JAKARTA – pro dan kontra
Aroma menyengat kongkalikong dan rapor merah pengelolaan aset di Dinas Perhubungan Provinsi Lampung akhirnya bermuara di meja hukum. Koordinator Nasional Korporasi Rakyat, Rian Bima Sakti, resmi melaporkan dugaan skandal penggelapan retribusi dan manipulasi serta temuan laporan BPK RI tahun 2025 langsung ke Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI pada Selasa, 6 Oktober 2026.
Dengan nada lugas tanpa kompromi, Korporasi Rakyat menegaskan bahwa pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak boleh menjadi ajang mainan para pemburu rente di birokrasi daerah. KPK didesak untuk melakukan pembersihan total atas carut-marut tata kelola yang sengaja diakali oleh oknum pejabat.
“Dokumen laporan dan bukti-bukti awal penyimpangan anggaran sudah kami sampaikan. Kami minta KPK membongkar seluruh permainan gelap ini dari akar sampai ke pucuknya. Anggaran daerah, terutama yang bersumber dari keringat rakyat lewat PAD, tidak boleh dijadikan mainan atau bancakan oknum pejabat!” tegas Rian Bima Sakti dalam keterangan persnya di depan Gedung KPK RI, Selasa (6/10/2026).
Laporan resmi ini membidik sengkarut di bawah kepemimpinan Kadishub Bambang Sumbogo, mulai dari dugaan mangkaraknya 23 bus bantuan pusat 19 tidak hidup yang lainnya kerap disewakan gelap senilai Rp1 juta per hari, penciutan administratif enam titik lahan strategis (termasuk lahan 112 hektar dekat Bandara Radin Inten II), hingga modus mengakali laporan tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang memicu selisih pembukuan ilegal sebesar Rp88.070.800, serta penarikan retribusi yang tidak sesuai Perda Provinsi Lampung Nomor 4 Tahun 2024.
Guna memastikan laporan ini tidak sekadar menjadi tumpukan berkas di meja penyidik, Rian menyatakan pihaknya akan mengambil langkah eskalasi. Korporasi Rakyat menjadwalkan aksi unjuk rasa besar-besaran di depan Gedung KPK RI pada Senin pekan depan untuk mengawal dan menuntut penyelidikan kilat terhadap para aktor intelektual di balik gurita korupsi aset Dishub Lampung ini. (*)













