Bandar lampung – pro dan kontra
Oleh: Redaksi
Wajah tata kelola pemerintahan di Kota Tapis Berseri belakangan ini mengilat di permukaan. Di bawah kepemimpinan Wali Kota Hj. Eva Dwiana, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung gencar mempromosikan capaian Indeks Pembangunan Menengah (IPM) yang menyentuh angka 81,26 (BPS).
Jargon kepedulian sosial digelorakan lewat panggung ke panggung, salah satunya melalui program beasiswa masif yang menargetkan 10.000 pelajar SMA/SMK dan 5.000 mahasiswa perguruan tinggi pada tahun anggaran 2026.
Secara politis, program ini adalah komoditas pemikat yang seksi. Namun, secara tata negara dan regulasi anggaran, di sinilah letak paradoks itu dimulai.
Ketika Pemkot Bandar Lampung sibuk menggelontorkan miliaran rupiah APBD demi membiayai beasiswa tingkat menengah atas dan kuliah yang secara hukum sebenarnya merupakan wewenang wajib Pemerintah Provinsi dan Pusat, sektor akar rumput di bawah hidung mereka justru dibiarkan kembang kempis.
Klaster Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang berada langsung di bawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bandar Lampung justru sedang mengalami krisis akut akibat salah urus dan tersendatnya dukungan anggaran daerah.
Efisiensi Birokrat Keuangan yang “Mencekik” Operasional Sekolah
Ambisi populis Wali Kota Eva Dwiana dalam membimbing program beasiswa luar daerah berjalan linier dengan penunjukan Dr. M. Nur Ramdhan, SE, M.Acc, Ak. sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdikbud Bandar Lampung sejak April 2026.
Berlatar belakang murni sebagai birokrat keuangan mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD, Nur Ramdhan diduga membawa misi khusus yakni mengetatkan ikat pinggang fiskal dinas pendidikan.
Namun, alih-alih melahirkan efisiensi yang sehat, pendekatan akuntansi murni ini justru berujung pada kemacetan pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA). Sejumlah kepala sekolah tingkat dasar dan menengah pertama di Bandar Lampung, mengeluhkan kas sekolah yang sering kosong dalam tiga triwulan terakhir.
BOSDA yang sejatinya menjadi nyawa bagi operasional harian sekolah gratis program Bina Lingkungan (Biling) justru tersendat. Akibatnya, pemeliharaan fasilitas mendasar, mulai dari perbaikan atap bocor, pengadaan alat tulis, hingga pembayaran insentif guru honorer lokal harus ditunda atau ditalangi dengan berutang.
Sungguh sebuah ironi, Pemkot tampak dermawan membiayai anak kuliah, namun membiarkan operasional bangku SD dan SMP negeri di wilayahnya megap-megap kehabisan napas.
Matinya SD Negeri di Tengah Kepungan Ruko dan Kos-Kosan
Dampak nyata dari salah arah prioritas anggaran ini tercatat abadi dalam sejarah kelam PPDB Juli 2026 lalu. Publik Lampung sempat digegerkan oleh fakta terpampang nyata di SDN 1 Gedung Meneng, Kecamatan Rajabasa, yang hanya berhasil menjaring 2 orang siswa baru.
Disdikbud Bandar Lampung kala itu berkilah bahwa fenomena ini murni karena kalah bersaing dengan SD Swasta berbasis full-day atau keagamaan. Argumentasi defensif tersebut jelas mengabaikan satu hal, matinya SD Negeri adalah akibat langsung dari tidak adanya rencana induk (grand design) tata ruang dan pemetaan demografi pendidikan oleh Disdikbud.
Kawasan sekitar SDN 1 Gedung Meneng di Rajabasa telah bertahun-tahun bergeser menjadi pusat komersial, ruko, dan kos-kosan mahasiswa Universitas Lampung (Unila). Alih-alih melakukan langkah mitigasi atau penggabungan (regrouping) sekolah sejak dini, Disdikbud justru membiarkan aset negara bernilai miliaran rupiah tersebut kosong dan mati perlahan. Sekolah dasar negeri yang dahulu menjadi tumpuan warga miskin, kini atmosfernya berubah sunyi layaknya ruang les privat akibat kelalaian manajerial birokrasi.
PPDB SMP: Ketika Aturan Pusat Sengaja Dikangkangi Berjemaah
Puncak dari rapuhnya integritas tata kelola pendidikan di bawah nakhoda Nur Ramdhan tercermin pada pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat SMP Negeri. Jika pada tahun-tahun lalu manipulasi kuota dinilai sebagai ulah “oknum titipan”, investigasi resmi dari Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung membongkar adanya pelanggaran sistemik yang dilakukan secara berjamaah oleh institusi sekolah.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman mendeteksi bahwa seluruh SMP Negeri di Bandar Lampung terbukti melanggar aturan dengan tetap meloloskan pendaftaran menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Padahal, instrumen SKTM telah resmi dilarang oleh Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 guna mencegah pemalsuan status ekonomi.
Lebih parah lagi, demi melonggarkan jalur non-zonasi yang rentan transaksional, 40 dari 45 SMP Negeri di Bandar Lampung sengaja memangkas kuota jalur domisili di bawah batas minimal wajib 40 persen.
Ketika Ombudsman melayangkan saran perbaikan sebelum pengumuman kelulusan, pihak Disdikbud memilih menutup mata, bergeming, dan tetap meloloskan hasil PPDB yang cacat prosedur tersebut.
Dampaknya? Anak-anak dari warga lokal yang rumahnya hanya sepelemparan batu dari sekolah negeri terpaksa gigit jari dan terdepak dari hak pendidikan murahnya. Mereka dipaksa masuk ke sekolah swasta yang mahal, atau memilih opsi yang paling menyakitkan, yakni putus sekolah.
Saatnya Berhenti Beretorika “Lanjut Aja”
Pendidikan bukan komoditas politik etalase yang hanya dipoles bagian atasnya agar terlihat indah di mata pemilih menjelang tahun politik.
Pendidikan adalah layanan dasar yang wajib dijamin kualitasnya, mulai dari tingkat PAUD tempat karakter anak dibentuk, hingga tingkat SMP sebelum mereka dilepas ke jenjang remaja.
Ketika Plt Kadisdikbud Nur Ramdhan dikonfirmasi oleh jurnalis mengenai transparansi salah satu proyek rehabilitasi gedung sekolah senilai Rp930,7 juta pada September 2026 lalu, ia hanya merespons singkat dengan kalimat: “Di lanjut aja Om.”
Respons pragmatis dan menutup diri ini tidak boleh lagi menjadi budaya di lingkungan Pemkot Bandar Lampung. Anggota dewan di Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Inspektorat, hingga Wali Kota Eva Dwiana sendiri harus segera duduk bersama melakukan evaluasi total.
Mengembalikan alokasi BOSDA tepat waktu, merombak sistem PPDB yang korup, serta menyusun rencana zonasi SD-SMP yang akurat adalah pekerjaan rumah darurat yang tidak bisa ditunda. Jika Pemkot tetap bersikeras memburu citra politik lewat program beasiswa populis sembari menelantarkan kewajiban dasarnya di tingkat SD dan SMP, maka sejatinya Pemkot Bandar Lampung sedang meruntuhkan fondasi masa depan generasinya sendiri dari bawah. (Tim)













