Kota Bandar Lampung

Pengamat soal Proyek Kebersihan Rumdis Ketua DPRD Lampung Rp586 Juta: Diduga Sarat Pengondisian

68
×

Pengamat soal Proyek Kebersihan Rumdis Ketua DPRD Lampung Rp586 Juta: Diduga Sarat Pengondisian

Sebarkan artikel ini

Bandar Lampung – pro dan kontra

Pengadaan jasa tenaga kebersihan Rumah Dinas (Rumdis) Ketua DPRD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2026 menjadi perhatian pengamat pengadaan barang dan jasa pemerintah. Nilai kontrak yang mencapai 99,85 persen dari pagu anggaran dinilai perlu ditelusuri, terutama terkait kewajaran harga, proses negosiasi, dan dasar pemilihan penyedia.

Pengamat Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Lampung, Erlangga, mencurigai adanya hal yang perlu diperiksa lebih jauh dalam proses pengadaan tersebut. Ia meminta Sekretariat DPRD Provinsi Lampung membuka dokumen pendukung agar proses pembentukan harga dan pemilihan penyedia dapat diuji secara objektif.

“Kalau melihat angka ini, saya curiga ada sesuatu yang perlu diperiksa lebih jauh. Kenapa nilai kontraknya bisa begitu dekat dengan pagu? Apakah harga itu memang hasil perhitungan yang wajar, atau proses negosiasinya hanya sebatas memenuhi tahapan administrasi? Ini yang harus dibuka,” kata Erlangga, Jumat (16/10/2026).

Berdasarkan data pengadaan, pekerjaan tersebut memiliki pagu anggaran Rp587.444.000. Sementara nilai kontrak dengan penyedia PT Putra Gemilang Jaya Delapan Delapan mencapai Rp586.568.850.

Artinya, selisih antara pagu dan nilai kontrak hanya Rp875.150 atau sekitar 0,15 persen. Dengan demikian, anggaran yang terserap mencapai sekitar 99,85 persen.

Menurut Erlangga, tingginya persentase penyerapan anggaran tidak serta-merta membuktikan adanya penyimpangan. Namun, kondisi tersebut perlu diuji dengan melihat dokumen perencanaan kebutuhan, perhitungan harga, penawaran penyedia, hingga rekam jejak transaksi elektronik.

“Kita tidak menyimpulkan ada permainan hanya karena selisihnya kecil. Tetapi, jangan pula menganggap semuanya wajar hanya karena prosesnya lewat e-purchasing. Yang harus dilihat adalah bagaimana harga itu terbentuk, apakah ada pembanding, dan apakah keputusan memilih penyedia bisa dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Negosiasi Harga Diminta Dibuka

Erlangga menilai proses negosiasi dalam transaksi e-purchasing menjadi salah satu aspek penting yang perlu diperiksa. Menurutnya, penggunaan katalog elektronik tidak menghilangkan kewajiban pemerintah untuk memastikan kewajaran harga serta menjalankan prinsip efisiensi, transparansi, persaingan usaha yang sehat, dan akuntabilitas.

Ia meminta pihak yang bertanggung jawab menjelaskan riwayat transaksi, mulai dari harga awal, penawaran penyedia, proses negosiasi hingga nilai akhir yang disepakati.

“Kalau memang sudah dilakukan negosiasi, tunjukkan prosesnya. Berapa harga awalnya, berapa penawaran penyedia, apa yang ditawar oleh pihak pemerintah, dan apa alasan harga akhirnya disepakati. Dari situ publik bisa menilai apakah negosiasi benar-benar menghasilkan harga yang wajar atau hanya menjadi formalitas,” tegasnya.

Selain proses negosiasi, Erlangga mempertanyakan dasar pemilihan PT Putra Gemilang Jaya Delapan Delapan sebagai penyedia jasa kebersihan. Ia meminta Sekretariat DPRD menjelaskan pertimbangan yang digunakan, termasuk kesesuaian layanan, spesifikasi pekerjaan, dan harga yang ditawarkan.

“Pertanyaannya sederhana, apakah penyedia ini dipilih karena memang menawarkan layanan dan harga yang paling sesuai dengan kebutuhan, atau ada pertimbangan lain? Kalau ada penyedia pembanding dengan layanan setara, apa dasar pemerintah menentukan pilihan? Jawaban itu seharusnya bisa dibuktikan dengan dokumen, bukan sekadar penjelasan lisan,” katanya.

