Nasional

PFI Pusat Kecam Pengeroyokan Dua Jurnalis Saat Liput Demo Karhutla di Mapolda Sumsel

290
×

PFI Pusat Kecam Pengeroyokan Dua Jurnalis Saat Liput Demo Karhutla di Mapolda Sumsel

Sebarkan artikel ini

Jakarta – pro dan kontra

Pengurus Pewarta Foto Indonesia (PFI) Pusat mengecam keras aksi kekerasan, intimidasi, dan pengeroyokan terhadap dua jurnalis saat meliput aksi unjuk rasa terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di depan Markas Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Mapolda Sumsel), Selasa (13/10/2026).

Kedua jurnalis yang menjadi korban adalah Rachmad Kurniawan dari Tribun Sumsel dan Mulyadi dari PAL TV. Keduanya dilaporkan mengalami kekerasan fisik yang dilakukan sekelompok orang tak dikenal berpakaian hitam ketika menjalankan tugas peliputan.

Akibat insiden tersebut, kedua korban harus dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Palembang untuk mendapatkan penanganan medis. Selain mengalami kekerasan fisik, peralatan kerja mereka juga terancam dirampas.

Melalui siaran pers yang diterbitkan di Jakarta, Rabu (14/10/2026), Ketua Umum PFI Pusat, Dwi Pambudo, menegaskan bahwa kekerasan terhadap jurnalis merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan dan berpotensi menghambat kemerdekaan pers serta hak masyarakat untuk memperoleh informasi.

PFI Pusat menilai jurnalis yang sedang menjalankan tugas peliputan harus mendapatkan perlindungan, termasuk ketika meliput aksi demonstrasi maupun situasi yang berpotensi menimbulkan konflik.

“Jurnalis dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” demikian penegasan dalam siaran pers tersebut.

PFI Pusat juga mengingatkan bahwa Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur sanksi pidana bagi pihak yang dengan sengaja dan melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3). Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Desak Kapolri Usut Tuntas

Menyikapi insiden tersebut, PFI Pusat mendesak Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto untuk memberikan perhatian serius dan menginstruksikan Kapolda Sumatera Selatan mengusut tuntas kasus pengeroyokan terhadap kedua jurnalis.

PFI meminta proses penyelidikan dan penegakan hukum dilakukan secara transparan, objektif, dan tanpa pandang bulu agar seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Selain itu, PFI Pusat mendesak aparat penegak hukum menerapkan ketentuan hukum yang relevan, baik terkait dugaan penganiayaan maupun ketentuan dalam UU Pers apabila unsur pelanggarannya terpenuhi.

PFI menegaskan, penanganan kasus ini harus menjadi perhatian serius agar kekerasan terhadap jurnalis tidak kembali terjadi dan tidak menimbulkan ketakutan di kalangan pekerja media saat menjalankan tugas jurnalistik.

Minta Jaminan Keselamatan Jurnalis

PFI Pusat juga meminta aparat keamanan memperkuat perlindungan dan menjamin keselamatan jurnalis yang bertugas di lapangan, terutama saat meliput demonstrasi, konflik, maupun situasi berisiko tinggi lainnya.

Menurut PFI, jurnalis bukanlah pihak yang berkonflik dalam suatu aksi, melainkan pekerja profesional yang bertugas menyampaikan informasi kepada masyarakat.

Karena itu, segala bentuk intimidasi, persekusi, ancaman perampasan peralatan kerja, maupun kekerasan fisik terhadap jurnalis harus ditangani secara serius.

PFI Pusat menyampaikan simpati dan solidaritas kepada Rachmad Kurniawan dan Mulyadi. Organisasi tersebut menyatakan akan terus mengawal penanganan kasus ini bersama organisasi profesi lainnya hingga proses hukum berjalan dan keadilan bagi para korban diperjuangkan.

PFI Pusat berharap insiden ini menjadi pengingat bagi seluruh pihak mengenai pentingnya menghormati kemerdekaan pers dan menjamin keselamatan jurnalis dalam menjalankan tugasnya demi kepentingan publik. (*)

Example 300250
error: Content is protected !!