Kota Bandar Lampung

Bapperida Bandar Lampung Habiskan Rp394,8 Juta untuk Konsultasi Studi RTH, Vendor Diduga Cacat Kualifikasi

360
×

Bapperida Bandar Lampung Habiskan Rp394,8 Juta untuk Konsultasi Studi RTH, Vendor Diduga Cacat Kualifikasi

Sebarkan artikel ini

Bandar Lampung – pro dan kontra

Pemerintah Kota Bandar Lampung melalui Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) menggelontorkan Rp394,8 juta untuk jasa konsultansi studi Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan Ruang Terbuka Non Hijau (RTNH).

Anggaran tersebut digunakan untuk paket pekerjaan “Studi Identifikasi dan Analisis Ruang Terbuka Hijau dan Ruang Terbuka Non Hijau (RTNH) di Kawasan Perkotaan Kota Bandar Lampung Berbasis Spasial” dengan pagu Rp400 juta.

Berdasarkan data pengadaan, paket tersebut direalisasikan dengan nilai kontrak Rp394.827.000 melalui penyedia CV Visi Cipta Mandiri.

Nilai kontrak itu hanya menyisakan selisih Rp5.173.000 dari pagu. Artinya, sekitar 98,7 persen anggaran terserap untuk pekerjaan studi tersebut.

Besarnya nilai belanja menjadi pertanyaan karena Bapperida sendiri memiliki fungsi perencanaan, riset, pengelolaan data penelitian, serta urusan infrastruktur dan kewilayahan.

Fungsi tersebut antara lain melekat pada Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan serta Bidang Riset dan Inovasi Daerah. Keduanya berada dalam struktur Bapperida dan didukung sumber daya aparatur serta pembiayaan operasional dari APBD.

Kondisi itu memunculkan pertanyaan mengenai urgensi penggunaan jasa pihak ketiga untuk pekerjaan identifikasi dan analisis RTH/RTNH berbasis spasial.

Alih-alih dikerjakan melalui kapasitas internal, pekerjaan tersebut justru dibayarkan kepada konsultan dengan nilai hampir menyentuh batas maksimal anggaran.

Persoalan lain muncul pada sisi penyedia.

Penelusuran data perizinan badan usaha yang menjadi dasar penelusuran pengadaan menunjukkan CV Visi Cipta Mandiri disebut memiliki bidang usaha jasa konsultansi konstruksi, termasuk bidang rekayasa dan pengembangan wilayah.

Namun, penyedia tersebut diduga tidak memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) spesifik Jasa Konsultansi Lingkungan sebagaimana bidang pekerjaan yang dilekatkan pada paket tersebut.

Jika data tersebut benar, kondisi ini menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai proses penetapan dan pemeriksaan kualifikasi penyedia sebelum kontrak ditandatangani.

Sebab, pekerjaan yang diberi nama jasa konsultansi lingkungan tersebut menghasilkan dokumen penelitian dan pengembangan lingkungan hidup, dengan substansi pekerjaan berkaitan dengan identifikasi serta analisis RTH dan RTNH berbasis spasial.

Pertanyaan berikutnya adalah bagaimana CV Visi Cipta Mandiri dapat dinyatakan memenuhi persyaratan apabila kualifikasi teknis yang dipersyaratkan untuk pekerjaan tersebut tidak dimiliki penyedia.

Selain persoalan kualifikasi, nilai kontrak yang mencapai Rp394.827.000 juga patut mendapat penjelasan.

Dengan pagu Rp400 juta, ruang penghematan dalam proses pengadaan hanya sekitar 1,29 persen.

Angka tersebut membuat publik layak mempertanyakan bagaimana proses penetapan harga dilakukan, termasuk dasar perhitungan kewajaran harga, pembanding harga, serta proses negosiasi antara pemerintah daerah dan penyedia.

Terlebih, pekerjaan yang dibeli merupakan jasa konsultansi. Artinya, pemerintah daerah perlu memastikan biaya yang dikeluarkan benar-benar menghasilkan manfaat dan nilai tambah yang sebanding dengan uang APBD yang dibayarkan.

Persoalan lainnya adalah apakah studi tersebut merupakan kebutuhan baru yang memang membutuhkan tenaga ahli dari luar atau sebenarnya dapat dikerjakan menggunakan kapasitas yang sudah tersedia di lingkungan Bapperida.

Peraturan Wali Kota Bandar Lampung Nomor 2 Tahun 2024 tentang Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Bapperida menjadi salah satu dasar yang perlu dijelaskan pemerintah daerah dalam konteks tersebut.

Dengan adanya Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan serta Bidang Riset dan Inovasi Daerah, publik berhak mengetahui alasan Bapperida tetap mengalokasikan hampir Rp400 juta untuk studi tersebut kepada pihak ketiga.

Apalagi, berdasarkan data pengadaan, anggaran yang tersedia hampir seluruhnya terserap.

Karena itu, persoalan paket ini bukan sekadar soal besar kecilnya anggaran.

Ada tiga hal yang membutuhkan penjelasan Bapperida, mengapa pekerjaan studi RTH tersebut harus dikonsultankan kepada pihak ketiga? bagaimana penyedia dinyatakan memenuhi kualifikasi? Mengapa nilai kontraknya nyaris menghabiskan seluruh pagu?

Bapperida dan pihak penyedia perlu memberikan penjelasan atas persoalan tersebut agar penggunaan APBD untuk studi RTH senilai Rp394,8 juta tidak menyisakan tanda tanya di ruang publik. (*)

Example 300250
error: Content is protected !!