Kota Bandar Lampung

Membongkar Sederet Anomali Hibah Bedryer Rp26,65 Miliar Disperindag Lampung

168
×

Membongkar Sederet Anomali Hibah Bedryer Rp26,65 Miliar Disperindag Lampung

Sebarkan artikel ini

Bandar Lampung – pro dan kontra

Pengadaan hibah barang pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2026 menyisakan sejumlah kejanggalan yang patut ditelusuri.

Penelusuran terhadap data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP), realisasi e-Purchasing, serta etalase produk pada E-Katalog menemukan adanya perbedaan antara perencanaan dan pelaksanaan, nilai negosiasi yang nyaris tidak mengubah pagu, hingga minimnya informasi teknis produk yang ditawarkan.

Paket tersebut merupakan Belanja Hibah Barang kepada Badan dan Lembaga Nirlaba, Sukarela, dan Sosial yang Telah Memiliki Surat Keterangan Terdaftar dengan total pagu mencapai Rp26.650.000.000.

Persoalannya, pada data SiRUP, uraian dan spesifikasi pekerjaan untuk anggaran puluhan miliar tersebut tidak ditampilkan secara lengkap kepada publik.

Kondisi ini membuat masyarakat sulit mengetahui sejak awal barang apa yang akan dibeli, bagaimana spesifikasinya, lokasi pelaksanaan, serta rincian kebutuhan yang menjadi dasar pengalokasian anggaran.

Padahal, informasi Rencana Umum Pengadaan (RUP) merupakan bagian penting dalam memastikan masyarakat dapat mengikuti proses belanja pemerintah sejak tahap perencanaan.

Ketertutupan informasi tersebut menjadi semakin penting karena anggaran kemudian direalisasikan melalui dua transaksi e-Purchasing kepada penyedia berbeda.

Data yang ditelusuri mencatat CV Bintang Oemar Sejahtera memperoleh transaksi senilai Rp12.024.885.300, sedangkan CV Multi Sukses Bersama memperoleh transaksi sebesar Rp14.624.860.500.

Jika dijumlahkan, nilai kontraknya mencapai Rp26.649.745.800.

Artinya, dari total pagu Rp26.650.000.000, hanya terdapat selisih Rp254.200.

Secara persentase, penghematan tersebut hanya sekitar 0,00095 persen, sementara nilai kontrak menyerap sekitar 99,999 persen dari pagu anggaran.

Angka tersebut menjadi salah satu titik yang perlu dijelaskan oleh pejabat pengadaan. Sebab, dalam pengadaan dengan nilai mencapai puluhan miliar rupiah, proses negosiasi semestinya menjadi ruang untuk menguji dan memperoleh harga yang wajar, bukan sekadar memenuhi tahapan administratif.

Dengan selisih hanya Rp254.200, publik patut mempertanyakan bagaimana proses negosiasi dilakukan, komponen harga apa saja yang dinegosiasikan, serta dasar yang digunakan PPK dan Pejabat Pengadaan dalam menyatakan harga tersebut telah memenuhi kewajaran.

Pertanyaan lainnya muncul dari perubahan struktur paket.

Pada tahap perencanaan, penelusuran SiRUP menunjukkan alokasi tersebut tercatat sebagai satu paket dengan total pagu Rp26,65 miliar.

Namun ketika masuk tahap realisasi, anggaran tersebut terealisasi dalam dua paket kepada dua penyedia berbeda.

Paket pertama senilai Rp12.024.885.300 diberikan kepada CV Bintang Oemar Sejahtera. Paket kedua senilai Rp14.624.860.500 direalisasikan kepada CV Multi Sukses Bersama.

Perubahan dari satu paket pada tahap perencanaan menjadi dua transaksi pada tahap pelaksanaan inilah yang perlu dijelaskan dasar teknis dan administratifnya.

Pemecahan paket tidak dengan sendirinya membuktikan pelanggaran. Namun, apabila dilakukan tanpa dasar kebutuhan yang jelas atau untuk menghindari prosedur tertentu, praktik tersebut dapat menjadi persoalan dalam tata kelola pengadaan.

Karena itu, perlu diketahui siapa yang menetapkan perubahan tersebut, apa dasar pembagian nilai Rp26,65 miliar menjadi dua transaksi, serta apakah terdapat dokumen yang menjelaskan kebutuhan teknis masing-masing paket.

Kejanggalan berikutnya muncul ketika produk yang dibeli ditelusuri melalui etalase E-Katalog.

Dua penyedia tersebut tercatat menawarkan mesin pengering gabah atau bedryer dengan spesifikasi dan harga berbeda.

CV Bintang Oemar Sejahtera menawarkan produk “Bedryer Pengering Blower Single Diesel 20 Ton” dengan harga Rp328.560.000 per unit.

