Kota Bandar Lampung

Ada Apa dengan Proyek PHC Lampung? Nilai Kontrak Merosot Setengah Harga, Spesifikasi Sengaja Dikaburkan?

235
×

Ada Apa dengan Proyek PHC Lampung? Nilai Kontrak Merosot Setengah Harga, Spesifikasi Sengaja Dikaburkan?

Sebarkan artikel ini

Bandar Lampung – pro dan kontra

Pengadaan sarana/perlengkapan instalasi pengolahan PHC pada Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2026 menyisakan sejumlah persoalan. Mulai dari minimnya rincian spesifikasi dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP), selisih pagu dan nilai kontrak yang mencapai Rp4,83 miliar, hingga pertanyaan mengenai kualifikasi penyedia dan kesesuaian barang yang ditawarkan.

Berdasarkan penelusuran pada SiRUP, paket belanja barang untuk dijual atau diserahkan kepada pihak ketiga/pihak lain tersebut tercatat dengan kode RUP 67087106 dan pagu anggaran sebesar Rp8.936.935.000.

Sementara itu, berdasarkan data realisasi pengadaan pada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), paket tersebut dilaksanakan oleh CV Adinata Buana Makmur dengan nilai kontrak Rp4.104.180.517.

Perbedaan antara pagu dan nilai kontrak mencapai Rp4.832.754.483 atau sekitar 54,08 persen dari pagu awal. Dengan kata lain, nilai kontrak hanya sekitar 45,92 persen dari anggaran yang dialokasikan.

Selisih yang cukup besar ini memunculkan pertanyaan mengenai dasar penyusunan anggaran, perhitungan harga perkiraan sendiri (HPS), volume kebutuhan, serta spesifikasi teknis yang menjadi acuan pengadaan.

Jika pagu awal ditetapkan hampir Rp8,94 miliar, publik berhak mengetahui komponen kebutuhan yang mendasari perhitungan tersebut. Begitu pula ketika nilai kontrak akhirnya hanya Rp4,10 miliar, perlu dijelaskan faktor yang menyebabkan penurunan hingga lebih dari separuh pagu anggaran.

Apakah penurunan tersebut merupakan hasil persaingan harga dan efisiensi pengadaan, atau terdapat persoalan dalam perencanaan yang perlu ditelusuri lebih jauh?

Pertanyaan ini semakin mengemuka ketika informasi paket yang ditampilkan dalam SiRUP tidak memberikan gambaran terperinci mengenai barang yang akan diadakan.

Uraian pekerjaan hanya menyebut sarana/perlengkapan instalasi pengolahan PHC tanpa merinci kepanjangan akronim PHC, batasan teknis pekerjaan, komponen barang yang dibutuhkan, kelompok penerima manfaat, maupun jumlah unit yang akan diserahkan.

Pada bagian spesifikasi teknis, informasi yang ditampilkan hanya mencantumkan klausul “sesuai KAK”. Sementara itu, parameter teknis, standar yang digunakan, dan rincian material tidak diuraikan secara langsung dalam informasi paket yang ditelusuri.

Minimnya rincian tersebut menimbulkan persoalan transparansi. Masyarakat kesulitan mengetahui bentuk sarana yang akan dibeli, jumlah barang yang disediakan, serta kesesuaiannya dengan nilai anggaran yang mencapai miliaran rupiah.

Kondisi ini juga membatasi ruang publik untuk mengawasi sejak tahap perencanaan. Tanpa informasi yang memadai, masyarakat tidak mudah mencocokkan kebutuhan yang direncanakan dengan nilai anggaran, barang yang dikontrakkan, hingga manfaat yang seharusnya diterima kelompok sasaran.

Padahal, keterbukaan informasi pengadaan merupakan bagian penting dari tata kelola keuangan negara. Siaran Pers LKPP Nomor 1/SP-Ses.3/1/2025 menegaskan pentingnya pengumuman Rencana Umum Pengadaan oleh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk mewujudkan pengadaan yang transparan dan akuntabel.

Ketentuan tersebut berkaitan dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 mengenai Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Melalui SiRUP, masyarakat diharapkan dapat mengakses informasi perencanaan pengadaan, termasuk uraian kebutuhan, jadwal pelaksanaan, dan spesifikasi yang diumumkan.

