Bandar Lampung – pro dan kontra
Pengadaan pakan konsentrat pada UPTD PTS di lingkungan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakkeswan) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2026 menuai sorotan.
Paket senilai Rp618.888.160 itu tercatat menggunakan metode e-purchasing melalui E-Katalog versi 6.0, dengan penyedia Cepogo Agro Lestari.
Namun, hasil penelusuran terhadap laporan detail paket menunjukkan kejanggalan. Tidak ditemukan catatan transaksi belanja dalam sistem E-Katalog, padahal seluruh proses e-purchasing semestinya terekam secara otomatis di platform tersebut.
Ketiadaan jejak transaksi ini memunculkan pertanyaan serius terkait kesesuaian antara laporan administrasi dan realisasi di lapangan. Jika transaksi tidak tercatat dalam sistem resmi, kondisi tersebut dinilai menyimpang dari prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Selain itu, penyedia yang beralamat di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, juga menjadi perhatian. Pengadaan dari luar daerah dinilai kurang berpihak pada pemberdayaan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lokal di Provinsi Lampung.
Dalam praktik pengadaan pemerintah, setiap transaksi wajib dapat diverifikasi dan didukung bukti yang sah. Ketidaksesuaian antara dokumen dan realisasi berpotensi mengarah pada dugaan transaksi fiktif, yakni pencatatan pembelian yang tidak benar-benar terjadi namun dilaporkan seolah-olah sah secara administratif.
Jika terbukti, praktik tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Disnakkeswan Provinsi Lampung maupun pihak penyedia terkait temuan tersebut. Publik mendesak adanya klarifikasi terbuka untuk memastikan apakah pengadaan telah berjalan sesuai aturan atau terdapat persoalan serius yang perlu ditindaklanjuti. (*)













