Tubaba

Resmi Ditahan, Anggota DPRD Tubaba Eli Fitriyana Hadapi Sidang Kasus Dugaan Ijazah Palsu

165
×

Resmi Ditahan, Anggota DPRD Tubaba Eli Fitriyana Hadapi Sidang Kasus Dugaan Ijazah Palsu

Sebarkan artikel ini

Tulang Bawang Barat – pro dan kontra

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) dari Fraksi Partai Demokrat, Eli Fitriyana (EF), resmi ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Menggala, Rabu (22/7/2026). Penahanan politisi daerah tersebut berkaitan dengan kasus dugaan penggunaan ijazah palsu yang kini telah bergulir ke meja hijau.Logam & Pertambangan

​Eksekusi penahanan terhadap terdakwa EF dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulangbawang Barat berdasarkan penetapan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Menggala.

​Kepala Seksi Intelijen Kejari Tubaba, Rizka Nurdiansyah, S.H., M.H., menjelaskan bahwa perkara ini sebelumnya ditangani oleh penyidik Polda Lampung dan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Lampung. Pelimpahan perkara kemudian diteruskan ke Kejari Tubaba mengingat locus delicti dan tempus delicti berada di wilayah hukum Tulangbawang Barat.Referensi Geografis

​”Pada saat penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik kepolisian kepada JPU Kejari Tubaba, berdasarkan pertimbangan hukum saat itu, terhadap Sdri. EF memang tidak dilakukan penahanan,” terang Rizka, Kamis 23 Juli 2026.

​Namun, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap dan dilimpahkan JPU ke PN Menggala untuk proses persidangan, Majelis Hakim PN Menggala mengeluarkan surat penetapan perintah penahanan terhadap terdakwa.

​”Kejaksaan Negeri Tulangbawang Barat melalui JPU hanya melaksanakan penetapan yang dikeluarkan oleh majelis hakim pengadilan. Penahanan ini adalah bentuk pelaksanaan atas perintah pengadilan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Rizka.Hukum

​Ia menambahkan, seluruh tahapan penanganan perkara telah berjalan sesuai prosedur pidana. Pihaknya mengimbau masyarakat untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga perkara ini memperoleh putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

​BK DPRD Belum Terima Surat Resmi

​Di sisi lain, Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Tulangbawang Barat mengaku belum menerima pemberitahuan resmi dari aparat penegak hukum terkait penahanan salah satu anggotanya tersebut.

​Ketua BK DPRD Tubaba, Wawan Irawan, menyatakan bahwa hingga saat ini status Eli Fitriyana masih tercatat sebagai anggota DPRD aktif.

​”Sampai hari ini kami belum mendapatkan surat atau informasi resmi terkait penahanan tersebut. Status yang bersangkutan masih sebagai anggota DPRD. Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” ujar Wawan saat dikonfirmasi terpisah. (Red)

Example 300250
error: Content is protected !!