Tulang Bawang Barat – pro dan kontra
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana Perbuatan Tidak Menyenangkan Disertai dengan Ancaman Kekerasan yang terjadi di depan gerbang SMA Negeri 1 Tulang Bawang Tengah, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Kasus ini terjadi pada hari Rabu, tanggal 28 Mei 2025 sekitar pukul 07.10 WIB, ketika pelaku MU alias JK (56) melakukan perbuatan tidak menyenangkan disertai ancaman kekerasan terhadap korban RWP (43). Pelaku mengacungkan sebilah pisau ke arah korban sambil mengeluarkan ancaman.
“Korban merasa terancam dan trauma, lalu melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Tulang Bawang Barat,” ujar Kasat Reskrim Iptu H. Tosira, S.H., M.H. pada Rabu (23/07/2025).
Setelah penyelidikan, Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat berhasil menangkap pelaku pada hari Senin, tanggal 21 Juli 2025 sekitar pukul 17.00 WIB. Pelaku dijerat dengan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan yang disertai ancaman kekerasan.
“Kasat Reskrim Polres Tubaba menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta akan menindak tegas segala bentuk tindak pidana yang meresahkan warga,” tegas Iptu H. Tosira, S.H., M.H. (*)