Kota Bandar Lampung

Wisata Rohani 2026 Pemkot Balam: Akankah Mengulang Pola Tahun Lalu yang Menjadi Sorotan BPK?

67
×

Wisata Rohani 2026 Pemkot Balam: Akankah Mengulang Pola Tahun Lalu yang Menjadi Sorotan BPK?

Sebarkan artikel ini

Bandar Lampung – pro dan kontra

Program Wisata Rohani Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung kembali menjadi perhatian. Meski sempat menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Lampung pada 2025, pola pelaksanaan kegiatan serupa pada 2026 dinilai masih memiliki kemiripan, mulai dari dasar pelaksanaan, penentuan peserta hingga sasaran program.

Berdasarkan dokumen yang dihimpun, wisata rohani tahap pertama tahun 2026 dijadwalkan berlangsung pada 15-17 Januari 2026 dengan jumlah peserta sebanyak 468 aparatur sipil negara (ASN). Seluruh peserta berasal dari lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung, terdiri atas guru, kepala sekolah, wakil kepala sekolah, pegawai TK, SD, SMP hingga pegawai dinas.

Dalam surat pengajuan kegiatan, salah satu dasar pelaksanaan wisata rohani tersebut mengacu pada arahan Wali Kota Bandar Lampung saat puncak peringatan HUT ke-80 PGRI pada 29 Desember 2025.

Sejumlah pengamat menilai pola tersebut berpotensi mengulang persoalan yang sebelumnya telah disoroti BPK. Salah satunya terkait dasar hukum pelaksanaan program yang dinilai belum diatur secara spesifik dalam Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 2 Tahun 2022 maupun Peraturan Wali Kota Nomor 3 Tahun 2024.

Selain itu, mekanisme penentuan peserta juga dinilai belum transparan. Hingga kini belum terlihat adanya ketentuan terbuka mengenai syarat, kriteria maupun mekanisme seleksi peserta sehingga memunculkan kesan penunjukan dilakukan secara terbatas.

Penggunaan anggaran daerah untuk kegiatan tersebut juga kembali menjadi sorotan. Menurut pengamat, setiap program yang menggunakan APBD seharusnya memenuhi prinsip value for money, yakni memberikan manfaat yang sebanding dengan anggaran yang dikeluarkan.

“Jika menggunakan uang rakyat, manfaat program harus benar-benar bisa diukur. Pemerintah juga perlu menjelaskan mengapa pesertanya hanya berasal dari kalangan ASN, bukan masyarakat yang lebih membutuhkan,” ujar, Erlangga, seorang pengamat tata kelola pemerintahan di Lampung. Kamis (6/8/2026)

Sorotan terhadap program ini bukan tanpa alasan. Pada 2025 lalu, BPK Lampung mencatat Program Wisata Rohani Pemkot Bandar Lampung sebagai salah satu temuan dalam pemeriksaan atas pengelolaan APBD.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), BPK menilai program tersebut tetap nekat dilaksanakan meski kondisi fiskal daerah sedang mengalami tekanan. Saat itu, Pemkot mengalokasikan anggaran sekitar Rp9,6 miliar untuk wisata rohani ke sejumlah daerah.

BPK juga mencatat program tersebut tidak memberikan kontribusi langsung terhadap target pembangunan daerah serta dinilai tidak selaras dengan skala prioritas sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Temuan lainnya menunjukkan sebagian besar peserta justru berasal dari kalangan ASN. Proses penentuan peserta dilakukan berdasarkan usulan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) yang kemudian ditetapkan oleh wali kota, tanpa mekanisme seleksi yang terbuka.

Program wisata rohani juga sempat menjadi perhatian DPRD Kota Bandar Lampung setelah seorang peserta rombongan PGRI meninggal dunia saat mengikuti kegiatan tersebut. Dalam rapat dengar pendapat bersama Dinas Pendidikan dan pihak penyelenggara perjalanan, terungkap bahwa peserta tidak dilindungi asuransi jiwa selama mengikuti kegiatan.

Dengan kembali dialokasikannya anggaran wisata rohani pada 2026, sejumlah pihak berharap Pemerintah Kota Bandar Lampung memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar hukum pelaksanaan program, mekanisme penentuan peserta, serta manfaat yang dihasilkan dari penggunaan anggaran daerah agar persoalan yang pernah menjadi catatan BPK tidak kembali terulang. (Tim)

Example 300250
error: Content is protected !!