Bandar Lampung – pro dan kontra
Aroma tidak sedap menyeruak dari lingkungan Sekretariat DPRD Kota Bandar Lampung terkait pengadaan barang dan jasa Tahun Anggaran 2025. Hasil penelusuran mendalam terhadap daftar paket Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) mengungkap pola pengadaan yang diduga mengarah pada praktik kolusi dan persaingan usaha tidak sehat.
Satu penyedia jasa, CV. TAMA GROUP, tercatat secara mencurigakan memborong lima paket belanja sekaligus melalui metode e-purchasing Katalog 6.0 dengan total nilai mencapai Rp883.537.800.
Dominasi Satu Pintu
Pola pengulangan penyedia (repeat order) pada lima paket berbeda menimbulkan tanda tanya besar mengenai akuntabilitas proses seleksi.
Kelima paket tersebut meliputi pemeliharaan gedung (Rp310,2 juta), belanja lemari arsip (Rp284,3 juta), meja kerja (Rp147,8 juta), kursi rapat (Rp116,9 juta), dan kursi tamu (Rp24,1 juta).
Namun, masalah bukan sekadar soal dominasi vendor. Investigasi pada detail Rencana Umum Pengadaan (RUP) dan realisasi di etalase katalog menunjukkan kejanggalan yang sistematis.
Spesifikasi “Siluman” dan Produk yang Hilang
Dalam paket Belanja Modal Lemari dan Arsip Pejabat (Pagu Rp336,8 juta), RUP secara tegas merinci pengadaan filling cabinet dan brankas. Namun, saat realisasi dilakukan melalui CV. TAMA GROUP senilai Rp284,3 juta, kedua produk tersebut tidak ditemukan di etalase katalog penyedia. Vendor tersebut hanya menyediakan cabinet berkas dan backdrop.
Kondisi serupa terjadi pada paket Meja Kerja Pejabat. Meski RUP mensyaratkan spesifikasi mewah berupa Kayu Jati Ukiran serta Meja Podium, faktanya produk tersebut tidak tersedia di katalog CV. TAMA GROUP. Hal ini memicu dugaan adanya pemaksaan pemenang vendor meskipun produk yang ditawarkan tidak memenuhi kualifikasi perencanaan awal.
Selisih Harga dan Indikasi Anggaran Ganda
Investigasi juga menemukan adanya pemborosan anggaran negara pada paket Kursi Rapat Pejabat. CV. TAMA GROUP menjual kursi merek Keep Going Max seharga Rp1.776.000 per unit. Padahal, pada katalog yang sama, penyedia lain (CV. ALIA PUTRA MANDIRI) menawarkan produk serupa dengan harga jauh lebih murah, yakni Rp1.332.000 per unit. Tidak adanya referensi harga pembanding ini berpotensi merugikan keuangan daerah.
Temuan paling krusial adalah adanya indikasi penganggaran ganda (double budgeting). Komponen Backdrop ditemukan muncul di dua paket berbeda, yakni pada paket Belanja Modal Lemari dan paket Pemeliharaan Bangunan Gedung (Pagu Rp406,7 juta).
Di paket pemeliharaan ini pun ditemukan kejanggalan. CV. TAMA GROUP memenangkan pekerjaan konstruksi (pengamplasan dan pengecatan), padahal produk jasa tersebut tidak tersedia dalam etalase katalog mereka.
Status Reseller dan Risiko Purna Jual
Berdasarkan profil usaha, CV. TAMA GROUP diketahui hanya berstatus sebagai reseller, bukan produsen atau distributor resmi. Keterlibatan pihak ketiga sebagai perantara ini dinilai meningkatkan risiko harga beli yang lebih tinggi, serta ketidakpastian jaminan purna jual dan kualitas barang bagi Sekretariat DPRD.
Dugaan Pelanggaran Hukum
Rangkaian temuan ini mengindikasikan adanya pelanggaran serius terhadap prinsip pengadaan yang diatur dalam regulasi Pemerintah, yakni efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi Pro & Kontra terus berupaya melakukan konfirmasi kepada Sekretariat DPRD Kota Bandar Lampung terkait dasar penunjukan vendor tunggal tersebut serta alasan di balik ketidaksesuaian spesifikasi barang yang diterima. Praktik ini diduga kuat merupakan hasil persekongkolan yang dapat mengarah pada tindak pidana korupsi. (Dirman)













