Hukum & KriminalTubaba

Gawat! Gaji Petugas Taman dan Sampah Tubaba Diduga Jauh di Bawah UMK, Skema E-Katalog Disorot

26
×

Gawat! Gaji Petugas Taman dan Sampah Tubaba Diduga Jauh di Bawah UMK, Skema E-Katalog Disorot

Sebarkan artikel ini

Tulang Bawang Barat — pro dan kontra

Sistem digital pengadaan barang dan jasa pemerintah yang semestinya menjamin transparansi justru diduga dimanfaatkan sebagai celah baru untuk menekan hak pekerja berupah rendah.

Hasil penelusuran dokumen anggaran tahun 2026 pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tulang Bawang Barat mengungkap dugaan persoalan serius dalam pengelolaan belanja jasa tenaga kebersihan pertamanan dan petugas sampah. Sedikitnya 10 petugas kebersihan taman dan tujuh petugas sampah diduga menerima upah jauh di bawah standar upah minimum melalui skema pengadaan berbasis E-Katalog Nasional.

Temuan tersebut bermula dari penelusuran dokumen Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) tahun 2026. Dalam dokumen itu, DLH Tubaba mengalokasikan anggaran untuk tenaga kebersihan lapangan melalui pola pengadaan penyedia perorangan.

Pada pos Belanja Jasa Tenaga Kebersihan Pertamanan, tercatat pagu anggaran sebesar Rp128.400.000 untuk 10 petugas selama satu tahun penuh. Sementara pada pos Belanja Jasa Tenaga Petugas Sampah, dialokasikan anggaran Rp89.880.000 untuk kebutuhan delapan petugas selama 12 bulan.

Namun, alih-alih menggunakan mekanisme penyedia berbadan hukum melalui tender terbuka, pengadaan dilakukan melalui penyedia perorangan dalam sistem E-Katalog Nasional.
Untuk tenaga pertamanan, pengadaan dilakukan melalui 10 penyedia perorangan. Sedangkan pada tenaga petugas sampah, realisasi pengadaan hanya menunjukkan tujuh penyedia perorangan, meski kebutuhan dalam dokumen SiRUP tercatat delapan orang.

Secara regulasi, penggunaan penyedia perorangan memang dimungkinkan dalam mekanisme pengadaan pemerintah. Akan tetapi, pola tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan.

Selain dinilai berpotensi memecah nilai paket agar terhindar dari mekanisme tender terbuka, skema itu juga dikhawatirkan menggeser status pekerja dari tenaga kerja formal menjadi sekadar “mitra jasa”, sehingga berpotensi mengurangi perlindungan ketenagakerjaan yang semestinya diterima pekerja lapangan.

Anggaran dan Nilai Kontrak Dinilai Tidak Sinkron

Kejanggalan mulai terlihat ketika nilai anggaran dibandingkan dengan harga penawaran resmi para penyedia di etalase E-Katalog.

Berdasarkan data katalog, masing-masing penyedia tercatat memasang harga penawaran sekitar Rp18 juta per tahun di luar PPN. Dengan demikian, apabila mengacu pada harga tayang tersebut, total kebutuhan anggaran untuk 10 petugas pertamanan seharusnya mencapai sekitar Rp180 juta.

Namun, dokumen penganggaran DLH hanya menunjukkan pagu sebesar Rp128,4 juta dan seluruhnya direalisasikan 100 persen.

Artinya, rata-rata pembayaran riil yang diterima pekerja diperkirakan hanya sekitar Rp12,84 juta per orang per tahun atau setara Rp1,07 juta per bulan.

Pola serupa juga ditemukan pada pengadaan tenaga petugas sampah. Dari total pagu Rp89,88 juta, realisasi pengadaan menunjukkan tujuh penyedia perorangan dengan nilai pembayaran identik, yakni Rp12.840.000 per tahun per orang.

Jika dihitung, total pembayaran tujuh penyedia tersebut tepat sama dengan pagu anggaran yang tersedia, yakni Rp89.880.000.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan baru terkait selisih jumlah tenaga kerja antara dokumen perencanaan dan realisasi pengadaan.

