Tulang Bawang Barat – pro dan kontra
Pekerjaan rehabilitasi sedang Puskesmas Pembantu (Pustu) Tirta Kencana, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), senilai Rp250.000.000 yang berada di bawah Dinas Kesehatan Tubaba, menjadi sorotan.
Berdasarkan pantauan di lokasi, sejumlah pekerja terlihat tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) saat melakukan pekerjaan konstruksi. Selain itu, saat pemantauan berlangsung, pengawas kegiatan tidak terlihat berada di lokasi.
Persoalan lain yang turut menjadi perhatian adalah dugaan belum adanya perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi para pekerja yang terlibat dalam proyek tersebut.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai penerapan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3), perlindungan tenaga kerja, serta mekanisme pengawasan proyek yang menggunakan anggaran pemerintah tersebut.
Pekerja Mengaku Bekerja di Bawah Koordinasi Eko
Saat dikonfirmasi di lokasi, seorang pekerja yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan bahwa dirinya bekerja di bawah koordinasi seseorang yang dikenal dengan panggilan Gendut atau Eko.
” Saya kerja ikut mas Eko orang lampung timur, dia juga sedang melaksanakan pekerjaan proyek di Aula Polres Tubaba, selain pekerjaan rehabilitasi Pustu Tirta Kencana, ” ujarnya Senin (12/10/2026)
Saat ditanya mengenai penerapan K3 dan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, pekerja tersebut mengaku tidak mendapat perlengkapan keselamatan maupun informasi terkait perlindungan tersebut dari orang yang disebutnya bernama Gendut.
“Seharusnya iya lah dikasih helm, rompi, sepatu. Tapi ini gak ada, ” Katanya.
Diduga Bertentangan dengan Ketentuan Keselamatan Kerja
Apabila hasil pemeriksaan membuktikan bahwa kewajiban keselamatan kerja tidak dipenuhi, kondisi tersebut berpotensi bertentangan dengan sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pertama, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Pasal 3 mengatur syarat-syarat keselamatan kerja, sedangkan Pasal 14 memuat kewajiban pengurus tempat kerja terkait pemenuhan persyaratan keselamatan kerja. Ketentuan ini menjadi dasar untuk menilai kewajiban perlindungan pekerja di lokasi konstruksi.
Kedua, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, sebagaimana telah diubah, yang mengatur penyelenggaraan jasa konstruksi, termasuk aspek keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan konstruksi. Penerapan ketentuan tersebut perlu dinilai berdasarkan kewajiban kontraktual dan standar keselamatan yang berlaku pada proyek ini.
Ketiga, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Pasal 14 mengatur kewajiban kepesertaan jaminan sosial, sedangkan Pasal 15 ayat (1) mengatur kewajiban pemberi kerja untuk mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta BPJS sesuai program yang diikuti.
Karena itu, dugaan belum terdaftarnya pekerja dalam program BPJS Ketenagakerjaan perlu ditelusuri melalui pemeriksaan dokumen kepesertaan dan keterangan pihak pemberi kerja.
Pengawasan Proyek Perlu Diklarifikasi
Tidak terlihatnya pengawas saat pemantauan belum membuktikan bahwa proyek tersebut tidak memiliki pengawas atau telah terjadi pelanggaran kontrak. Namun, Dinas Kesehatan Tubaba dan pihak pelaksana perlu menjelaskan mekanisme pengawasan, identitas penanggung jawab teknis, serta penerapan prosedur keselamatan kerja di lapangan.
Sebagai pihak yang menangani kegiatan, Dinas Kesehatan Tubaba juga perlu memastikan pekerjaan dilaksanakan sesuai dokumen kontrak, spesifikasi teknis, ketentuan keselamatan konstruksi, dan persyaratan perlindungan tenaga kerja yang berlaku.
Dinas Kesehatan dan Kontraktor Diminta Memberikan Penjelasan
Atas temuan tersebut, PT Pangeran Timur Konstruksi dan Dinas Kesehatan Tubaba perlu dimintai penjelasan mengenai sejumlah hal, mulai dari penanggung jawab teknis dan pengawasan pekerjaan, penggunaan APD oleh pekerja, hingga kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu, perlu dijelaskan bagaimana standar K3 dan pengawasan mutu pekerjaan diterapkan, serta apa kedudukan dan tanggung jawab Eko dalam pelaksanaan proyek rehabilitasi Pustu Tirta Kencana tersebut.
Hingga berita ini disusun, keterangan resmi dari Dinas Kesehatan Tubaba, PT Pangeran Timur Konstruksi, dan pihak yang disebut sebagai Eko masih perlu diperoleh untuk melengkapi pemberitaan. (Tim)