Menurut dia, ketersediaan penyedia lain dalam katalog elektronik, kesetaraan spesifikasi, komponen harga, dan metode transaksi juga perlu diperiksa. Apabila metode mini-kompetisi relevan dan memenuhi ketentuan untuk pengadaan tersebut, mekanisme itu dapat menjadi salah satu cara menguji penawaran dari sejumlah penyedia.

Erlangga mengingatkan bahwa penerapan metode pengadaan harus dilihat berdasarkan aturan dan mekanisme transaksi yang berlaku. Karena itu, perlu dipastikan apakah metode yang digunakan telah sesuai dengan ketentuan untuk jenis pengadaan tersebut.

Legalitas Penyedia dan Keanggotaan Asosiasi

Aspek lain yang dinilai perlu diperiksa ialah legalitas usaha penyedia dan status keanggotaannya dalam Asosiasi Perusahaan Klining Servis Indonesia (APKLINDO).

Erlangga meminta Sekretariat DPRD memeriksa dokumen perizinan, identitas badan usaha, serta persyaratan kualifikasi yang berlaku dalam pengadaan tersebut.

Namun, ia mengingatkan bahwa status keanggotaan asosiasi tidak bisa langsung dijadikan dasar untuk menyimpulkan perusahaan tidak memenuhi kualifikasi tanpa memeriksa persyaratan yang berlaku.

“Legalitas perusahaan harus jelas. Tetapi, soal keanggotaan asosiasi juga harus diperiksa berdasarkan persyaratan yang memang berlaku. Kalau keanggotaan APKLINDO diwajibkan dalam dokumen pengadaan, statusnya perlu dibuktikan. Kalau tidak disyaratkan, jangan langsung menjadikannya dasar untuk menyebut perusahaan tidak memenuhi kualifikasi,” tegasnya.

Hak Pekerja Juga Perlu Diperiksa

Erlangga menegaskan, pemeriksaan tidak cukup berhenti pada proses transaksi dan penetapan penyedia. Pelaksanaan pekerjaan juga perlu diuji, mulai dari jumlah tenaga kebersihan, jam kerja, pembagian tugas, hingga pemenuhan hak pekerja.

Menurutnya, nilai kontrak yang mencapai Rp586,56 juta harus sebanding dengan layanan yang benar-benar diberikan sesuai kesepakatan.

“Jasa kebersihan ini bukan hanya soal perusahaan mendapat kontrak. Harus dilihat berapa pekerja yang ditempatkan, berapa upah yang mereka terima, apakah hak jaminan sosialnya dipenuhi, dan apakah pekerjaan sesuai dengan kontrak. Jangan sampai nilai kontraknya besar, tetapi hak pekerja justru tidak terpenuhi,” katanya.

Pemeriksaan tersebut, lanjutnya, perlu mencakup kesesuaian pembayaran upah dengan ketentuan yang berlaku serta pemenuhan kewajiban jaminan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

Jika ditemukan ketidaksesuaian, persoalan tersebut perlu ditindaklanjuti sesuai ketentuan ketenagakerjaan dan jaminan sosial. Meski demikian, dugaan pelanggaran hak pekerja harus dibuktikan tersendiri dan tidak otomatis menunjukkan adanya penyimpangan dalam proses pengadaan.

Erlangga meminta Sekretariat DPRD Provinsi Lampung memberikan penjelasan mengenai dasar penetapan harga, pemilihan penyedia, spesifikasi layanan, dan hasil pemeriksaan pelaksanaan pekerjaan. Dokumen yang dapat dipublikasikan diharapkan dibuka sesuai ketentuan keterbukaan informasi.

“Kalau semua prosesnya benar, buka saja dokumennya sesuai aturan. Tunjukkan dasar penetapan harga, proses negosiasi, dan bukti bahwa pekerjaan dilaksanakan sesuai kontrak. Dengan begitu, dugaan yang muncul bisa diuji berdasarkan fakta, bukan saling membantah,” pungkasnya. (Tim)

Example 300250
error: Content is protected !!