Bandar Lampung – pro dan kontra
Setelah mengulas dugaan penggunaan dua Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) oleh penyedia proyek pada bagian pertama, redaksi kembali menemukan fakta lain yang menjadi perhatian dalam proyek Penyediaan Fasilitas Air Bersih di Lokasi Rawan Kekeringan BPBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2026. Penelusuran pada portal resmi Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) menunjukkan adanya dua Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan klasifikasi berbeda yang tercatat atas nama badan usaha yang sama.
Berdasarkan hasil penelusuran, badan usaha PT Cakrawala Nusantara Konstruksi dengan NPWP 03.986.561.5-xxx.xxx tercatat memiliki klasifikasi SBU BS005, yaitu Konstruksi Bangunan Sipil Pengolahan Air Bersih.
Sementara itu, data lain atas nama PT Cakrawala Nusantara Konstruksi dengan NPWP 39.865.615.7-xxx.xxx tercatat memiliki klasifikasi SBU PL005, yaitu pekerjaan Pembuatan atau Pengeboran Sumur Air Tanah.
Menariknya, kedua data tersebut tetap mencantumkan Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU) Andrian Nico Hasan dan Penanggung Jawab Teknik Badan Usaha (PJTBU) Maryanto, ST.
Temuan ini menimbulkan pertanyaan mengenai alasan penggunaan dua identitas administrasi yang masing-masing memiliki klasifikasi usaha berbeda, namun tetap menggunakan nama badan usaha dan susunan pengurus yang sama.
Dalam sistem jasa konstruksi, Sertifikat Badan Usaha merupakan dokumen yang menunjukkan klasifikasi dan kualifikasi bidang pekerjaan yang dapat dilaksanakan oleh suatu perusahaan. Kesesuaian antara klasifikasi SBU dengan jenis pekerjaan menjadi salah satu aspek yang diperiksa dalam proses pemilihan penyedia.
Karena itu, keberadaan dua SBU dengan klasifikasi berbeda pada dua identitas administrasi yang menggunakan nama perusahaan dan pengurus yang sama menjadi salah satu temuan yang dinilai perlu mendapat penjelasan dari pihak terkait.
Penelusuran juga menunjukkan bahwa PT Cakrawala Nusantara Konstruksi memperoleh empat paket pekerjaan di BPBD Provinsi Lampung dengan total nilai kontrak mencapai Rp4.039.879.619.
Empat paket tersebut terdiri atas tiga paket Penyediaan Fasilitas Air Bersih di Lokasi Rawan Kekeringan Wilayah I, Wilayah II, dan Wilayah III Provinsi Lampung, serta satu paket Pencegahan Bencana Sungai di Kabupaten Way Kanan.
Temuan mengenai dua NPWP dan dua klasifikasi SBU tersebut memunculkan pertanyaan mengenai proses verifikasi administrasi dan kualifikasi penyedia sebelum kontrak ditandatangani.
Dalam setiap pengadaan barang dan jasa pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memiliki tanggung jawab memastikan penyedia memenuhi persyaratan administrasi maupun teknis sesuai ketentuan yang berlaku sebelum menetapkan pelaksanaan kontrak.
Oleh karena itu, proses pemeriksaan terhadap dokumen badan usaha, termasuk kesesuaian identitas perusahaan dengan klasifikasi usaha yang dimiliki, menjadi bagian penting dalam tahapan tersebut.
Hingga berita ini disusun, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari BPBD Provinsi Lampung, khususnya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), mengenai hasil verifikasi terhadap data badan usaha yang digunakan penyedia dalam proyek tersebut.
Redaksi juga telah membuka ruang hak jawab kepada PT Cakrawala Nusantara Konstruksi untuk memberikan penjelasan terkait keberadaan dua data administrasi perusahaan beserta klasifikasi Sertifikat Badan Usaha (SBU) sebagaimana tercantum pada portal resmi LPJK.
Sesuai prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah, Redaksi Media prodankontra.com akan memuat penjelasan dari seluruh pihak setelah diperoleh
Sementara itu, Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Lampung, H. Rudy Syawal Sugiarto, telah dihubungi melalui WhatsAppnya, Pada Senin (13/7/2026) untuk dimintai konfirmasi. Namun, hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan “Bungkam”.(Red)













