Tulang Bawang Barat – pro dan kontra
Ahmad Basri, Advokat K3PP, menyatakan bahwa proses persidangan perkara dugaan penggunaan ijazah palsu yang menjerat anggota DPRD Tulang Bawang Barat (Tubaba), Eli Fitriana, akan menjadi ruang untuk mengungkap fakta-fakta hukum secara terbuka.
Menurut Ahmad Basri, seluruh alat bukti, keterangan saksi, keterangan ahli, barang bukti, hingga pembelaan terdakwa akan diuji di hadapan majelis hakim sebelum hakim mengambil kesimpulan atas perkara tersebut.
“Persidangan bukan sekadar pembacaan dakwaan, tetapi merupakan proses pembuktian untuk menguji seluruh alat bukti yang diajukan. Dari proses itulah hakim akan memperoleh keyakinan apakah dakwaan terbukti atau tidak menurut hukum,” kata Ahmad Basri, Sabtu (25/7/2026).
Ia menyinggung pernyataan Eli Fitriana yang sebelumnya mengaku menerima ijazah dalam kondisi sudah jadi dan tidak mengetahui proses pembuatannya. Menurutnya, pernyataan tersebut nantinya harus diuji dalam persidangan.
“Setiap keterangan yang pernah disampaikan di luar persidangan pada akhirnya harus dipertanggungjawabkan di hadapan majelis hakim. Apakah sesuai dengan alat bukti dan fakta yang terungkap, semuanya akan diuji di persidangan,” ujarnya.
Ahmad Basri juga menyampaikan bahwa apabila selama proses persidangan muncul fakta mengenai adanya pihak lain yang diduga memiliki peran dalam proses memperoleh atau membuat ijazah tersebut, hal itu dapat menjadi perhatian aparat penegak hukum sesuai mekanisme yang berlaku.
“Namun apakah benar ada pihak lain yang terlibat, semuanya bergantung pada fakta persidangan, bukan berdasarkan dugaan atau opini,” tegasnya.
Menurutnya, apabila memang terdapat dugaan tindak pidana, maka rangkaian peristiwa, mulai dari pihak yang memesan, membuat hingga menyerahkan dokumen tersebut, harus dibuktikan melalui proses hukum yang sah.
Karena itu, Ahmad Basri mengajak masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Kita tunggu fakta persidangan. Apakah perkara ini berhenti pada Eli Fitriana atau berkembang kepada pihak lain, semuanya akan ditentukan berdasarkan alat bukti dan fakta hukum yang terungkap di persidangan,” pungkasnya. (*)













