Kota Bandar Lampung

Diduga Halangi Peliputan dan Paksa Hapus Rekaman Wartawan GarudaTV, PFI Lampung Kecam Keras

526
×

Diduga Halangi Peliputan dan Paksa Hapus Rekaman Wartawan GarudaTV, PFI Lampung Kecam Keras

Sebarkan artikel ini

Bandar lampung — pro dan kontra

Dugaan intimidasi dan penghalangan terhadap kerja jurnalistik kembali terjadi. Seorang wartawan GarudaTV diduga mendapat tekanan untuk menghentikan proses peliputan serta diminta menghapus rekaman video yang telah dibuat dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Tindakan tersebut mendapat kecaman keras dari Pewarta Foto Indonesia (PFI) Lampung. Ketua PFI Lampung, Juniardi, S.H., M.H., menilai tindakan meminta wartawan menghentikan peliputan hingga memaksa menghapus materi jurnalistik merupakan bentuk serius dari upaya menghambat kebebasan pers.

“Sangat kita sayangkan aksi semacam ini masih terus berulang. Memaksa wartawan menghentikan tugasnya dan meminta menghapus materi hasil liputan adalah bentuk ancaman serius bagi kebebasan pers,” tegas Juniardi.

Menurut Juniardi, kerja jurnalistik di Indonesia memiliki landasan hukum yang jelas dan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pers nasional memiliki hak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dalam rangka menjalankan fungsi jurnalistik serta memenuhi hak masyarakat untuk memperoleh informasi.

Ia menegaskan, segala bentuk tindakan yang bertujuan menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik tidak dapat dibenarkan.

Juniardi juga mengingatkan bahwa pihak yang dengan sengaja dan melawan hukum melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas pers dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Sesuai Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 Ayat (2) dan Ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta,” ujarnya.

PFI Lampung mendorong wartawan yang bersangkutan bersama redaksi GarudaTV untuk menempuh langkah sesuai mekanisme hukum dan regulasi pers yang berlaku apabila dugaan penghalangan tersebut dapat dibuktikan.

Juniardi juga menyarankan agar persoalan tersebut dapat dilaporkan kepada Dewan Pers maupun aparat penegak hukum sesuai dengan bentuk pelanggaran dan bukti yang dimiliki.

“Wartawan bekerja untuk kepentingan publik. Segala bentuk intimidasi, baik secara verbal maupun melalui pemaksaan untuk menghentikan peliputan dan menghapus materi jurnalistik, tidak boleh ditoleransi. Jika memang terjadi pelanggaran, harus diproses sesuai regulasi yang berlaku,” tegasnya.

PFI Lampung berharap kejadian serupa tidak kembali terulang. Perlindungan terhadap kerja jurnalistik dinilai penting untuk memastikan masyarakat tetap memperoleh informasi yang akurat, independen, dan dapat dipertanggungjawabkan.

(Redaksi)

Example 300250
error: Content is protected !!