Tubaba

Inspektur Tubaba Tegaskan PPK Akan Ditindak Jika Terbukti Melanggar dalam Proyek Pustu Tirta Kencana

326
×

Inspektur Tubaba Tegaskan PPK Akan Ditindak Jika Terbukti Melanggar dalam Proyek Pustu Tirta Kencana

Sebarkan artikel ini

Tulang Bawang Barat – pro dan kontra

Inspektorat Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) akan menindak tegas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) maupun pelaksana kegiatan apabila terbukti melakukan pelanggaran dalam proyek rehabilitasi sedang Puskesmas Pembantu (Pustu) Tirta Kencana senilai Rp250 juta.

Inspektur Inspektorat Tubaba, Yudiansyah, menyatakan pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu informasi yang disampaikan sebelum menentukan langkah selanjutnya.

Pernyataan itu disampaikan menyusul dugaan pekerja proyek yang tidak dilengkapi alat pelindung diri (APD) serta belum adanya kepastian mengenai kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi para pekerja.

“Nanti kita pelajari dulu,” ujar Yudiansyah, Rabu (14/10/2026).

Ia menegaskan, apabila hasil pemeriksaan menemukan pelanggaran oleh PPK maupun pihak pelaksana, Inspektorat akan mengambil tindakan sesuai ketentuan dan kewenangannya.

Persoalan proyek di bawah Dinas Kesehatan Tubaba tersebut sebelumnya juga mendapat perhatian Ketua LSM LADAM Provinsi Lampung, Misrul. Ia mendesak DPRD dan Inspektorat Tubaba mengevaluasi pelaksanaan proyek, terutama terkait pemenuhan standar keselamatan kerja dan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja.

Misrul mengatakan, pihaknya juga berencana melayangkan surat kepada Dinas Kesehatan Tubaba dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung untuk menindaklanjuti persoalan tersebut. LADAM bahkan mempertimbangkan menggelar aksi demonstrasi apabila tidak memperoleh kejelasan.

Evaluasi dinilai penting untuk memastikan pelaksanaan proyek berjalan sesuai ketentuan, termasuk pemenuhan kewajiban penyedia jasa dalam melindungi pekerja selama kegiatan berlangsung.

Hingga berita ini diterbitkan, tindak lanjut Inspektorat serta klarifikasi dari Dinas Kesehatan Tubaba dan PT Pangeran Timur Konstruksi selaku penyedia jasa masih dinantikan. Keterangan dari pihak-pihak tersebut diperlukan untuk memperjelas kondisi di lapangan, termasuk penerapan keselamatan kerja dan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi para pekerja. (*)

Example 300250
error: Content is protected !!