Kota Metro – pro dan kontra
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LADAM Provinsi Lampung menyoroti anggaran belanja perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD Kota Metro yang diduga bertentangan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.
Sorotan tersebut muncul karena anggaran perjalanan dinas di Sekretariat DPRD Kota Metro pada tahun 2025 justru mengalami peningkatan signifikan, baik dari sisi jumlah paket kegiatan maupun nilai anggaran, dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Kondisi ini dinilai tidak sejalan dengan semangat efisiensi anggaran yang ditekankan oleh pemerintah pusat.
Ketua LSM LADAM Provinsi Lampung, Misrul, mengatakan pihaknya sangat geram melihat persoalan tersebut. Menurutnya, Instruksi Presiden merupakan kebijakan yang wajib dipatuhi oleh seluruh instansi pemerintah, termasuk di daerah.
“Yang menjadi pertanyaan besar kami, mengapa pihak Sekretariat DPRD Kota Metro terkesan tidak patuh terhadap Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025. Harusnya anggaran perjalanan dinas dikurangi, bukan malah ditingkatkan,” ujar Misrul. Jum’at (09/01/2026)
Misrul menegaskan bahwa sikap tersebut mencederai semangat efisiensi dan penghematan anggaran yang sedang digaungkan pemerintah.
“Kami sangat menyayangkan dan marah melihat kondisi ini. Di saat Presiden menginstruksikan efisiensi belanja APBN dan APBD, Sekretariat DPRD Kota Metro justru diduga melakukan pemborosan anggaran melalui perjalanan dinas,” tegasnya.
Selain itu, Misrul juga menyoroti sikap bungkam Sekretaris DPRD Kota Metro, yang dinilai tidak mau memberikan klarifikasi kepada publik terkait persoalan anggaran tersebut.
“Kami juga menyayangkan sikap bungkam Sekretaris DPRD Kota Metro, Ade Erwinsyah. Sikap ini seolah-olah menunjukkan merasa kebal hukum. Perlu kami tegaskan, tidak ada satu pun pihak yang kebal hukum di Republik Indonesia ini. Kita semua sama di mata hukum,” Tutupnya.
Sebelumnya.
https://prodankontra.com/diduga-langgar-inpres-efisiensi-anggaran-perjalanan-dinas-dprd-kota-metro-justru-meningkat-di-2025/













