Kota Bandar Lampung

Kejati Lampung Tegaskan Kasus Register 44–PT PSMI “On The Track”, ALAMBAKA: Jangan Berhenti di Retorika

49
×

Kejati Lampung Tegaskan Kasus Register 44–PT PSMI “On The Track”, ALAMBAKA: Jangan Berhenti di Retorika

Sebarkan artikel ini

BANDAR LAMPUNG — pro dan kontra

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menegaskan penanganan perkara dugaan korupsi terkait pemanfaatan kawasan hutan Register 44 Way Kanan yang menyeret PT Pemuka Sakti Manis Indah (PSMI) masih berjalan sesuai prosedur hukum.

Penegasan tersebut disampaikan menyusul aksi demonstrasi Konsorsium Aliansi Lembaga Awasi Kebijakan dan Anggaran (ALAMBAKA) di depan Kantor Kejati Lampung, Kamis (3/9/2026).

Dalam aksi tersebut, ALAMBAKA mendesak aparat penegak hukum mengusut secara menyeluruh dugaan mata rantai penguasaan dan pemanfaatan kawasan Register 44, termasuk pihak-pihak yang diduga berada di balik aktivitas ekonomi di kawasan tersebut.

Kasi 1 Kejati Lampung, Oktalian, memastikan perkara tersebut masih dalam proses penanganan.

“Kasus ini tetap on the track, penyidikan terus berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” kata Oktalian.

Sementara itu, Kasipenkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, menjelaskan perkara tersebut telah diambil alih oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Menurutnya, langkah tersebut berkaitan dengan banyaknya instansi yang terlibat sehingga membutuhkan koordinasi lintas sektor.

“Kalau Kejati yang menangani banyak koordinasinya. Kalau Kejagung kan bisa langsung mengambil kebijakan,” ujar Ricky di hadapan perwakilan massa aksi.

ALAMBAKA Minta Penyidikan Bongkar Aktor Utama

Koordinator Presidium ALAMBAKA, Sudirman Dewa, mengapresiasi penegasan Kejati Lampung tersebut. Namun, ia meminta istilah on the track dibuktikan melalui proses hukum yang transparan dan menghasilkan langkah konkret.

“Kami apresiasi jika prosesnya benar-benar berjalan. Tetapi on the track jangan berhenti menjadi jargon normatif. Publik membutuhkan bukti bahwa penyidikan benar-benar diarahkan untuk membongkar seluruh mata rantai, bukan sekadar berhenti pada pekerja atau pelaku lapangan,” tegas Sudirman.

Menurut dia, persoalan Register 44 tidak cukup hanya melihat pihak yang berada atau menggarap lahan di lapangan. Penegak hukum, kata Sudirman, perlu menelusuri pihak yang memberikan modal, mengendalikan aktivitas, membeli hasil, menerima keuntungan, hingga pihak yang memperoleh manfaat ekonomi dari pemanfaatan kawasan tersebut.

ALAMBAKA juga menduga terdapat pola kerja sama antara perambah dan oknum tertentu, baik tokoh di sekitar kawasan maupun pihak dari luar kawasan, dalam proses penguasaan lahan Register 44.

Organisasi tersebut menduga terdapat pola pembelian atau penguasaan lahan yang pembiayaannya berkaitan dengan PT PSMI, kemudian hasil penguasaan tersebut dijual atau diserahkan kembali kepada perusahaan untuk dimanfaatkan dalam kegiatan perkebunan.

Namun, ALAMBAKA menekankan dugaan tersebut harus dibuktikan melalui penyidikan yang objektif dengan menelusuri aliran dana, dokumen transaksi, hubungan para pihak, serta rantai kepemilikan dan penguasaan lahan.

“Kalau memang ada pihak yang hanya dijadikan tameng untuk menguasai lahan, sementara modalnya berasal dari pihak lain dan pada akhirnya hasilnya kembali kepada perusahaan, maka pola seperti ini harus dibongkar,” ujar Sudirman.

Minta Aparat Telusuri Aliran Dana

ALAMBAKA menilai dugaan penguasaan kawasan Register 44 dapat melibatkan berbagai pola, termasuk penggunaan nama kelompok masyarakat, transaksi atau penguasaan lahan secara berlapis, pemanfaatan pihak ketiga, maupun penggunaan badan usaha atau individu sebagai perantara.

“Negara jangan sampai hanya melihat siapa yang berdiri di atas tanah. Negara harus melihat siapa yang menggerakkan, siapa yang membiayai, siapa yang mengendalikan, siapa yang menerima hasil dan siapa yang menikmati keuntungan,” katanya.

Sudirman meminta aparat penegak hukum tidak berhenti pada pihak yang berada di lapangan apabila dalam penyidikan ditemukan indikasi keterlibatan pihak lain.

“Jangan sampai hukum hanya tajam kepada orang yang berada di lapangan, tetapi tumpul ketika berhadapan dengan pemilik modal. Kalau ada aktor intelektual dan pengendali, bongkar. Kalau ada pemodal, telusuri. Kalau ada pihak yang menerima keuntungan, periksa. Kalau ada aliran uang, buka,” tegasnya.

Menurutnya, persoalan Register 44 tidak semata-mata berkaitan dengan penguasaan lahan, tetapi juga menyangkut kepentingan negara, tata kelola kawasan hutan, potensi penerimaan negara, serta dugaan keuntungan ekonomi yang dinikmati pihak tertentu.

ALAMBAKA menyatakan akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut. Mereka juga meminta Kejati Lampung dan Kejagung RI menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara proporsional kepada publik.

Bagi ALAMBAKA, kata Sudirman, istilah on the track harus dibuktikan dengan kemampuan penyidikan mengungkap konstruksi perkara secara utuh, termasuk aktor di balik penguasaan kawasan, aliran uang, serta pihak yang memperoleh manfaat ekonomi.

“Kami tidak ingin kasus Register 44 berhenti pada narasi bahwa perkara sedang berjalan. Publik ingin melihat siapa yang diperiksa, apa yang ditemukan, siapa yang bertanggung jawab, dan bagaimana negara memulihkan hak serta kepentingannya. Kalau benar on the track, maka biarkan jejaknya terlihat sampai ke aktor paling atas,” pungkas Sudirman (*)

Example 300250
error: Content is protected !!