Apabila di lapangan tetap terdapat delapan petugas sampah yang bekerja, maka muncul pertanyaan mengenai status satu pekerja yang tidak tercatat dalam kontrak pengadaan. Sebaliknya, jika hanya tujuh orang yang bekerja, maka terdapat potensi beban kerja delapan orang ditanggung oleh jumlah tenaga yang lebih sedikit.

Di sisi lain, apabila anggaran Rp89,88 juta dibagi untuk delapan pekerja sebagaimana tercantum dalam SiRUP, maka masing-masing tenaga kerja hanya akan menerima sekitar Rp11,23 juta per tahun atau sekitar Rp936 ribu per bulan.

Namun, realisasi pembayaran justru menunjukkan pola angka seragam sekitar Rp1,07 juta per bulan, identik dengan petugas pertamanan.

Perbedaan antara harga tayang E-Katalog dengan nilai realisasi pembayaran tersebut memunculkan dugaan ketidaksesuaian dalam mekanisme kontrak pengadaan.

Dalam sistem E-Purchasing Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, nilai transaksi pada prinsipnya mengacu pada hasil negosiasi resmi yang tercatat di dalam aplikasi. Apabila pembayaran dilakukan jauh di bawah harga tayang tanpa dasar perubahan kontrak atau adendum yang sah, kondisi tersebut dapat menimbulkan dugaan maladministrasi dalam tata kelola pengadaan dan keuangan daerah.

Digaji Sekitar Sepertiga UMK

Dampak paling nyata dari struktur penganggaran ini dirasakan langsung oleh para petugas lapangan.

Berdasarkan simulasi realisasi anggaran, baik petugas pertamanan maupun petugas sampah diperkirakan hanya menerima penghasilan sekitar Rp1.070.000 per bulan.

Padahal, standar pengupahan regional tahun 2026 di Provinsi Lampung masih mengacu pada UMP sebesar Rp3.047.734 per bulan.

Dengan demikian, para pekerja kebersihan yang bekerja penuh waktu menjaga lingkungan dan kebersihan ruang publik diduga hanya menerima sekitar 35 persen dari standar upah minimum.

Berikut perbandingannya:

UMP/UMK 2026: Rp3.047.734 per bulan

Harga tayang E-Katalog: sekitar Rp1.500.000 per bulan

Dugaan realisasi upah diterima pekerja: sekitar Rp1.070.000 per bulan
Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran mengenai kesejahteraan pekerja lapangan yang menjalankan tugas rutin dengan penghasilan jauh di bawah standar kebutuhan hidup minimum.

Berpotensi Menjadi Persoalan Hukum
Dari aspek hukum ketenagakerjaan, status sebagai penyedia perorangan tidak otomatis menghapus unsur hubungan kerja apabila dalam praktik terdapat unsur perintah kerja, pemberian upah, serta pekerjaan yang dilakukan secara rutin dan berkelanjutan.

Jika hubungan kerja faktual terbukti ada, maka persoalan ini dapat masuk dalam ranah evaluasi ketenagakerjaan.
Selain itu, penyusunan harga perkiraan yang menyebabkan pembayaran tenaga kerja di bawah standar minimum juga berpotensi menjadi perhatian aparat pengawas internal pemerintah maupun lembaga pemeriksa.

Pejabat terkait, mulai dari Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), hingga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dapat menjadi objek pemeriksaan apabila ditemukan indikasi penyimpangan administrasi pengadaan maupun pengabaian hak pekerja.

Merujuk ketentuan Undang-Undang Cipta Kerja dan aturan ketenagakerjaan yang berlaku, pembayaran upah di bawah standar minimum dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana, bergantung pada bentuk hubungan kerja dan hasil pembuktian hukum.

Di tengah dorongan digitalisasi pengadaan pemerintah, temuan ini memunculkan pertanyaan yang lebih besar: apakah sistem E-Katalog benar-benar telah digunakan sesuai tujuan transparansi dan efisiensi, atau justru membuka ruang abu-abu baru yang berpotensi mengorbankan pekerja sektor bawah. (*)

Example 300250
error: Content is protected !!