Bandar Lampung – pro dan kontra
Pengadaan sarana dan perlengkapan instalasi pengolahan PHC pada Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2026 terus menuai sorotan tajam. Proyek yang menyedot anggaran jumbo pasca-kontrak sebesar Rp4,10 miIiar dari pagu awal Rp8,93 miliar ini diduga kuat menabrak sejumlah regulasi pengadaan akibat ketidaksesuaian kualifikasi serta kompetensi legalitas dari perusahaan pemenang, CV Adinata Buana Makmur.
Berdasarkan data legalitas yang ditelusuri, CV Adinata Buana Makmur tercatat hanya mengantongi lima bidang usaha dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Kelimanya meliputi KBLI 28221 (Industri Mesin Logam), KBLI 01122 (Pertanian Padi Inbrida), KBLI 10631 (Industri Penggilingan Padi), KBLI 01113 (Pertanian Kedelai), dan KBLI 01135 (Pertanian Aneka Umbi).
Kondisi tersebut memicu kritik keras dari Pengamat Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Erlangga. Ia menilai terdapat kejanggalan fatal yang mengarah pada dugaan maladministrasi dan pengondisian vendor sejak tahap verifikasi.
Menurut Erlangga terdapat aroma pelanggaran regulasi dan pemecahan spesifikasi.
Secara regulasi, pengadaan ini tunduk pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya, termasuk Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2026 yang mengatur tentang tata cara Katalog Elektronik (e-Katalog).
Berdasarkan aturan tersebut, kata dia, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) wajib memastikan bahwa penyedia memiliki izin usaha dengan rincian KBLI yang linier dan relevan dengan komoditas atau etalase produk yang ditransaksikan.
“Frasa dalam paket adalah ‘Instalasi Pengolahan’, yang secara substansi menuntut kualifikasi penyedia di bidang rekayasa teknologi, teknik perakitan mekanikal-elektrikal, atau setidaknya perdagangan besar peralatan industri kimia-biologi. Menyerahkan proyek instalasi bernilai miliaran rupiah kepada perusahaan yang perizinannya hanya mencakup aktivitas bercocok tanam atau budidaya pertanian dan industri mesin logam umum adalah bentuk pelanggaran serius terhadap asas kompetensi penyedia,” ujar Erlangga saat dimintai tanggapan, Senin (19/10/2026).
Kecurigaan publik kian diperkuat oleh isi etalase e-Katalog milik CV Adinata Buana Makmur. Alih-alih menampilkan kesatuan sistem teknologi pengolahan Pupuk Hayati Cair (PHC) yang utuh dan tersertifikasi pabrikan, etalase pemenang justru didominasi barang eceran retail berskala kecil. Mulai dari karung, pot tanam, jerigen, selang, drum, hingga batu aerator akuarium yang dipajang secara terpisah.
Erlangga mengendus adanya modus “mengakali spesifikasi” dalam transaksi ini. “Ada indikasi kuat PPK membiarkan pemecahan komponen instalasi menjadi barang retail eceran demi mencocokkan apa yang tersisa di etalase vendor.
“Jika ini benar, hal tersebut rawan menjadi ajang penggelembungan harga satuan (mark-up) terstruktur. Akumulasi barang eceran murahan sengaja digelembungkan volumenya agar seolah-olah bernilai miliaran rupiah dan memenuhi nilai kontrak,” tegasnya.
Dampak Nyata: Proyek Berisiko Menjadi “Sampah Pajak”
Erlangga menilai ketidaksesuaian kualifikasi ini membawa dampak domino yang sangat berbahaya bagi pemanfaatan sarana di lapangan. Ia memperingatkan risiko terbesar dari pengadaan model retail ini.
“Instalasi pengolahan pupuk atau pasca-panen memerlukan jaminan fungsi industri dan presisi mekanis. Jika yang diserahkan ke kelompok tani kelak hanya berupa tumpukan material eceran terpisah, seperti drum, selang, dan pot. Maka sarana tersebut dipastikan tidak akan bisa beroperasi secara optimal dan hanya akan mangkrak menjadi pajangan tak berguna. Risiko lainnya adalah tidak adanya garansi purnajual dan dukungan teknis karena perusahaan budidaya pertanian tidak akan memiliki kapasitas teknis untuk merawat sistem instalasi jika terjadi kerusakan,” jelas Erlangga.
Ancam Program Unggulan Pertanian Gubernur Lampung
Erlangga meneruskan, Sengkarut proyek di Dinas Ketahanan Pangan ini tidak bisa dipandang sebagai masalah administrasi internal semata. Kasus ini dinilai menjadi batu sandungan besar yang langsung menusuk jantung program unggulan sektor pertanian yang sedang gencar-gencarnya digaungkan oleh Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal.
Sebagaimana diketahui, Provinsi Lampung menargetkan diri sebagai salah satu lumbung pangan nasional berkelanjutan dengan program digitalisasi pertanian, kemandirian pupuk organik/hayati, serta peningkatan nilai tambah komoditas pasca-panen berbasis kelompok tani.
“Jika proyek pengadaan instalasi pengolahan PHC senilai miliaran rupiah ini runtuh akibat barang berkualitas rendah dan tidak dapat digunakan, maka kelompok tani yang menjadi sasaran utama program Gubernur akan langsung dirugikan. Alih-alih mendapatkan transfer teknologi untuk mandiri secara produksi, para petani justru diberikan sarana ‘asal ada’ yang tidak memiliki nilai guna ekonomi,” kata Erlangga menambahkan.
Kata Erlangga, alokasi anggaran yang habis hingga Rp4,10 miliar ini pada akhirnya gagal menstimulus produktivitas pertanian daerah. Alih-alih menyukseskan visi besar Gubernur Lampung dalam mewujudkan pertanian yang maju dan modern, kecerobohan PPK dalam memilih penyedia non-kualifikasi ini justru berpotensi mencoreng kredibilitas dan komitmen politik sang kepala daerah di mata masyarakat bawah.
“Inspektorat Provinsi Lampung bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diharapkan untuk segera melakukan audit forensik terhadap dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK), Harga Perkiraan Sendiri (HPS), hingga rekam jejak transaksi SIKaP dari CV Adinata Buana Makmur sebelum serah terima barang telanjur dilakukan,” pungkasnya. (Red)