Dalam paket senilai Rp8,93 miliar ini, Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Lampung perlu menjelaskan mengapa uraian spesifikasi yang ditampilkan hanya merujuk pada KAK, sementara rincian mengenai komponen barang dan jumlah unit tidak tergambar secara jelas dalam informasi publik yang ditelusuri.

Persoalan berikutnya menyangkut kewajaran perencanaan anggaran dan nilai kontrak. Pagu sebesar Rp8.936.935.000 semestinya disusun berdasarkan kebutuhan, volume, spesifikasi, dan perkiraan harga yang dapat dipertanggungjawabkan.

Ketika nilai kontrak tercatat hanya Rp4.104.180.517, muncul pertanyaan apakah perhitungan awal telah mencerminkan kebutuhan riil atau terdapat komponen perencanaan yang perlu dievaluasi.

Dugaan mengenai kemungkinan penggelembungan anggaran atau mark-up perlu ditelusuri melalui dokumen HPS, survei harga, rincian kebutuhan, serta proses penetapan nilai kontrak. Begitu pula dugaan efisiensi yang tidak didukung perhitungan memadai perlu diuji dengan membandingkan spesifikasi, volume, harga satuan, dan barang yang benar-benar diserahkan.

Penurunan harga hingga 54,08 persen dari pagu juga memunculkan pertanyaan mengenai kemampuan penyedia memenuhi seluruh kebutuhan dengan nilai kontrak tersebut. Jika penurunan terjadi karena persaingan penawaran, kewajaran harga dan kesanggupan penyedia memenuhi spesifikasi perlu menjadi perhatian.

Penawaran yang rendah tidak otomatis membuktikan pelanggaran. Namun, apabila harga yang ditawarkan tidak didukung perhitungan yang wajar atau berisiko membuat barang tidak memenuhi standar, kondisi tersebut patut diperiksa oleh pihak yang berwenang. Ketentuan mengenai kewajaran penawaran dan sanksi daftar hitam harus diuji berdasarkan metode pemilihan serta regulasi yang berlaku.

Jangan sampai penurunan nilai kontrak yang tampak sebagai efisiensi justru berujung pada berkurangnya kualitas, ketidaksesuaian barang, atau sarana yang tidak dapat dimanfaatkan oleh kelompok penerima manfaat.

Persoalan ini kemudian mengarah pada kualifikasi penyedia, CV Adinata Buana Makmur.

Berdasarkan data legalitas yang disebut diperoleh dari Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura (BPSBTPH) Provinsi Jawa Barat, perusahaan tersebut tercatat berkantor di Jalan Jenderal Suprapto, Gang Waway Nomor 26, Kelurahan Pelita, Kecamatan Enggal, Kota Bandar Lampung. Adapun lokasi kegiatan usahanya disebut berada di Jalan Raya Pusaka–Pagaden Km 19 Nomor 1, Desa Kiarasari, Kecamatan Compreng, Kabupaten Subang.

Dalam dokumen yang menjadi bahan penelusuran, NIB perusahaan tersebut disebut mencakup lima bidang usaha berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), yakni:

– KBLI 28221: Industri Mesin dan Perkakas Mesin untuk Pengerjaan Logam.
– KBLI 01122: Pertanian Padi Inbrida.
– KBLI 10631: Industri Penggilingan Padi dan Penyosohan Beras.
– KBLI 01113: Pertanian Kedelai.
– KBLI 01135: Pertanian Aneka Umbi Palawija.

Daftar bidang usaha tersebut memunculkan pertanyaan mengenai relevansi perizinan dan ruang lingkup kegiatan usaha perusahaan dengan objek pengadaan sarana/perlengkapan instalasi pengolahan PHC.

Apabila PHC yang dimaksud dalam paket tersebut merujuk pada Pupuk Hayati Cair, sebagaimana dugaan dalam penelusuran ini, kesesuaian bidang usaha penyedia perlu diperiksa. Sebab, lima KBLI yang tercantum dalam bahan penelusuran tersebut berhubungan dengan industri mesin untuk pengerjaan logam, kegiatan pertanian, serta pengolahan hasil pertanian.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai dasar penilaian kualifikasi CV Adinata Buana Makmur. Apakah bidang usaha dan perizinan yang dimiliki telah memenuhi persyaratan pengadaan? Bagaimana PPK dan Pejabat Pengadaan memverifikasi kesesuaian penyedia dengan kebutuhan barang yang dikontrakkan?

