Bandar lampung – pro dan kontra
Sejumlah persoalan dalam pengadaan pekerjaan konstruksi di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bandar Lampung menjadi sorotan. Dua paket pekerjaan, yakni rehabilitasi gedung tempat kerja senilai Rp930,7 juta dan rehabilitasi ruang kelas SDN 2 Sumberejo senilai hampir Rp400 juta, dinilai menyisakan sejumlah pertanyaan yang perlu diklarifikasi dan diperiksa lebih lanjut.
Pengamat pengadaan barang dan jasa pemerintah, Erlangga, menilai persoalan tersebut tidak semestinya hanya dilihat dari siapa perusahaan yang ditetapkan sebagai pemenang. Menurutnya, seluruh rangkaian proses mulai dari persaingan peserta, evaluasi kualifikasi, kewajaran harga, legalitas perusahaan, hingga kesesuaian tenaga kerja konstruksi perlu diperiksa secara menyeluruh.
“Kalau melihat data yang ada, memang muncul sejumlah pertanyaan yang patut dijawab secara terbuka. Kita tidak boleh langsung menyimpulkan telah terjadi pelanggaran, tetapi indikasi dan kejanggalan administratif yang muncul harus diverifikasi melalui pemeriksaan dokumen dan fakta di lapangan,” ujar Erlangga. Kamis (10/9/2026)
Peserta Banyak, Penawaran Hanya Satu
Pada paket rehabilitasi gedung tempat kerja Disdikbud dengan pagu Rp930.728.000, tercatat sembilan peserta mengikuti proses pengadaan. Namun, berdasarkan data yang ditelusuri, hanya CV Semangat Bekerja yang memasukkan dokumen penawaran dengan nilai Rp918.500.000.
Sementara delapan peserta lainnya tercatat tidak memasukkan penawaran.
CV Semangat Bekerja kemudian ditetapkan sebagai pemenang dengan nilai hasil negosiasi akhir sebesar Rp915.368.448,13.
Menurut Erlangga, kondisi tersebut memang tidak otomatis membuktikan adanya pengondisian tender. Namun, minimnya persaingan harga patut menjadi bahan evaluasi.
“Ketika dari sembilan peserta hanya satu yang memasukkan penawaran, tentu publik bertanya mengapa delapan peserta lainnya tidak melanjutkan ke tahap penawaran. Apakah mereka gugur, tidak memenuhi persyaratan, atau memang tidak memasukkan penawaran? Itu harus bisa dijelaskan berdasarkan dokumen pengadaan,” katanya.
Ia menambahkan, selisih antara penawaran awal dan hasil negosiasi juga relatif kecil. Karena itu, proses negosiasi perlu dilihat secara utuh untuk memastikan bahwa tahapan tersebut benar-benar menghasilkan harga yang wajar dan menguntungkan pemerintah.
Usia Perusahaan dan Kualifikasi Penyedia
Sorotan berikutnya menyangkut CV Semangat Bekerja yang berdasarkan data legalitas disebut berdiri pada 25 Februari 2025.
Sementara proyek yang dimenangkan bernilai lebih dari Rp900 juta. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai rekam pengalaman dan kemampuan perusahaan dalam melaksanakan pekerjaan konstruksi.
Namun, Erlangga menegaskan bahwa usia perusahaan semata tidak dapat dijadikan dasar untuk menyatakan penyedia tidak memenuhi kualifikasi.
“Perusahaan yang baru berdiri bukan berarti otomatis tidak boleh memenangkan tender. Yang harus diperiksa adalah apakah seluruh persyaratan kualifikasi, pengalaman pekerjaan, kemampuan teknis, personel, peralatan dan dokumen pendukungnya benar-benar terpenuhi sesuai dokumen pemilihan,” jelasnya.
Selain itu, SBU konstruksi yang disebut terbit tidak lama setelah perusahaan berdiri juga dinilai perlu diverifikasi untuk memastikan kesesuaian antara klasifikasi usaha, subklasifikasi pekerjaan dan persyaratan paket yang diikuti.
Persoalan Alamat dan Data Perusahaan
Pertanyaan lain muncul terkait alamat CV Semangat Bekerja. Data legalitas mencantumkan alamat di Jalan Brigjen Sutiyoso Nomor 10, Kota Metro, sementara profil perusahaan pada sistem pengadaan mencantumkan alamat dengan nomor bangunan yang berbeda.
Berdasarkan penelusuran lapangan yang disebut dilakukan, lokasi pada alamat tersebut juga tidak ditemukan papan nama maupun aktivitas kantor yang menunjukkan keberadaan perusahaan.
Erlangga mengatakan, kondisi itu belum dapat dijadikan kesimpulan bahwa perusahaan menggunakan alamat fiktif.
“Ini harus diverifikasi. Jangan sampai hanya berdasarkan penelusuran visual kemudian langsung disimpulkan fiktif. Tetapi kalau terdapat ketidaksesuaian antara alamat pada AHU, NIB, LPJK dan sistem pengadaan, itu wajib dijelaskan dan diperiksa,” tegasnya.
Paket SDN 2 Sumberejo Juga Disorot
Sementara itu, pada paket Rehabilitasi Ruang Kelas SDN 2 Sumberejo, nilai pagu tercatat Rp400 juta dengan HPS Rp399.883.000.
