Tulang Bawang Barat – pro dan kontra
Sorotan terhadap proses pengadaan jasa konsultansi penyusunan Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Kabupaten Tulang Bawang Barat terus bergulir. Kali ini, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Hantam Provinsi Lampung menyatakan akan berkoordinasi dan melaporkan dugaan kejanggalan dalam proses tender tersebut kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada pekan depan.
Ketua LSM Hantam Provinsi Lampung, Nasir, mengatakan pihaknya tengah mengumpulkan data dan dokumen pendukung terkait proses pengadaan jasa konsultansi RPPLH yang menelan anggaran hampir Rp200 juta tersebut.
“Kami melihat ada sejumlah hal yang perlu ditelusuri lebih lanjut, baik dari aspek regulasi, kompetensi penyedia jasa, maupun proses pengadaannya. Karena itu, dalam waktu dekat kami akan berkoordinasi dengan berbagai pihak dan menjadwalkan penyampaian laporan resmi ke Kejati Lampung,” ujar Nasir, Sabtu. (13/6/2026)
Menurutnya, penyusunan RPPLH merupakan dokumen strategis yang memiliki dampak besar terhadap arah kebijakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di daerah sehingga pelaksanaannya harus dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Kami meminta aparat penegak hukum melakukan pendalaman untuk memastikan tidak ada pelanggaran aturan dalam proses tender maupun pelaksanaan pekerjaan tersebut. Jika seluruh proses sudah sesuai ketentuan, tentu itu harus dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat. Namun apabila ditemukan pelanggaran, maka harus ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Nasir menambahkan, laporan yang akan disampaikan ke Kejati Lampung bertujuan mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel, khususnya dalam penggunaan anggaran daerah.
“Kami tidak ingin berspekulasi. Karena itu kami memilih menempuh mekanisme resmi dengan melaporkan temuan-temuan yang ada agar dapat dilakukan pemeriksaan secara objektif oleh pihak yang berwenang,” katanya. (*)