Pemeriksaan perlu mencakup dokumen NIB yang berlaku, keseluruhan bidang usaha yang terdaftar, persyaratan dalam dokumen pengadaan, serta karakteristik barang yang sebenarnya diminta. Hasil pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan apakah penyedia telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Persoalan lainnya muncul dari penelusuran terhadap etalase e-Katalog CV Adinata Buana Makmur.

Berdasarkan temuan yang dihimpun, barang yang ditampilkan penyedia antara lain karung, pot tanam, timbangan digital, hand sprayer berukuran mini, rak tanaman, jaring penghalang hama, dirigen, drum, batu aerator, pompa air mini, selang, dan sejumlah perlengkapan lainnya.

Barang-barang tersebut ditampilkan sebagai komoditas terpisah. Temuan ini menimbulkan pertanyaan apakah produk yang tersedia pada etalase tersebut sesuai dengan kebutuhan paket pengadaan sarana/perlengkapan instalasi pengolahan PHC senilai Rp4,10 miliar.

Istilah “instalasi pengolahan” dalam nama paket juga perlu dicocokkan dengan spesifikasi yang ditetapkan. Apabila pengadaan tersebut dimaksudkan untuk menyediakan sistem pengolahan pupuk hayati cair yang terintegrasi dan siap digunakan, kebutuhan barang semestinya menggambarkan komponen yang diperlukan untuk menjalankan sistem tersebut.

Komponen itu dapat mencakup tangki fermentasi atau bioreaktor, sistem pendukung, serta perlengkapan lain sesuai spesifikasi yang ditetapkan dalam dokumen pengadaan. Seluruh komponen harus dinilai berdasarkan kebutuhan teknis yang sebenarnya, termasuk kesiapan operasional apabila sistem terpadu memang menjadi tujuan pengadaan.

Sebaliknya, jika ruang lingkup paket hanya berupa pengadaan sejumlah sarana dan perlengkapan terpisah, daftar barang yang dikontrakkan harus menunjukkan bahwa setiap komponen sesuai dengan kebutuhan dan tujuan pengadaan.

Karena itu, perbandingan antara etalase e-Katalog dan nama paket menjadi pintu masuk untuk menelusuri lebih jauh barang yang benar-benar dibeli. Hal yang perlu diperiksa bukan sekadar jenis produk yang dipajang penyedia, melainkan daftar pesanan, spesifikasi dalam KAK, kuantitas, harga satuan, kontrak, serta berita acara serah terima.

Apabila ditemukan bahwa barang yang disediakan tidak sesuai dengan spesifikasi atau komponen yang diserahkan tidak dapat menjalankan fungsi sebagaimana tujuan pengadaan, persoalan tersebut dapat mengarah pada dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan kontrak.

Lebih jauh, perlu ditelusuri apakah PPK telah memastikan kesesuaian barang sebelum menerima hasil pengadaan dan apakah pembayaran dilakukan berdasarkan barang yang benar-benar diterima sesuai ketentuan.

Jangan sampai anggaran miliaran rupiah digunakan untuk membeli perlengkapan yang tidak sesuai dengan kebutuhan atau tidak memberikan manfaat nyata kepada kelompok penerima. Terlebih, apabila sarana tersebut ditujukan untuk mendukung kegiatan pertanian, keberhasilan pengadaan seharusnya diukur dari kesesuaian barang, fungsi, kualitas, dan manfaatnya di lapangan.

Rangkaian temuan mengenai minimnya rincian informasi, selisih pagu dan nilai kontrak, relevansi kualifikasi penyedia, serta kesesuaian barang tersebut memunculkan dugaan yang perlu ditelusuri lebih lanjut. Salah satu pertanyaan mendasarnya adalah apakah seluruh tahapan pengadaan telah berlangsung sesuai prinsip transparansi, persaingan sehat, efisiensi, dan akuntabilitas.

Dugaan pengondisian atau persekongkolan dalam pengadaan juga perlu ditelusuri apabila terdapat indikasi bahwa informasi, persyaratan, atau proses pemilihan sengaja diarahkan untuk menguntungkan penyedia tertentu. (*)

Example 300250
error: Content is protected !!