CV Bunga Mas Semesta ditetapkan sebagai pemenang dengan penawaran Rp399.243.014,17. Setelah koreksi dan negosiasi, nilai akhir tercatat sebesar Rp398.953.581,67.
Artinya, nilai pekerjaan berada sangat dekat dengan pagu anggaran.
Menurut Erlangga, kondisi tersebut juga tidak dapat serta-merta disebut sebagai pengondisian harga.
“Penawaran yang mendekati pagu bukan bukti otomatis adanya permainan. Tetapi ketika selisihnya sangat kecil, proses penyusunan HPS, kewajaran harga, metode evaluasi dan proses negosiasinya layak diperiksa. Apakah harga tersebut memang sudah mencerminkan harga pasar atau ada faktor lain, itu yang harus dibuktikan,” ujarnya.
Kualifikasi CV Bunga Mas Semesta Dipertanyakan
CV Bunga Mas Semesta juga menjadi sorotan terkait dokumen kualifikasi badan usaha dan personel.
Dalam bahan penelusuran disebutkan SBU dengan subklasifikasi BG006 Konstruksi Gedung Pendidikan atas nama perusahaan tersebut baru diterbitkan pada Januari 2026.
Selain itu, nama Jarot Budiharto tercatat sebagai personel yang berkaitan dengan kualifikasi badan usaha. Jenjang Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) serta kesesuaiannya dengan persyaratan paket pekerjaan juga perlu diverifikasi berdasarkan dokumen pemilihan dan basis data resmi.
Erlangga menilai persoalan tersebut harus diperiksa secara administratif dan substantif.
“Yang harus dilihat adalah apakah persyaratan yang ditetapkan Pokja benar-benar dipenuhi oleh penyedia pada saat tender. Jangan hanya melihat sertifikatnya ada atau tidak, tetapi juga harus dilihat masa berlaku, klasifikasi, subklasifikasi, kompetensi personel dan kesesuaiannya dengan pekerjaan,” katanya.
Diduga Ada Persoalan Domisili
Alamat CV Bunga Mas Semesta yang tercantum dalam data pengadaan berada di Jalan Bunga Mas Nomor 69, Kelurahan Tanjung Senang, Kecamatan Tanjung Senang, Kota Bandar Lampung.
Dalam penelusuran lapangan, lokasi tersebut disebut tidak menunjukkan adanya papan nama maupun aktivitas kantor perusahaan konstruksi.
Namun, sama seperti persoalan alamat CV Semangat Bekerja, kondisi tersebut belum cukup untuk menyimpulkan adanya alamat fiktif.
“Kalau benar alamat administrasinya berbeda dengan kondisi faktual, harus ada penjelasan. Apakah kantor berada di tempat lain, apakah alamat tersebut hanya domisili badan usaha, atau memang terdapat persoalan administrasi. Semua itu harus diverifikasi,” ujar Erlangga.
Erlangga Desak BPK, hingga KPK Turun Tangan
Dengan munculnya sejumlah persoalan pada dua paket pengadaan tersebut, Erlangga mendesak adanya pemeriksaan menyeluruh oleh lembaga yang memiliki kewenangan.
Ia meminta Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), aparat penegak hukum (APH), bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memberikan perhatian apabila ditemukan indikasi penyimpangan dalam proses pengadaan.
“BPK, APH bahkan KPK perlu turun tangan jika memang terdapat indikasi kuat adanya penyimpangan. Usut secara menyeluruh, jangan hanya berhenti pada pemeriksaan administrasi di permukaan,” tegas Erlangga.
Menurutnya, pemeriksaan harus mampu menjawab sejumlah pertanyaan penting, mulai dari alasan delapan peserta tidak memasukkan penawaran pada paket Rp930 juta, proses evaluasi CV Semangat Bekerja, kesesuaian kualifikasi dan pengalaman penyedia, keabsahan alamat perusahaan, hingga proses negosiasi harga.
Untuk paket SDN 2 Sumberejo, pemeriksaan juga perlu mencakup kewajaran HPS, proses evaluasi CV Bunga Mas Semesta, legalitas dan klasifikasi SBU, kompetensi personel, serta kesesuaian alamat badan usaha.
“Publik berhak mendapatkan penjelasan yang terang. Kalau semua proses sudah sesuai aturan, buka dokumennya dan jelaskan secara transparan. Tetapi kalau pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran atau penyimpangan, jangan ditutup-tutupi dan harus ditindak sesuai ketentuan hukum,” katanya.
Erlangga menegaskan, dugaan adanya kongkalikong maupun pengondisian tender tidak boleh langsung disimpulkan hanya berdasarkan data awal. Namun, sejumlah indikasi dan pertanyaan yang muncul dinilai cukup menjadi alasan bagi lembaga pengawasan untuk melakukan pendalaman.
“Prinsipnya sederhana, uang yang digunakan adalah uang negara. Maka prosesnya harus transparan, kompetitif, akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan. Kalau ada dugaan carut-marut, saya mendesak BPK, APH dan KPK mengusutnya sampai tuntas,” pungkas Erlangga.
Hingga berita ini disusun, pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung, Pokja Pemilihan, maupun perusahaan penyedia yang disebut dalam pemberitaan ini belum memberikan penjelasan atau klarifikasi terkait sejumlah persoalan tersebut. (*)













