Kota Bandar Lampung

Proyek Studi RTH Bapperida Rp394,8 Juta Dikritik, Pengamat: Indikasi Maladministrasi dan Pemborosan Terencana

87
×

Proyek Studi RTH Bapperida Rp394,8 Juta Dikritik, Pengamat: Indikasi Maladministrasi dan Pemborosan Terencana

Sebarkan artikel ini

Bandar Lampung – pro dan kontra

Keputusan Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Bandar Lampung menyerahkan paket proyek studi identifikasi Ruang Terbuka Hijau (RTH) senilai Rp394,8 juta kepada pihak ketiga terus memicu polemik bergulir.

Penggunaan anggaran yang nyaris menyerap 100 persen pagu ini dinilai sarat kejanggalan dan tidak berlandaskan asas efisiensi keuangan negara.

Pengamat Kebijakan Publik Lampung, Erlangga, memberikan catatan kritis yang mendalam terkait sengkarut pengadaan ini. Menurutnya, langkah Bapperida melimpahkan pekerjaan pemetaan spasial RTH ke CV Visi Cipta Mandiri mengindikasikan adanya disfungsi birokrasi dan ketidakpatuhan kualifikasi teknis.

Erlangga menilai, keberadaan Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan serta Bidang Riset di tubuh Bapperida seharusnya menjadi garda terdepan dalam eksekusi kajian spasial kota, bukan sekadar bertindak sebagai penonton atau “pengelola administrasi tender”.

“Bapperida itu otaknya perencanaan makro di daerah. Di dalam strukturnya, negara sudah menggaji ASN dan menyediakan biaya operasional berkala untuk melakukan fungsi riset serta kajian kewilayahan. Kalau dokumen studi RTH berbasis spasial yang sifatnya mendasar seperti ini saja harus dibayarkan ke konsultan luar sampai memakan anggaran ratusan juta, itu sama saja mendelegasikan tugas pokok fungsi (tupoksi) yang melekat di dalam instansi. Publik wajar bertanya, buat apa ada bidang riset kalau SDM internalnya mandul saat dibutuhkan?” kata Erlangga saat diwawancarai, Jumat (11/9/2026).

Lebih jauh, Erlangga menyoroti aspek legalitas vendor pemenang tender yang diduga kuat tidak memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) spesifik di bidang Jasa Konsultansi Lingkungan. Ia menegaskan, kelolosan administrasi bagi vendor yang cacat kualifikasi kualitatif tersebut tidak boleh dianggap remeh karena berpotensi melanggar Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

“SBU itu bukan formalitas kertas di atas meja, itu adalah pembuktian kompetensi mutlak. Proyek ini output utamanya berkaitan dengan dokumen lingkungan hidup dan tata ruang spasial. Jika panitia pengadaan meloloskan perusahaan jasa konstruksi umum tanpa sertifikasi keahlian spesifik lingkungan, ini ada indikasi kuat terjadinya maladministrasi terencana dalam proses pemeriksaan kualifikasi. PPK dan Pokja Pemilihan harus mempertanggungjawabkan mengapa hal ini bisa lolos,” tegasnya.

Sorotan tajam juga diarahkan pada efisiensi anggaran. Nilai kontrak yang diteken hanya menyisakan selisih Rp5,1 juta (1,29 persen) dari total pagu anggaran sebesar Rp400 juta. Nilai ini menurut Elangga memperlihatkan hilangnya fungsi tawar-menawar (negosiasi) yang sehat demi menyelamatkan uang kas daerah.

“Angka efisiensi yang hanya satu persen itu sangat tidak logis untuk sebuah pengadaan jasa konsultansi yang komponen utamanya adalah olah pikir. Kondisi ini membuat aroma pengkondisian harga menjadi sangat menyengat. Kita mendesak inspektorat maupun instansi audit eksternal segera memeriksa dasar perhitungan harga perkiraan sendiri (HPS) proyek ini. APBD Bandar Lampung harus diselamatkan dari pengeluaran-pengeluaran yang minim asas manfaat dan miskin transparansi,” pungkas Erlangga. (Red)

Example 300250
error: Content is protected !!