidak berhenti pada aspek regulasi. Kapasitas dan kompetensi penyedia jasa pemenang tender juga menjadi perhatian.

Hasil penelusuran terhadap sertifikasi badan usaha menunjukkan CV Nusantara Karya Rekayasa memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) RK005 Jasa Rekayasa Lainnya yang diterbitkan pada 5 Juni 2024. Kondisi tersebut dinilai belum cukup untuk menunjukkan rekam jejak dan pengalaman yang memadai dalam penyusunan dokumen RPPLH yang memiliki karakteristik khusus di bidang lingkungan hidup.

Selain itu, Penanggung Jawab Teknik Badan Usaha (PJTBU) perusahaan tersebut diketahui hanya memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) pada subklasifikasi jasa bantuan teknik. Kualifikasi tersebut dipersoalkan karena dinilai belum sepenuhnya mencerminkan kompetensi tenaga ahli yang dibutuhkan dalam penyusunan dokumen lingkungan hidup yang bersifat strategis.

Temuan lain muncul pada komposisi Penanggung Jawab Subklasifikasi (PJSK). Dari empat nama yang tercatat, tidak ditemukan tenaga ahli dengan kompetensi khusus di bidang lingkungan hidup. Bahkan, terdapat dugaan salah satu PJSK merangkap jabatan pada badan usaha lain.

Apabila dugaan tersebut terbukti, kondisi itu berpotensi bertentangan dengan Pasal 88 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 yang melarang Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU), Penanggung Jawab Teknik Badan Usaha (PJTBU), maupun Penanggung Jawab Subklasifikasi Badan Usaha (PJSKBU) merangkap jabatan pada badan usaha lain.

Rangkaian temuan tersebut memunculkan dugaan adanya pelanggaran terhadap prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah, khususnya terkait aspek kompetensi penyedia, efektivitas penggunaan anggaran, serta kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sejumlah pihak pun meminta dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap proses tender tersebut guna memastikan seluruh tahapan pengadaan telah berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Publik kini menunggu penjelasan dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tulang Bawang Barat, pejabat pengadaan, maupun pihak penyedia jasa terkait berbagai temuan yang berkembang. Klarifikasi diperlukan untuk memastikan proses pengadaan berlangsung secara transparan, akuntabel, dan tidak menimbulkan keraguan di tengah masyarakat. (*)

Example 300250
error: Content is protected !!