Tulang Bawang Barat – pro dan kontra
Ketua LSM LADAM Provinsi Lampung, Misrul, mendesak DPRD dan Inspektorat Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) mengevaluasi pelaksanaan proyek rehabilitasi sedang Puskesmas Pembantu (Pustu) Tirta Kencana senilai Rp250 juta.
Desakan itu muncul setelah adanya temuan pekerja yang diduga tidak dilengkapi alat pelindung diri (APD). Selain itu, status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan para pekerja juga belum mendapat kepastian.
Misrul menilai, aspek keselamatan kerja dan perlindungan jaminan sosial tidak boleh diabaikan dalam pelaksanaan proyek pemerintah. Terlebih, pekerjaan tersebut menggunakan anggaran negara sehingga setiap kewajiban terhadap pekerja harus dipastikan terpenuhi.
“Kami mendorong DPRD dan Inspektorat Tubaba segera mengevaluasi proyek ini. Keselamatan dan hak pekerja harus menjadi perhatian serius, terlebih pekerjaan ini menggunakan anggaran negara,” tegas Misrul. Rabu (14/10/2026)
Ia meminta Dinas Kesehatan Tubaba dan PT Pangeran Timur Konstruksi selaku penyedia jasa menjelaskan pemenuhan kewajiban keselamatan kerja, penyediaan APD, serta status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan para pekerja.
Misrul juga meminta penjelasan mengenai mekanisme pengawasan proyek, khususnya dalam memastikan pekerja mendapatkan perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, evaluasi diperlukan untuk mengetahui apakah pelaksanaan pekerjaan telah memenuhi persyaratan keselamatan kerja dan jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk ketentuan dalam Peraturan Bupati Tubaba Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
LADAM Siapkan Surat ke Dinkes dan Kejati Lampung
Sebagai tindak lanjut, Misrul menyatakan LSM LADAM akan menyurati Dinas Kesehatan Tubaba dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dalam waktu dekat.
Surat tersebut akan berisi permintaan klarifikasi sekaligus mendorong penelaahan persoalan sesuai tugas dan kewenangan masing-masing instansi.
“Dalam waktu dekat kami akan menyurati Dinas Kesehatan Tubaba dan Kejati Lampung. Jika persoalan ini tidak mendapat kejelasan, kami juga berencana menggelar aksi demonstrasi sebagai bentuk kontrol sosial dan penyampaian aspirasi,” ujarnya.
Meski demikian, Misrul menegaskan pihaknya tidak ingin terburu-buru menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum dokumen dan keterangan dari pihak terkait diperiksa.
Ia berharap Dinas Kesehatan Tubaba dan penyedia jasa bersikap terbuka agar persoalan tersebut dapat dijelaskan secara terang, sekaligus memastikan hak-hak pekerja tidak terabaikan.
“Kalau memang kewajiban sudah dipenuhi, silakan tunjukkan dokumennya. Jika ditemukan kekurangan, harus ada langkah perbaikan sesuai aturan. Kami ingin persoalan ini terang dan hak-hak pekerja terlindungi,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, keterangan dari Dinas Kesehatan Tubaba, PT Pangeran Timur Konstruksi, dan pihak terkait lainnya masih diperlukan untuk memastikan pemenuhan kewajiban penyediaan APD serta jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja proyek rehabilitasi Pustu Tirta Kencana. (*)
Diduga PPK Kangkangi Perbup APD dan BPJS Ketenagakerjaan LSM LADAM Desak DPRD dan Inspektorat Evaluasi Proyek Pustu Tirta Kencana Rp250 Juta













