Tulang Bawang Barat – pro dan kontra
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kramat memastikan akan melaporkan dugaan kejanggalan dalam pengadaan Cartridge Tes Cepat Molekuler (TCM) senilai Rp479.218.524 serta pengadaan bahan lainnya berupa Reagen Sanitarian Kit senilai Rp578.544.512 pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) Tahun Anggaran 2026 kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dan Kejaksaan Agung RI pada Senin pekan depan.
Ketua LSM Kramat, Sudirman Dewa, mengatakan pihaknya telah melakukan kajian awal terhadap dokumen pengadaan dan menemukan sejumlah hal yang dinilai perlu mendapat perhatian aparat penegak hukum maupun Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
“Uang yang digunakan adalah uang rakyat. Karena itu setiap rupiah harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka. Kami menemukan sejumlah hal yang menurut kami patut diklarifikasi, sehingga akan kami sampaikan secara resmi kepada KPK dan Kejaksaan Agung agar ditelaah sesuai kewenangan masing-masing,” ujar Sudirman, Kamis (6/8/2026).
Menurutnya, salah satu poin yang menjadi sorotan adalah kesiapan mesin GeneXpert sebagai alat utama dalam penggunaan Cartridge TCM. Hingga saat ini, kata dia, belum terdapat informasi terbuka mengenai jumlah mesin yang dimiliki Dinas Kesehatan Tubaba, lokasi penempatan, maupun kapasitas pemeriksaan masing-masing alat.
“Kami mempertanyakan apa dasar perhitungan kebutuhan cartridge yang nilainya hampir setengah miliar rupiah. Jangan sampai barang dibeli dalam jumlah besar tetapi tidak didukung kesiapan alat sehingga berpotensi tidak termanfaatkan secara optimal,” katanya.
Selain itu, LSM Kramat juga menyoroti minimnya informasi yang tercantum dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP). Paket pengadaan hanya tercantum dengan nama Belanja Penyediaan Cartridge TCM tanpa penjelasan lebih rinci mengenai spesifikasi barang, merek, maupun jumlah yang akan dibeli.
“Transparansi pengadaan bukan sekadar formalitas. Publik harus dapat mengetahui apa yang dibeli, berapa jumlahnya, dan mengapa barang itu dibutuhkan. Tanpa informasi yang memadai, pengawasan masyarakat menjadi sangat terbatas,” tegas Sudirman.
LSM Kramat juga mempertanyakan efisiensi hasil proses e-Purchasing. Dari pagu anggaran sebesar Rp521.917.500, nilai kontrak terealisasi sebesar Rp479.218.524 atau sekitar 91,82 persen dari pagu anggaran.
“Memang selisih tersebut tidak otomatis menunjukkan adanya penyimpangan. Namun kami menilai perlu dijelaskan bagaimana proses negosiasi harga dilakukan sehingga masyarakat memperoleh kepastian bahwa pengadaan benar-benar menghasilkan harga yang paling efisien,” ujarnya.
Tak hanya itu, pihaknya juga meminta penjelasan mengenai dasar pemilihan penyedia dalam pengadaan tersebut. Berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan, informasi yang tersedia lebih banyak berkaitan dengan layanan pemeliharaan dan perbaikan alat TCM, sementara informasi mengenai produk Cartridge TCM sebagaimana tercantum dalam paket pengadaan belum ditemukan pada etalase yang ditelusuri.
“Kami ingin semuanya terang. Apakah mekanisme pemesanan sudah sesuai ketentuan, apakah barang yang dibeli benar-benar sesuai kebutuhan, dan apakah seluruh proses telah memenuhi prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah,” kata Sudirman.
Atas dasar temuan tersebut, LSM Kramat menyatakan akan menyerahkan dokumen beserta hasil kajian kepada KPK RI dan Kejaksaan Agung RI pada Senin pekan depan.
“Kami tidak ingin membangun opini yang menghakimi siapa pun. Kami justru meminta lembaga yang berwenang melakukan pendalaman secara profesional. Bila tidak ditemukan masalah tentu harus dijelaskan kepada publik. Namun apabila ditemukan pelanggaran, maka proses hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegasnya.
LSM Kramat berharap Dinas Kesehatan Kabupaten Tulang Bawang Barat maupun pihak penyedia segera memberikan klarifikasi secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Kesehatan Kabupaten Tulang Bawang Barat maupun pihak penyedia belum memberikan tanggapan atas sejumlah pertanyaan terkait pengadaan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan akan memuat klarifikasi dari pihak-pihak terkait secara proporsional sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Tim)













