BANDAR LAMPUNG — pro dan kontra
Pengadaan jasa tenaga kebersihan Rumah Dinas (Rumdis) Ketua DPRD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2026 menjadi sorotan. Pasalnya, nilai kontrak pengadaan melalui mekanisme e-purchasing mencapai Rp586.568.850 dari total pagu anggaran Rp587.444.000.
Dengan demikian, realisasi kontrak tersebut setara dengan 99,85 persen dari pagu anggaran, menyisakan selisih sebesar Rp875.150 atau sekitar 0,15 persen.
Tingginya persentase penyerapan anggaran tersebut memunculkan pertanyaan mengenai proses negosiasi harga, dasar pemilihan penyedia, legalitas dan kualifikasi perusahaan, hingga pemenuhan hak-hak tenaga kerja yang dipekerjakan dalam layanan kebersihan tersebut.
Sejumlah aspek perlu ditelusuri lebih lanjut guna memastikan bahwa pengadaan telah dilaksanakan secara transparan, kompetitif, efisien, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Negosiasi Harga Perlu Dibuka
Selisih antara pagu anggaran dan nilai kontrak yang hanya Rp875.150 menjadi salah satu aspek yang patut dicermati. Dengan penyerapan anggaran mencapai 99,85 persen, publik berhak memperoleh penjelasan mengenai bagaimana proses negosiasi harga dilakukan dan apa dasar penetapan nilai kontrak tersebut.
Meski demikian, tipisnya selisih anggaran tidak serta-merta membuktikan adanya penyimpangan. Penilaian kewajaran harga harus didasarkan pada dokumen pengadaan, harga pasar, spesifikasi layanan, serta rekam jejak negosiasi dalam sistem e-purchasing.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) perlu memberikan penjelasan mengenai proses penawaran dan negosiasi harga, termasuk apakah terdapat ruang penghematan yang telah dipertimbangkan sebelum kontrak ditetapkan.
Keterbukaan dokumen tersebut penting untuk menjawab pertanyaan publik mengenai efektivitas penggunaan anggaran daerah.
- Pemilihan Putra Gemilang Jaya Delapan Delapan Dipertanyakan
Perusahaan Putra Gemilang Jaya Delapan Delapan tercatat sebagai penyedia dalam pengadaan jasa tenaga kebersihan tersebut. Penetapan penyedia ini perlu dijelaskan secara terbuka, terutama terkait kesesuaian kualifikasi perusahaan dengan kebutuhan layanan yang diadakan.
Sekretariat DPRD Provinsi Lampung perlu memberikan informasi mengenai dasar pemilihan penyedia, spesifikasi pekerjaan, kewajaran harga penawaran, serta hasil evaluasi yang menjadi pertimbangan dalam transaksi tersebut.
Selain itu, perlu ditelusuri apakah terdapat penyedia lain dengan kemampuan dan spesifikasi layanan yang sebanding serta bagaimana harga yang ditawarkan dibandingkan dengan nilai kontrak yang disepakati.
Klarifikasi ini diperlukan untuk memastikan bahwa pemilihan penyedia dilakukan berdasarkan kebutuhan, persyaratan yang berlaku, dan pertimbangan efisiensi anggaran, bukan karena faktor lain yang tidak sesuai dengan ketentuan pengadaan.
- Legalitas Usaha dan Status Keanggotaan APKLINDO Perlu Diverifikasi
Aspek lain yang perlu ditelusuri adalah legalitas usaha dan kualifikasi penyedia jasa kebersihan tersebut.
Status perizinan usaha, kesesuaian bidang usaha, serta pemenuhan persyaratan pengadaan perlu diperiksa berdasarkan dokumen resmi yang berlaku.
Selain itu, muncul pertanyaan mengenai status keanggotaan perusahaan pada Asosiasi Perusahaan Klining Servis Indonesia (APKLINDO). Informasi mengenai status keanggotaan tersebut perlu dikonfirmasi langsung kepada asosiasi terkait maupun perusahaan yang bersangkutan.
Apabila terdapat persoalan mengenai status keanggotaan atau sertifikasi tertentu, perlu dipastikan terlebih dahulu apakah persyaratan tersebut memang diwajibkan dalam pengadaan yang dimaksud.
Verifikasi ini penting agar penilaian terhadap kelayakan penyedia didasarkan pada persyaratan yang sah dan relevan, bukan semata-mata pada dugaan administratif.
- Hak dan Kesejahteraan Tenaga Kerja Harus Dipastikan
Dengan nilai kontrak mencapai lebih dari Rp586 juta, pemenuhan hak-hak tenaga kerja menjadi aspek penting yang tidak boleh luput dari pengawasan.
Pemeriksaan lapangan diperlukan untuk memastikan kesesuaian antara jumlah tenaga kerja yang diperjanjikan dengan personel yang benar-benar bertugas di Rumah Dinas Ketua DPRD Provinsi Lampung.
Selain itu, aspek yang perlu diperiksa mencakup pembayaran upah sesuai ketentuan yang berlaku, kepesertaan dan pembayaran iuran BPJS Kesehatan serta BPJS Ketenagakerjaan sesuai kewajiban, jam kerja, hak pekerja, dan ketersediaan alat serta bahan pembersih.
Pemeriksaan juga perlu membandingkan rincian biaya dalam kontrak dengan pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
Langkah tersebut penting untuk memastikan bahwa anggaran yang dibayarkan pemerintah benar-benar sebanding dengan layanan yang diterima serta tidak disertai pengurangan hak tenaga kerja.
Namun, dugaan pemotongan upah maupun pelanggaran hak pekerja tetap memerlukan bukti dan keterangan dari pihak terkait sebelum dapat dinyatakan sebagai fakta.
Kabag Umum Sebut Akan Berkoordinasi dengan PPK
Saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRD Provinsi Lampung, Risko, mengatakan akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menindaklanjuti pertanyaan mengenai pengadaan tersebut.
“Saya di sini selaku Kabag Umum saja, PPK-nya Faradit. Cuma nanti coba saya tanyakan dulu ke PPK,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa penjelasan lebih lanjut mengenai proses pengadaan masih perlu dimintakan kepada PPK yang disebut menangani kegiatan tersebut.
Hingga berita ini disusun, penjelasan terperinci mengenai dasar penetapan nilai kontrak, mekanisme negosiasi harga, pertimbangan pemilihan penyedia, serta pemenuhan hak tenaga kerja masih perlu diperoleh untuk memberikan gambaran yang utuh kepada publik.
Transparansi Menjadi Kunci
Pengadaan barang dan jasa yang menggunakan anggaran daerah harus dapat dipertanggungjawabkan, baik dari sisi administrasi, kewajaran harga, kualitas layanan, maupun manfaat yang diterima masyarakat.
Karena itu, Sekretariat DPRD Provinsi Lampung dan PPK terkait perlu memberikan penjelasan berdasarkan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan. Apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian, pemeriksaan oleh aparat pengawasan intern pemerintah maupun instansi berwenang dapat dilakukan sesuai kewenangannya.
Publikasi dokumen yang relevan dan pemeriksaan terhadap pelaksanaan kontrak menjadi langkah penting untuk menjawab pertanyaan yang muncul sekaligus memastikan penggunaan anggaran daerah berlangsung secara transparan dan akuntabel. (Tim)