Sementara CV Multi Sukses Bersama menawarkan “Badryer Mesin Pengering Gabah 20 Ton Mesin Diesel Don Feng” dengan harga Rp380.000.000 per unit.

Namun, pada etalase digital kedua penyedia, sejumlah informasi teknis dan legalitas penting terlihat tidak terisi. Di antaranya atribut merek, sertifikasi SNI, nomor SKU, dokumen test report, garansi, hingga struktur harga yang pada etalase ditampilkan kosong atau hanya diberi tanda strip.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai dasar pengujian kewajaran harga sebelum transaksi bernilai puluhan miliar rupiah dilakukan.

Sebab, tanpa informasi teknis yang memadai, publik sulit mengetahui apakah dua produk tersebut memiliki spesifikasi, kapasitas, komponen, standar mutu, serta layanan purna jual yang sesuai dengan nilai pembelian.

Pertanyaan serupa juga perlu dijawab oleh PPK dan Pejabat Pengadaan: bagaimana harga produk sebesar Rp328,56 juta dan Rp380 juta per unit diuji kewajarannya apabila struktur biaya, dokumen pengujian, dan sejumlah parameter teknis pada etalase tidak tersedia?

Kondisi itu juga membuka ruang pertanyaan mengenai mutu barang yang nantinya diterima oleh penerima hibah.

Terlebih, pengadaan tersebut bukan belanja biasa, melainkan hibah barang yang menggunakan APBD Provinsi Lampung dengan nilai mencapai Rp26,65 miliar.

Penelusuran terhadap profil kedua penyedia juga menghadirkan persoalan lain.

CV Bintang Oemar Sejahtera diketahui merupakan perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi dan tercatat sebagai anggota GAPENSI.

Sementara itu, dari penelusuran yang dilakukan, belum terlihat rekam jejak yang kuat bahwa kedua penyedia tersebut merupakan produsen atau perusahaan yang secara khusus bergerak sebagai spesialis alat dan mesin pertanian, khususnya mesin pengering gabah berkapasitas 20 ton.

Kondisi ini kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai kapasitas dan pengalaman kedua penyedia dalam menyediakan mesin tersebut, termasuk sumber barang, status sebagai distributor atau agen, garansi, layanan purna jual, serta dukungan teknis apabila mesin mengalami kerusakan setelah diterima penerima hibah.

Jika kedua perusahaan hanya bertindak sebagai pedagang atau perantara, hal tersebut tetap membutuhkan penjelasan mengenai sumber produk dan rantai pasoknya. Termasuk siapa produsen sebenarnya dan apakah terdapat jaminan resmi dari produsen terhadap mesin yang dibeli menggunakan APBD tersebut.

Persoalan semakin penting karena pada etalase E-Katalog yang ditelusuri, sejumlah dokumen pendukung teknis justru tidak tersedia secara terbuka.

Rangkaian temuan tersebut membuat alur pengadaan hibah Rp26,65 miliar ini menyisakan sejumlah pertanyaan yang belum terjawab.

Mulai dari mengapa uraian dan spesifikasi tidak ditampilkan secara lengkap dalam SiRUP, mengapa satu paket pada tahap perencanaan berubah menjadi dua transaksi saat realisasi, bagaimana proses negosiasi menghasilkan penghematan hanya Rp254.200, hingga bagaimana kewajaran harga dan mutu mesin bedryer diuji sebelum transaksi dilakukan.

Nilai transaksi yang hampir sama dengan pagu juga membuat aspek efisiensi menjadi penting untuk diperiksa.

Dengan kontrak Rp26.649.745.800 dari pagu Rp26.650.000.000, ruang penghematan yang terjadi praktis sangat kecil.

Di sisi lain, dua penyedia menerima transaksi masing-masing Rp12,024 miliar dan Rp14,624 miliar.

Karena itu, dokumen pendukung proses pengadaan menjadi penting untuk membuka keseluruhan rantai keputusan, mulai dari perencanaan kebutuhan, penetapan spesifikasi, penentuan metode pengadaan, pembagian paket, proses pemilihan penyedia, negosiasi harga, hingga pemeriksaan barang sebelum diserahkan kepada penerima hibah.

Tanpa penjelasan dan dokumen tersebut, perubahan dari satu paket menjadi dua paket, nilai negosiasi yang hanya berbeda Rp254.200, serta minimnya informasi teknis produk akan terus menyisakan pertanyaan mengenai bagaimana APBD sebesar Rp26,65 miliar itu dibelanjakan.

Terlebih, seluruh proses tersebut berlangsung dalam program hibah barang yang seharusnya dapat ditelusuri publik sejak tahap perencanaan hingga barang benar-benar diterima dan dimanfaatkan oleh penerima hibah.

Example 300250
error: Content is protected !!