Kota Bandar Lampung

Lapor KPK: Dibalik Bungkamnya Plt Kadisdik Balam Harta Kekayaannya Mengalir Deras

254
×

Lapor KPK: Dibalik Bungkamnya Plt Kadisdik Balam Harta Kekayaannya Mengalir Deras

Sebarkan artikel ini

Bandar Lampung – pro dan kontra

Ada yang menarik dari sikap Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bandar Lampung, Muhamad Nur Ramdhan, ketika dimintai penjelasan soal proyek rehabilitasi gedung tempat kerja senilai Rp930,7 juta.

Alih-alih menjawab satu per satu pertanyaan yang diajukan, Ramdhan hanya mengatakan singkat. “Di lanjut aja Om,” ujar Ramdhan saat dikonfirmasi, Selasa (25/8/2026).

Padahal, yang ditanyakan cukup jelas. Mulai dari proses tender, jumlah peserta yang memasukkan penawaran, sampai profil perusahaan yang memenangkan pekerjaan tersebut.

Dalam proses pemilihan, tercatat ada sembilan peserta. Namun, hanya CV Semangat Bekerja yang memasukkan penawaran, yakni sekitar Rp918,5 juta.

Perusahaan tersebut kemudian ditetapkan sebagai pemenang setelah negosiasi dengan nilai kontrak Rp915.368.448,13.

Kondisi ini tentu belum bisa disebut sebagai pelanggaran. Tetapi tetap menimbulkan pertanyaan yang layak dijawab, terutama soal kenapa dari sembilan peserta hanya satu yang memasukkan penawaran dan bagaimana proses evaluasi penyedia dilakukan.

Pertanyaan juga muncul dari profil perusahaan.

CV Semangat Bekerja tercatat berdiri pada 25 Februari 2025. Sementara SBU Gedung Perkantoran BG002 disebut terbit pada 8 Maret 2025.

Ada pula perbedaan alamat perusahaan dalam sejumlah data serta nama Rukmana yang tercatat sebagai PJBU CV Semangat Bekerja sekaligus wakil direktur pada CV Afif Jaya Abadi.

Semua persoalan tersebut tentu membutuhkan klarifikasi dari pihak yang berwenang. Sebab, dari dokumen saja belum cukup untuk menyimpulkan telah terjadi pelanggaran.

Namun, ketika pejabat yang dimintai penjelasan memilih menjawab singkat, pertanyaan justru belum selesai.

Dari sini, perhatian kemudian bergeser ke hal lain yang juga tercatat secara terbuka, yakni Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN milik Ramdhan.

Data LHKPN menunjukkan harta kekayaan Ramdhan mengalami peningkatan cukup besar dalam beberapa tahun terakhir.

Pada 2021, total harta yang dilaporkan sekitar Rp1,45 miliar. Kemudian pada laporan 2025, nilainya tercatat sekitar Rp4,42 miliar.

Artinya, dalam kurun lima tahun, harta kekayaan yang dilaporkan meningkat hampir Rp3 miliar. Bukan angka kecil.

Yang paling mencolok terlihat pada aset tanah dan bangunan. Pada 2023, nilainya tercatat sekitar Rp1,61 miliar. Setahun kemudian, angka tersebut menjadi sekitar Rp4,23 miliar.

Ada kenaikan sekitar Rp2,62 miliar dalam satu tahun.

Namun, kenaikan nilai harta dalam LHKPN tidak otomatis berarti ada pelanggaran. Bisa saja terjadi karena adanya pembelian atau penambahan aset yang sumbernya sah, perubahan nilai aset, penjualan dan pembelian kendaraan, maupun sumber penerimaan lain yang memang diperbolehkan dan dilaporkan.

Karena itu, yang menjadi persoalan bukan sekadar hartanya bertambah.

Yang menarik adalah bagaimana menjelaskan pertambahannya.

Apalagi dalam laporan tersebut juga terlihat perubahan pada kas dan utang dari tahun ke tahun. Pada 2022, kas yang dilaporkan mencapai sekitar Rp672 juta. Angka itu kemudian turun hingga sekitar Rp12,5 juta pada 2025.

Sementara utang yang pada 2023 sekitar Rp145 juta tercatat meningkat menjadi sekitar Rp1,13 miliar pada 2024.

Sekali lagi, angka-angka tersebut belum bisa dijadikan dasar untuk menuduh adanya pelanggaran.

Tetapi publik tentu boleh bertanya.

Dari mana pertambahan aset tersebut? Apakah berasal dari pembelian, penjualan aset lama, investasi, warisan, penghasilan pasangan, atau sumber lain yang sah?

Jawaban atas pertanyaan itu sebenarnya sederhana.

Tinggal dijelaskan.

Sebab, ketika seorang pejabat mengelola anggaran pemerintah dan kemudian muncul pertanyaan mengenai proyek yang nilainya hampir Rp1 miliar, transparansi menjadi penting.

Begitu pula ketika data LHKPN menunjukkan perubahan kekayaan yang cukup besar.

Publik tidak sedang meminta pejabat hidup sederhana atau melarang membeli mobil bagus. Punya kendaraan bagus atau aset bernilai tinggi tentu bukan kesalahan.

Yang ingin diketahui adalah apakah semuanya tercatat dan memiliki sumber yang jelas.

Jadi, persoalannya bukan soal hedon atau tidak hedon.

Bukan pula soal siapa yang punya mobil lebih mentereng.

Persoalannya sederhana: ketika ada angka yang terlihat besar, apakah pejabat bersangkutan bersedia memberikan penjelasan yang juga terang?

Sebab jawaban “Di lanjut aja Om” mungkin cukup untuk mengakhiri percakapan singkat.

Tapi belum cukup untuk menjawab pertanyaan publik.

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh penjelasan substantif dari Ramdhan mengenai persoalan dalam proses tender proyek rehabilitasi gedung tersebut maupun mengenai perubahan harta kekayaan yang tercatat dalam LHKPN.

Jika semuanya memang sesuai aturan, tentu penjelasan dari pihak Ramdhan dapat membuat persoalan ini menjadi lebih terang dan tidak berkembang menjadi spekulasi. (Red)

Example 300250
error: Content is protected !!